Melihat kasus penjarahan domain ini,
sedikitnya merupakan peluang untuk IDNIC membuka pasar
penggunaan domain ber akhiran web.id / co.id atau apa . id
seluas-luasnya ..... (sampai saat ini, saya merasa masih lebih mudah
menggunakan com.net.org, daripada cinta negeri sendiri acornet)

Mengapa ?, relatif aman soalnya (belum ada yang dijarahkan yang
berekstension id ?).

Permudah, percepat cara registrasi sangat membantu kami yang
memerlukan domain-domain (yg hanya untuk memberi nama sebuah ip)

Permudah dan percepat tentunya bukan artinya meng-kesampingkan
security nya.

Ingat pak, bapak-bapak yg di IDNIC ini kan yang dipercayakan untuk
mengelola domain id (artinya sangat tergantung pada bapak-bapak +ACE-)
kembali ke hakikatnya internet itu tidak ada yang punya (tertanam dibenak
saya sejak awal-awal adanya internet di indonesia).

kalau saya baca di rfc 1591 (potongan)

+ACI-Concerns about +ACI-rights+ACI- and +ACI-ownership+ACI- of domains are
  inappropriate.  It is appropriate to be concerned about
  +ACI-responsibilities+ACI- and +ACI-service+ACI- to the community.
+ACI- ....... lengkapnya : http://www.isi.edu/in-notes/rfc1591.txt

Walaupun IDNIC bukan kantor pelayanan, usul saya ....
IDNIC penanggung jawab untuk ccTLD id dan menunjuk
sebuah perusahaan (DNS JAYA ?, atau apalah yang penting lancar +ACE-)
dan membahas (untuk bisa dirubah) kembali syarat-syarat penggunaan ac or co
net  se flexi-flexi nya.


Salam,
Rizal
hrizal+AEA-royal.net
Salah satu pengguna internet biasa saja.




--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke