At 05:17 AM 1/15/00 +0700, you wrote:
>Pak Benny,
>Kalau sisi mudahnya IDNIC, ya kontak billing terakhir yang
>terdaftar di sana. Memang ini akan menimbulkan kerugian
>pada kontak bayar yang terdaftar, karena dia ditipu atau
>dibebani oleh tanggung jawab dari kontak bayar yang dahulu.
>Jadi pak Benny seolah-olah mewarisi perusahaan yang ternyata
>berhutang tanpa diberitahu.
>Selama tidak ada deal dengan pihak yang dihutangi, maka
>pihak yang menerima tanggungjawab terpaksa harus bertanggung
>jawab terhadap hutang-hutang tersebut.
>Memang etika dari yang meninggalkan hutang tersebut perlu
>dipertanyakan (mengapa tidak bilang dsb.), tapi hutang
>adalah hutang.
>Dengan kata lain, kami melihatnya sebagai masalah internal
>dari pengguna domain yang harus diselesaikan oleh pengguna
>domain tersebut.
>
>-- budi
Pak Budi,
Terima kasih untuk responnya.
BTW, sementara ini memang masalahnya dapat kami tangani, dan kebetulan juga
masih dapat kami selesaikan secara internal. Saya kemukakan hal ini, karena
saya yakin banyak rekan-rekan PJI yang menghadapi masalah yg sama, dan
belum tentu dapat dieselesaikan dgn baik, ya 'ketipu' itu Pak Bud ;-( Ya..
siapa tau ada kerinagan dari IDNIC/APJII untuk kasus seperti ini hutangnya
dapat dibebaskan *hick* ;-)
Dengan demikian, mungkin rekan Billing APJII musti berkorban waktu lebih
banyak jika ada permintaan pengiriman ulang invoice cetak.
Salam,
-Benny Batara-
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]