Sebenarnya tidak sulit, asalkan kita mau mengikuti peraturan dari IDNIC 
untuk pendaftaran domain-domain tersebut, terutama untuk co.id.

Jadi selama perusahaan kita punya NPWP/SIUP, dan mendaftar nama domain 
sesuai dengan nama perusahaan kita dan tidak menggunakan nama umum, 
biasanya pasti di-approve kok. Asal ngisi formulirnya bener.

-ip-

At 12:51 PM 4/18/00 +0000, you wrote:
>Belum lama ini saya coba mengurus pembuatan domain name untuk indonesia dan
>disitu diminta untuk perusahaan NPWP, SIUP, dan AKTE segala macam kenapa sih
>harus repot seperti itu ...? padahal untuk membuat domain internasional
>enggak sesulit itu tolong dong tanggapannya dari rekan-rekan .....! karena
>bisnis di Internet kan tidak bisa dibatasi seperti bisnis yang lainnya
>.....!
>Tolong dong buat idnic.net.id jangan persulit kami karena kan itu lahan bagi
>kami orang-orang IT ....!
>gimana IT indonesia bisa bekembang kalau terlalu banyak Birokrasinya ...?
>ini kan bukan jaman orde baru lagi .....!
>
>   Terima Kasih
>______________________________________________________
>Get Your Private, Free Email at http://www.hotmail.com
>
>
>------------------------------------------------------------------------
>Chocolate eggs, tulips, bunnies and more...
>Click Here
>http://click.egroups.com/1/3120/7/_/813/_/956037114/
>------------------------------------------------------------------------
>
>Indo IT Center - Indonesian IT community, professionals, solutions, and jobs
>Subscribe   : [EMAIL PROTECTED]
>Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
>Website     : http://www.IndoIT.net - Join Indonesian IT websites here!

--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke