Di pembahasan hari Jum'at kemarin, APJII sudah merubah bahasanya
sehingga tidak lagi salah persepsi seperti yang ada di draft.
Jadi sepenuhnya comply ke aturan internasional. APJII hanya minta
supaya ccTLD dipegang oleh suatu badan non-profit, bukan individu
seperti sekarang.
Mudah-mudahan revisi dari kita bisa diterima pemerintah.

Regulasi internet menyentuh registrasi domain karena bagaimanapun
ini merupakan concern orang banyak, dan ada pihak-pihak yang masih
menganggap bahwa pertanggungjawaban model sekarang masih kurang
proper.

Proses pendelegasian dari IANA/ICANN sedemikian rupa sehingga
ccTLD adalah monopoli di setiap negara. Sekarang kita bisa percaya
pada kebijakan Pak Budi Rahardjo, tapi bagaimana nantinya kalau
dipegang orang yang punya vested interest tinggi? Bagaimana
proses pemilihan ccTLD supaya tidak ada penyalahgunaan?
Pengakuan oleh Pemerintah diperlukan, seperti halnya involvement
GAC ke ICANN, juga DNSO dan organisasi lainnya yang berkepentingan,
tentunya untuk mencari bentuk yang paling ideal.
Kita sendiri sudah mulai kuatir dengan 'perilaku' ICANN kan?

Sanjaya

> -----Original Message-----
> From: [EMAIL PROTECTED]
> [mailto:[EMAIL PROTECTED]]On Behalf Of Valens Riyadi
> Sent: 27 Mei 2000 7:20
> To: [EMAIL PROTECTED]
> Subject: Re: [idnic] Rancangan Regulasi Internet
> 
> 
> Satu pertanyaan yang paling mendasar.
> Domain .id itu sebenarnya punya siapa sih ?
> Punya pemerintah RI, punya IDNIC, atau punyanya ICANN yang 
> didelegasikan ke
> IDNIC ?
> 
> Selama bukan punya pemerintah RI, rasanya tidak ada dasar apapun bagi
> pemerintah untuk mengambil alih/ikut mengobok-obok per-domain-an.
> 
> salam,
> 
> Valens
> 
> --
> STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
> START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
> 
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke