Melihat kasus penjarahan domain ini, sedikitnya merupakan peluang untuk IDNIC membuka pasar penggunaan domain ber akhiran web.id / co.id atau apa . id seluas-luasnya ..... (sampai saat ini, saya merasa masih lebih mudah menggunakan com.net.org, daripada cinta negeri sendiri acornet) Mengapa ?, relatif aman soalnya (belum ada yang dijarahkan yang berekstension id ?). Permudah, percepat cara registrasi sangat membantu kami yang memerlukan domain-domain (yg hanya untuk memberi nama sebuah ip) Permudah dan percepat tentunya bukan artinya meng-kesampingkan security nya. Ingat pak, bapak-bapak yg di IDNIC ini kan yang dipercayakan untuk mengelola domain id (artinya sangat tergantung pada bapak-bapak +ACE-) kembali ke hakikatnya internet itu tidak ada yang punya (tertanam dibenak saya sejak awal-awal adanya internet di indonesia). kalau saya baca di rfc 1591 (potongan) +ACI-Concerns about +ACI-rights+ACI- and +ACI-ownership+ACI- of domains are inappropriate. It is appropriate to be concerned about +ACI-responsibilities+ACI- and +ACI-service+ACI- to the community. +ACI- ....... lengkapnya : http://www.isi.edu/in-notes/rfc1591.txt Walaupun IDNIC bukan kantor pelayanan, usul saya .... IDNIC penanggung jawab untuk ccTLD id dan menunjuk sebuah perusahaan (DNS JAYA ?, atau apalah yang penting lancar +ACE-) dan membahas (untuk bisa dirubah) kembali syarat-syarat penggunaan ac or co net se flexi-flexi nya. Salam, Rizal hrizal+AEA-royal.net Salah satu pengguna internet biasa saja. -- STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED] START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
