Kasus domain hijacking yang terjadi di InterNIC kemarin
saya teruskan ke komunitas pengelola domain (ccTLD) untuk
mencari tahu mekanisme pendaftaran di negara lain.

Ternyata di negara lain, pendaftaran juga sama repotnya
dengan di Indonesia. Bahkan hampir semua menyatakan bahwa
pendaftaran membutuhkan signed-application (form aplikasi
yang ditandatangani) baik dalam bentuk cetakan asli atau
dengan fax (sebagian). Jadi proses pendaftarannya masih
semi-automatic dan masih ada proses manualnya.
Bahkan di Jepang harus ada seal dari government (mungkin
semacam dilegalisir gitu formulirnya?)
Jadi IDNIC ternyata tidak ketinggalan, sama dengan ccTLD
lainnya.

Mekanisme yang dilakukan oleh InterNIC ternyata kurang
disukai oleh CCTLD karena terlalu terbuka dan terkesan
sembarangan. Tapi memang mereka lebih cepat.
Akibatnya pendaftar menekan para ccTLD supaya sama seperti
InterNIC (padahal kita tahu mereka berantakan seperti
kasus yang baru terjadi ini).

Demikian rangkuman yang saya terima dari ccTLD.

-- budi
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke