Tuesday, March 20, 2001, 10:50:20 PM, you wrote:
bagc> Bukan, hukum dibuat ketika dibutuhkan.
Itu paradigma lama dlm bidang hukum, sekarang hukum hrs bisa proyektif
melihat trend saat ini. Jadi dia bisa antisipasi, masalahnya cuman
kalo dulu semangatnya hukum dibuat utk serba membatasi dan mengatur
segala sesuatu. Tapi kini hukum fungsinya lebih sebagai koridor ...
Saya kira begitu kalo mengamati pemikiran2 baru dlm bidang hukum
bagc> Hukum akan selalu ketinggalan oleh teknologi.
Saya kira itulah tantangan dunia hukum saat ini. Oleh karena itu
komunitas teknologi (IT) hrs bisa memberikan kontribusinya terhadap
kemajuan dunia hukum dg memberikan stimulasi, test case spt kasus
kepemilikan domain dsb. Kalo nggak gitu mana bisa semua sisi maju ?
bagc> Etika dan moral lebih kuat sebetulnya.
Banyak yg bilang bahwa era etika di internet sudah lewat, saat ini
hukum sudah sangat dibutuhkan di internet. Saya percaya bahwa memang
komitmen komunitas itu jauh lebih berharga dan mengikat sbg aturan
main, tapi bagaimanapun kalo sudah menyangkut ancaman dan perusakan yg
membawa konsekuensi kerugian, sudah sepatutnya hukum hadir utk memberi
perlindungan. Karena etika tdk cukup dan bisa memberikan jaminan
perlindungan semacam itu.
Mudah2an poin saya bisa diterima ...
bagc> Mudah-mudahan tidak.
Potensi itu ada, kita sepakat dg komitmen komunitas, kemudian kita
nuat macam2 porsedur sekiranya itu aman tapi ternyata memperbesar rasa
tdk puas calon registran. Yg aktual dan paling sering muncul adalah
'ketatnya' prosedur registrasi .co.id. Kita (IDNIC) mengira itulah
cara paling bijaksana, nyatanya tdk bisa diterima oleh komunitas.
Kemudian disadari atau tidak, hal ini melahirkan .web.id. Saya artikan
sebagai solusi 'penebusan dosa' IDNIC thd komunitas karena akhirnya
memahami memang sisdur registrasi .co.id 'nampaknya' memang terlalu
menyulitkan calon registran. Padahal sisdur sudah terlanjur jalan.
Oleh karena itu saya tetap berpendapat : mengapa kita hrs selalu
cenderung memperbanyak aturan dan menimbulkan makin banyak kesulitan
kalo dengan sedikit aturan kita bisa meminimalisir kesemrawutan. Juga
makin lama, makin banyak aturan, makin jauh IDNIC 'mencampuri' wilayah
kerja bidang lain, dlm hal ini hukum. Soal kepemilikan domain, generic
name, paten, hak cipta hemat saya bukanlah urusan IDNIC, bukan pula
urusan pengelola web hosting atau ISP melainkan itu murni urusan hukum
Kalo ada dispute dalam segala hal menyangkut masalah ini silahkan cari
kepastian hukum dan IDNIC akan tunduk pada apapun keputusan hukum.
bagc> Tidak sepakat. Mengapa mesti bertempur ketika kita bisa
bagc> menggunakan jalan tanpa bertempur?
Pertempuran tdk selalu hrs berdarah2 bukan ? Berunding itu hemat saya
adalah sebagian dari pertempuran. Dan hukum pun mengenal hal ini,
dispute soal kepemilikan hak intelektual dll biasanya adalah soal
perdata, maka pendekatan pertama kali pasti negosiasi antar kuasa
hukum masing2. Itu juga bagian dari pertempuran kan ?
Lha justru pertanyaan saya jalan tanpa bertempur itu yg kayak gimana ?
Hukum diperlukan, bagaimanapun kalo antar pemilik domain saling klaim
maka sisdur IDNIC saja saya kira tdk akan mampu menyelesaikan. Karena
memang hanya hukum yg bisa dijadikan landasan.
Contoh kasus, ini riil. Ada domain arema.or.id dimiliki oleh seseorang
yg kita tdk tahu siapa (hanya dikira2 saja beliau ini penggemar Arema
atau seseorang yg pernah punya kaitan dg PS Arema) dan domain ini tdk
aktif sehingga mencurigakan. Pd saat ini ada komunitas yg mendapatkan
mandat dari Yayasan Arema Malang (yg mengelola PS Arema) utk
mendapatkan kembali domain tersebut, karena pihak Yayasan merasa bahwa
nama Arema adalah 'trade marknya' dan menurut aturan di IDNIC dia
memperoleh hak yg sama utk mendaftarkan domain arema.or.id, karena ia
adalah organisasi berbadan hukum yg sah dan sejak lama dikenal bahkan
sebelum Internet ada di Indonesia. Tapi nyatanya domain tsb telah
dikuasai oleh org lain. Mereka sudah bersiap2 akan menempuh jalur
hukum, saya kira ini langkah positif.
Kira2 bagaimana cara IDNIC menyelesaikan masalah ini berbekal sisdur
yg sudah ada tanpa melibatkan hukum ?
--
Best regards,
PatakaID mailto:[EMAIL PROTECTED]
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]