Salam sejahtera...
Ada beberapa hal yang belum jelas bagi saya, sehubungan dengan
langkah-langkah mendaftarkan "domain" .go.id. Pertanyaan ini berdasarkan
hasil pembacaan berkas RULEGOID.HTML yang saya ambil dari IdNIC :
1. Apakah institusi yang berminat mempunyai "domain" tersebut musti
mempunyai komputer pelayan (server) sendiri untuk DNS dan surat, yang
terhubung 24 jam ke internet ? Jika jawabnya YA, apakah berarti hanya yang
mampu saja yang bisa memiliki "domain" ?
2. Apakah dengan demikian ia diwajibkan melanggan pada PJI setempat ?
3. Apakah jasa pemondokan (web hosting service) tidak mempunyai kesempatan
untuk menyewakan tempatnya bagi pemilik "domain" .go.id ?
4. Apa spesifikasi komputer yang dibutuhkan, berikut kelengkapannya ?
Sementara itu dulu.
Sharif Dayan
di Palembang
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]