Kang Budi, saya ikutan urun rembug

Saya mau menyoroti dari sisi hukum. Andaikan mau buka TM.ID, ada baiknya diperhatikan 
ketentuan dalam Undang-Undang Merek. Ada satu kesulitan besar yaitu UU Merek Indonesia 
(UU No. 14 Tahun 1997) memungkinkan SATU MEREK dimiliki oleh BANYAK PIHAK.

Pihak Depkeh (Direktorat Merek) hanya akan menolak permintaan pendaftaran merek bila 
memiliki kemiripan dengan merek yang sudah terdaftar lebih dulu untuk  jenis barang 
yang sama (Pasal 6 ayat 1). Dengan kata lain, jika ada suatu permintaan pendaftaran 
merek yang sama dengan merek orang lain yang sudah terdaftar tetapi untuk barang yang 
berbeda, maka Depkeh akan menerima pendaftaran merek tsb. Singkatnya, jika ada merek 
(misal) KUDALAUT untuk makanan milik PT AA, sangat mungkin ada pihak lain (PT BB) yang 
memiliki merek KUDALAUT untuk semen. 

Sekedar info tambahan saja, saat ini ada 42 pengklasifikasian jenis barang dan jasa di 
Depkeh, yang ditandai dengan kelas-kelas. Jadi kelas 01 adalah barang-barang ini, 
kelas 02 barang-barang itu dan seterusnya samapai kelas 42. Secara teori, hal ini 
memungkinkan ada satu merek yang terdaftar di 42 kelas. Jadi mungkin sekali merek 
KUDALAUT dimiliki oleh 42 pemilik yang berbeda. 

Pengecualian tentu ada, yaitu untuk merek-merek yang dianggap terkenal. Depkeh 
seharusnya menolah merek (di kelas berapapun) bila merek itu mirip merek terkenal. 
Jadi, seharusnya tidak boleh ada merek MCDONALD untuk parfum. Namun demikian, sering 
Depkeh keboblosan. Bisa dilihat di Kontan edis 15 September kemarin, merek DUNHILL 
dimiliki oleh pihak lokal. 

Dihubungkan dengan domain name, domain name hanya bisa memuat satu nama. Kalo sudah 
ada KUDALAUT.TM.ID yang dimiliki oleh PT AA bagaimana kita mengadopsi keinginan PT BB 
untuk mendaftarkan KUDALAUT.TM.ID Padahal, secara formal keduanya sah memiliki 
pendaftaran merek KUDALAUT di Indonesia. Lalu bagaimana dengan PT BB? Jadinya, saya 
berpikir berbekal syarat sertifkat merek saja belum cukup. Belum lagi kalo banyak 
pihak nakal yang hanya ingin book nama domain (merek kan sangat komersial) dan mau 
cari keuntungan dari situ. wah, runyam deh urusannya :-(

Mungkin harus ada mekanisme mengatur keruwetan yang mungkin timbul ini. Hmmm, maaf nih 
saya belum kepikiran idenya apa. Tapi setidaknya ini mungkin bisa dijadikan masukan 
sebelum melaunch domain TM.ID. 

BTW, saya pikir masalah yang sama juga telah terjadi di CO.ID. Bukan rahasia lagi 
kalau kita bisa bikin suatu PT dengan memakai nama yang mirip dengan merek pihak lain. 
Dengan dokumen formalitas yang didapat dari Depkeh, nama PT yang mirip dengan merek 
pihak lain tersebut kemudian dipakai untuk mendaftar domain CO.ID, dan dikabulkan. 
Saya memperhatikan ada beberapa nama domain yang sudah jadi dan mirip dengan merek 
pihak lain. Rasanya itu merupakan potensi dispute yang cepat atau lambat akan terjadi 
:-(. 

Tapi tentunya agak aneh kalo kita nggak berkembang cuma karena takut ada potensi 
masalah. Kita mungkin perlu lebih dalam berpikir mengatasinya [wah, jadi banyak mikir 
nih :-)] 

Oh ya, sudah ada panduan baku belum bagaimana menyelesaikan masalah (yang sudah dianut 
dan diakui oleh IDNIC?)Kalo sudah ada, mungkin ini sangat membantu kalo mau 
meluncurkan domain baru.

d.tohar

-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED]
[mailto:[EMAIL PROTECTED]]
Sent: October 17, 1999 7:43 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [idnic] TM.ID


Sekalian ... ada yang keberatan (masukan)
jika TM.ID (TradeMark) kita nyalakan dalam waktu dekat?

TM.ID ini untuk mengakomodasi beberapa TradeMark yang dimiliki
oleh satu perusahaan.
Komentar?

-- budi
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]


---------------------------------------------------
Get free personalized email at http://www.iname.com
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke