Puluhan Anak Dijual Ke Luar Negeri RI harus lindungi buruh
Mataram, BPost Lebih separuh dari 103 orang TKI Nusa Tenggara Barat (NTB) yang di antaranya anak di bawah umur, menjadi korban perdagangan calo dan petugas lapangan PJTKI di Lombok dan Sumbawa. Tidak hanya diperjualbelikan dan tidak menerima gaji hingga dua tahun, mereka juga menjadi korban perdagangan wanita di rumah pelacuran. LSM peduli pekerja migran Perkumpulan Panca Karsa dibantu dana LSM internasional menangani pemulangan mereka. Tapi, enggan melaporkan masalahnya ke polisi berdalih membuang waktu saja. "Hampir semua kabupaten ada. Terbanyak korban berasal dari Kabupaten Lombok Timur," ujar Direktur Perkumpulan Panca Karsa Endang Susilowati, Senin (26/2). Menurutnya, modus penipuan yang dilakukan oleh para calo dan petugas lapangan PJTKI adalah diberangkatkan sebagai TKI. Karena itu ada yang tidak dipungut biaya pemberangkatan, tetapi kelak dipotong dari gajinya. Kenyataannya, hingga berlangsung selama dua tahun bekerja tidak pernah menerima gaji. Kalaupun ada yang dipungut biaya Rp3 juta, kenyataannya dieksploitasi menjadi pekerja seksual korban perdagangan perempuan para germo yang juga menahan penghasilan mereka. Sesuai catatan Perkumpulan Panca Karsa, dari 103 orang korban perdagangan tersebut, 49 di antaranya adalah anak dari seluruh kabupaten kota se NTB dan 22 orang di antaranya berasal dari Kabupaten Lombok Timur. "Hampir setiap minggu ada korban perdagangan yang dipulangkan dan pihaknya menjemputnya di bandara Selaparang di Mataram," kata Endang. Mereka ini di antaranya diinformasikan oleh RS Polri Kramat Jati Jakarta. Tetapi sesampainya di Mataram, tidak diberitahukan kepada Kepolisian Daerah NTB. "Saya enggan karena buang waktu," ucapnya. Lindungi Buruh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus bersikap tegas kepada Malaysia, untuk melindungi hak asasi buruh migran Indonesia yang bekerja di negara tersebut, kata Direktur Eksekutif Migrant CARE Anis Hidayah, di Pontianak, kemarin. "Pemerintah Malaysia saat ini sedang menyusun undang-undang baru yang akan semakin membatasi ruang gerak buruh migran. Rencananya draf RUU yang disusun Kementerian Dalam Negeri Malaysia itu akan dibahas di Malaysia, Maret mendatang," kata Anis. Dengan adanya RUU tersebut, menurut Anis, rentan bagi buruh migran Indonesia yang selama ini telah tertekan oleh Akta Imigresen 1154 a/2002. Akta Imigrasi itu menyebabkan ratusan ribu buruh migran dirazia, dipenjara dan dideportasi paksa, bahkan terkadang dengan cambukan serta ancaman hukuman mati.tic/ant/mi [Non-text portions of this message have been removed]