DH. Pak Wartono, Terlampir bahan update untuk DT3-SCH.AC.ID. Bentuknya diubah, mudah-mudahan bisa lebih mudah dibaca. PS : Bahan baku yang lama ada di http://www.idnic.net.id/misc/aturan-sch.ac.id.txt -maman- ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ KETENTUAN PENDAFTARAN DOMAIN DT3-SCH.AC.ID 1. Ketentuan Umum a. Pendaftar di bawah DT3-SCH.AC.ID bertindak atas nama organisasi yang bersangkutan. b. Pendaftar dianggap telah memiliki kemampuan teknis yang cukup, dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia, serta mengerti dampak dari proses pendaftaran DT3-SCH.AC.ID. c. Pengelola DT3-SCH.AC.ID tidak berkewajiban dan tidak bertanggung-jawab dalam pengurusan alamat IP, in-addr domain, serta konektivitas ke internet. d. Pengelola DT3-SCH.AC.ID tidak berkewajiban untuk memberikan bantuan serta penerangan teknis yang berkaitan dengan pendelegasian domain. Hal tersebut di atas merupakan kewajiban para Penyelenggara Jasa Internet (PJI) yang ditunjuk oleh organisasi yang bersangkutan. e. Pendelegasian domain dengan mendaftarkan sekurangnya dua "NS record". f. Pendaftaran berdasarkan 'First Come First Served'. 2. Ketentuan Khusus a. DT3-SCH.AC.ID untuk semua bentuk lembaga pendidikan yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa yang meliputi pendidikan non Diploma, TK, SD, SMP, SMU dan atau sejenis, baik yang memberikan tanda tamat belajar dalam bentuk ijazah maupun sertifikat atau surat keterangan, yang bersifat pendidikan formal, in-formal, maupun non-formal. b. Identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah SK Mendikbud, Akte Pendirian, atau SK dari Lembaga terkait. 3. Ketentuan Penamaan a. Penamaan dan pengelolaan domain dibawah DT3-SCH.AC.ID sepenuhnya wewenang pimpinan organisasi yang bersangkutan melalui pejabat yang ditunjuk. Yang dimaksud dengan pimpinan organisasi ialah pemegang sah dari 'identitas' yang didaftarkan dalam formulir, seperti Kepala Sekolah. Yang dimaksud dengan pejabat yang ditunjuk ialah nama yang tercantum dalam 'admin-kontak', seperti Kepala Laboratorium. Dalam pengoperasian sehari-hari, pejabat 'admin-kontak' diwakili oleh 'teknis-kontak'. Hingga pimpinan organisasi menentukan lain, pendaftaran pertama dapat dilakukan oleh siapa saja yang mewakili 'kontak-teknis'. Pengelola DT3-SCH.AC.ID tidak bertanggung-jawab atas perselisihan internal yang mungkin akan terjadi atas wewenang pengelolaan domain yang didelegasikan. Hingga pimpinan organisasi menentukan lain, pengelola menganggap sah, keterangan dari pendaftaran pertama kali. Seperti halnya yang tercantum dalam RFC-1591, pengelola DTT (Domain Tingkat Tertinggi), mau pun pengelola DT3-SCH.AC.ID, tidak bertanggung jawab dan tidak berperan selain dari pencatatan atas pendelegasian nama dari domain yang diminta. b. Kriteria pemilihan nama domain * Struktur nama domain DT3-SCH.AC.ID adalah [nama-domain]-[inisial-nama-kota].SCH.AC.ID [nama-domain] merupakan nama yang diinginkan oleh pendaftar [inisial-nama-kota] merupakan inisial kota tempat organisasi tersebut berada, misalkan JKT untuk Jakarta. Inisial ini akan diberikan oleh SCH-ADMIN * Pilih nama domain yang singkat dan jelas. * Nama domain tidak boleh hanya berupa 'jenis' sekolah. * Ada kaitan yang erat dan jelas dengan organisasi yang diwakili. * Tidak menggunakan kata-kata yang menunjukkan nama geografis. * Tidak menggunakan kata-kata yang umum seperti "NET", "MOBIL", "KURSUS", dst. Kata-kata yang merupakan gabungan dari kata-kata umum seperti "KURSUSMOBIL-JKT" boleh digunakan. * Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA. * Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia. * Tidak menggunakan kata-kata umum yang menunjukkan seni dan budaya seperti "BOROBUDUR", dst. * Nama domain terdiri dari Alphabet "A-Z","a-z", angka "0-9", dan karakter "-". (RFC819) * Nama domain selalu diawali dengan alphabet. (RFC819) * Direkomendasikan panjang nama domain tidak lebih dari 26 karakter. 4. Perselisihan a. Jika data-data yang diberikan tidak akurat (bohong) maka penggunaan domain bisa ditinjau kembali (dicabut). b. Jika dalam batas waktu 1 bulan sejak didaftarkan pihak pendaftar belum melengkapi persyaratan administrasi maka domain dibekukan. c. Jika dalam batas waktu 2 bulan sejak didaftarkan pihak pendaftar belum melengkapi persayaratan administrasi (misalnya masih nunggak pembayarannya) maka domain bisa ditinjau kembali (dicabut). Dengan demikian domain dapat digunakan oleh entitas lain (recycle). e. Jika terjadi perselisihan, maka penggunaan domain dibekukan sampai masalah terselesaikan. f. Pengelola DT3-SCH.AC.ID berhak penuh untuk melakukan tindakan yang perlu, seperti mencabut, membekukan, dan lain-lain, atas domain yang telah didelegasikan. 5. Pembiayaan Sampai saat ini, IDNIC tidak mengenakan biaya administrasi pendaftaran domain di bawah DT3-SCH.AC.ID. 6. Pengaduan a. Pengaduan masalah teknis dan kebijakan, bisa menghubungi [EMAIL PROTECTED] b. Jika belum puas, silakan menghubungi Pengelola DT2-AC.ID [EMAIL PROTECTED] c. Jika masih belum puas, silakan menghubungi Pengelola DTT-ID [EMAIL PROTECTED] 7. Formulir Formulir pendaftaran tersedia di ftp://rs.ac.id/dom-reg/form-acornet.id.txt 8. Informasi Untuk selalu mengetahui informasi terakhir mengenai IDNIC, silakan secara teratur untuk mampir ke http://www.idnic.net.id Juga, dipersilakan untuk berlangganan milis diskusi "IDNIC" <[EMAIL PROTECTED]> dan "Pengumuman IDNIC" <[EMAIL PROTECTED]> -- STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED] START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
