> At 11:11 23/02/01 +0700, you wrote:
>
> Memang pada dasarnya jika pendaftaran menggunakan nama yang berbeda oleh
> admin kami dianggap sebagai merk/produk dan di keterangan maupun di
> identitas saling terkait dan bisa menjelaskan nama tersebut.
> Disamping itu oleh Admin biasanya meminta supporting dokumen yang kuat
> untuk merk ataupun produk tersebut.
> Dan jikalau nama domain yang Saudara ajukan tersebut memang memiliki
> supporting dokumen yang kuat saya kira oleh admin akan dipertimbangkan
> lebih lanjut tidak langsung di reject.
Tango GSM punya Surat Izin Prinsip Penyelenggaraan dari Dirjen Postel
No.B65/PT003/MPHB per November 1998.
Dan di corporate press-release dari perusahaan induknya juga sudah tercantum
GSM License di Indonesia dengan world-wide-brand TANGO.
Bisa dilihat di http://www.millicom.com/press/arcrel.cgi?979214461
Hanya saja di Indonesia mereka bermitra dengan PT. Astratel.
Semua dokumentasi ada, dan pada saat pendaftaran nama domain tango.co.id,
juga sudah kami sertakan No. Ijin Prinsip dari Dirjen Postel tersebut
sebagai Identitas. Kalau di perlukan kami bisa mengirimkan faks sebagai
supporting document.
Jika memang bermasalah di .co.id, apakah customer kami tersebut bisa
mendaftarkan nama domainnya di .net.id? Sehingga menjadi tango.net.id?
Mohon pencerahannya.
Wassalam,
Muhammad Rully Sumbayak
---
PT. Media Antar Nusa (NUSANET)
Wisma BII, 4th Floor Suite #411
Jl. P.Diponegoro 18, Medan 20152
INDONESIA
Ph: +62-61-415-8806, Fx: +62-61-414-6883
http://www.nusa.net.id
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]