Nota Kesepahaman dengan Microsoft Tak Akan Dicabut
Selasa, 20 Maret 2007 | 01:10 WIB 

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah tidak akan mencabut nota kesepahaman antara pemerintah dan PT
Microsoft Indonesia tentang legalisasi peranti lunak komputer pemerintah. 

Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional akan mengkaji ulang nota
kesepahaman itu dan menegosiasikan kembali dengan Microsoft untuk
melanjutkan nota kesepahaman itu dalam bentuk lain.

Wakil Ketua Harian Detiknas Kemal Stamboel mengatakan negosiasi dengan
Microsoft akan dilakukan selama proses sensus komputer di instansi-instansi
pemerintah dilakukan. Hasil negosiasi itu akan direalisasi setelah sensus
komputer selesai. "Batas akhir nota kesepahaman itu adalah 31 Maret 2007,"
kata Kemal di Jakarta. 

Menurut dia, sensus komputer oleh Badan Pusat Statistik diharapkan dapat
berjalan mulai bulan ini dan akan selesai pada Juni 2007. Dana yang
diperlukan untuk pengadaan peranti lunak itu akan ditetapkan setelah jumlah
pasti komputer pemerintah diketahui. "Sekarang dana untuk itu memang belum
disiapkan karena pemerintah belum mengetahui jumlah komputernya," ujarnya.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil, sensus itu belum
dilakukan karena terhambat masalah teknis pelaksanaan sensus oleh BPS.
"Mekanisme teknis itu baru akan diputuskan BPS pekan depan (minggu ini),"
kata Sofyan kepada Tempo.

Pemerintah telah mengalokasikan dana Rp 1,5 miliar untuk melakukan sensus
itu. Dana itu diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2007.
Sensus akan mencakup hingga kantor kecamatan. Sensus akan dilakukan dalam
dua alternatif, yakni secara online. Dengan alternatif ini, setiap
pemerintah daerah dan kantor pemerintah lainnya mengirimkan data jumlah
komputer yang dimiliki melalui jaringan Internet. 

Namun, pendataan secara online sangat diragukan keakuratan datanya. Selain
itu, dikhawatirkan akan terganggu oleh spam atau serangan terhadap jaringan
komputer yang digunakan.

Alternatif lainnya, BPS secara penuh melakukan sensus hingga ke kecamatan.
"Secara online banyak kelemahan. Jadi ada kemungkinan BPS yang akan secara
penuh melakukan pendataan," ujar Sofyan. 

Hasil sensus itu akan menjadi pegangan yang pasti mengenai jumlah komputer
milik pemerintah, termasuk peranti lunak yang digunakan. Sebab, selama ini
data yang digunakan untuk mengetahui jumlah komputer hanya dari data Bank
Dunia.

Setelah diketahui jumlahnya, kata Sofyan, pemerintah akan menggelar tender
legalisasi peranti lunak. "Legalisasi itu pasti akan ditenderkan dan terbuka
bagi peranti lunak apa pun," ujarnya. Microsoft Indonesia juga harus ikut
tender bila ingin mendapatkan proyek legalisasi peranti lunak komputer
pemerintah.

Namun, kata Sofyan, nota kesepahaman dengan Microsoft itu memang tidak
hilang sama sekali. Sebab, inti nota kesepahaman itu adalah komitmen
melakukan legalisasi peranti lunak pada komputer-komputer milik pemerintah. 

"Yang hilang adalah kesempatan pemerintah membeli peranti lunak Microsoft
dengan harga sepertiga dari harga resmi," kata Sofyan.

Soalnya, Microsoft hanya memberikan harga khusus itu dengan syarat
pemerintah sudah menyelesaikan pendataan atau sensus komputer milik
pemerintah sebelum 31 Maret mendatang. Namun, pelaksanaan sensus mundur
sehingga tidak mungkin selesai pada tanggal itu. 

l Eko Nopiansyah

 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke