Folks,
Abstrak,
Nama adalah identitas terhadap suatu objek, baik
fisik maupun non-fisik. Nama Domain adalah penamaaan
address di jaringan internet yang sangat luas/global
pemakaiannya, dengan demikian nama memiliki kedudukan
yag sangat strategis bagi kelancaran suatu komunikasi dalam
media apapun, termasuk Internet yang bersifat global,
terbuka, demokratis, dan mapan.
Isi:
Nama dapat dibagi sesuai kaidah RFC1591 - RFC819 mnrt
hirarki-nya.
DT3 tidak akan mempengaruhi hirarkie di atasnya [DT2-DT1]
DT1: ID <ccTLD>
DT2: AC, CO, GO, NET, MIL, OR, dan Jabang Bayi SCH, WEB.
Jelas dari unsur di atas, apa yang dikuatirkan sementara
komunitas sampai saat ini terhadap penamaan DT3 terlalu
berlebihan, krn sdh dipastikan tidak akan mempenagruhi
hierarki di atas, apalagi DT3 lebih fungsional ke penamaan
identitas.
Saya yakin NIC dan komunitas melihat berapa pangkat berapa
kombinasi nama yang bisa hadir di jaringan kita, yg sampai
saat ini ber-octet-octet dan masih nganggur minta di isi.
Pertimbangan:
Nama Umum adalah nama yang bersifat terbuka dan sangat
mewakili identitas suatu komunitas; Lalu, berapa jumlah nama
umum yang ada di khasanah Indonesia?, pasti jutaan? Dan
sdh ada/dikenal di publik, namun belum boleh masuk ke
cybernetworks?. Tentu saja ini proporsional dengan penamaan
di domain, maka jika nama umum tdk boleh hadir krn suatu
alasan yang tidak-belum jelas di NIC lalu apa pertanggungan
jawab NIC terhadap komunitas, misalnya.
Kebijakan saat ini:
[1] Nama yang bersifat Umum, lebih berhak hadir di domain,
melalui NIC.
Contoh: sepeda, bengkel, bendera, warna, boro
budur, bali, sulawesi, mobil, buku,
pantura, merah, batu, indonesia, etc.
[2]Generic Nama Umum, saat ini lebih diakomodasikan oleh
NIC tanpa suatu justifikasi yang jelas.
Contoh: sepeda-mini, bengkel-oli, warna-putih,
dst deh.
Hambatan:
Kecenderungan pendaftaran domain oleh komunitas adalah
nama umum, ini pasti, karena mudah dikenal secara umum.
Namun sementara NIC berdasarkan *kebijakan* dari Adminis
trator yang di mandatkan, nampaknya agak kaku, namun
tidak ter-justifikasi dengan jelas, mengapa?
Peluang:
NIC, dengan membuka nama umum boleh diregistrasikan
adalah sesuai dgn policy internet, krn NIC adalah bagian
dari Indonesian Database, yang tentu saja menjadi bertambah
handal karena nama-umum ada di dalamnya, sehingga bila
umum ingin men-tracked/searched dengan *mudah*, misalnya.
Nah, ada berapa nama-umum di Indonesia yang kehilangan
peluangnya di khasanah NIC, termasuk kombinasinya di msg2
DT2.
Penutup,
Nama Umum lebih layak dan wajib masuk ke Domain Name
untuk mewakili kondisi umum perbendaharaan domain name
di jaringan internet Indonesia. Sesuai dengan kaidah first-
come-first-served.
Dengan beberapa syarat:
1.
Dikecualikan bagi nama bagi yang berhak berdasarkan HAKI.
2.
Pelarangan untuk domain name Porno.
Hanya dua saja, karena sisanya toh berdasarkan beberapa
keterangan yang berisfat documentarial.
Oleh karena itu, NAMA_UMUM sangat direkomendasikan masuk
ke DT3.
Demikian masukan nyah.
BTW: IDNIC juga ber-HAKI kan.
Teddy A. Purwadi
PT Transmedia Mitra Indonesia
Grha Citra Caraka, Mezzanine Fl, Transmedia Suite
Jln Jend Gatot Subroto 52, Jakarta 12710 - INDONESIA
V:+62-21 526 8777
F:+62-21 526 8789
I:http://www.access.net.id
E:[EMAIL PROTECTED]
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]