*UU Baru: Hidupkan HP Di Pesawat Dihukum Dua Tahun      *
Pangkalpinang (ANTARA News) - Penumpang pesawat nantinya tidak bisa sesuka
hati mengaktifkan HP ketika berada di dalam pesawat karena dalam UU tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang akan diberlakukan 2008,
pelakunya diancam hukuman *dua tahun penjara.*

Sekretaris Dirjen Aplikasi Telematika, Depkominfo, Amsal Sagiri, di Sungai
Liat, Bangka, Senin, mengatakan kalau sekarang, penumpang hanya diimbau
untuk tidak menghidupkan HP di pesawat, tetapi jika tetap bandel tidak ada
sanksi apa pun.

"RUU ITE itu diharapkan selesai akhir tahun 2007 dan sudah bisa diberlakukan
2008. Nantinya UU akan berlaku ekstra dan diharapkan mengakomodir berbagai
hal terkait perlindungan dalam informasi dan transaksi elektronik," katanya
usai memberikan arahan pada acara Sosialisasi RUU ITD di Sungai Liat.

Pengguna telepon genggam tidak bisa seenaknya menggunakan fasilitas
teknologi pada HPnya untuk hal-hal yang bisa membahayakan kepentingan umum.
Rekaman dan foto melalui HP bila digunakan untuk mencemarkan nama baik dan
mempertontonkan perbuatan asusila juga akan diganjar hukuman setimpal,
sambungnya.

Bahkan nantinya rekaman "teleconference", termasuk fasilitas generasi tiga
(3G), bisa dijadikan bukti-bukti dan kesaksian di pengadilan.

Di dalam sistem perbankan pun nasabah akan mendapatkan perlindungan dari UU
ITE itu. Kalau sekarang, bila ada nasabah rekeningnya berkurang akibat
kesalahan pihak bank, posisinya lemah dan bahkan uang bisa saja tidak
kembali.

Orang yang mengambil data di komputer juga tidak luput dari ancaman hukuman.
Meski data di komputer itu tidak digunakan untuk tujuan apapun, UU telah
menyiapkan sanksi hukum.
Selama ini pelanggaran terhadap perbuatan menyangkut Cyber crime hanya
dijerat dengan KUHP dengan ancaman hukuman ringan hingga tidak menimbulkan
efek jera bagi pelakunya, kata Amsal.(*) *
Copyright (c) ANTARA          *

Posted on 30/07/07 21:53
URL: *http://www.antara* <http://www.antara/>. co.id/arc/ 2007/7/30/
uu-baru-hidupkan -hp-di-pesawat- dihukum-dua- tahun





------------------------------








<http://www.incredimail.com/index.asp?id=409&lang=9>

Kirim email ke