Tuesday, March 20, 2001, 10:50:20 PM, you wrote:

bagc> Bukan, hukum dibuat ketika dibutuhkan.

Itu paradigma lama dlm bidang hukum, sekarang hukum hrs bisa proyektif
melihat  trend  saat  ini.  Jadi dia bisa antisipasi, masalahnya cuman
kalo  dulu  semangatnya  hukum dibuat utk serba membatasi dan mengatur
segala sesuatu. Tapi kini hukum fungsinya lebih sebagai koridor ...

Saya kira begitu kalo mengamati pemikiran2 baru dlm bidang hukum

bagc> Hukum akan selalu ketinggalan oleh teknologi.

Saya  kira  itulah  tantangan  dunia  hukum  saat ini. Oleh karena itu
komunitas  teknologi  (IT)  hrs bisa memberikan kontribusinya terhadap
kemajuan  dunia  hukum  dg  memberikan  stimulasi, test case spt kasus
kepemilikan domain dsb. Kalo nggak gitu mana bisa semua sisi maju ?

bagc> Etika dan moral lebih kuat sebetulnya.

Banyak  yg  bilang  bahwa  era etika di internet sudah lewat, saat ini
hukum  sudah  sangat dibutuhkan di internet. Saya percaya bahwa memang
komitmen  komunitas  itu  jauh  lebih berharga dan mengikat sbg aturan
main, tapi bagaimanapun kalo sudah menyangkut ancaman dan perusakan yg
membawa konsekuensi kerugian, sudah sepatutnya hukum hadir utk memberi
perlindungan.  Karena  etika  tdk  cukup  dan  bisa memberikan jaminan
perlindungan semacam itu.

Mudah2an poin saya bisa diterima ...

bagc> Mudah-mudahan tidak.

Potensi  itu  ada,  kita  sepakat dg komitmen komunitas, kemudian kita
nuat macam2 porsedur sekiranya itu aman tapi ternyata memperbesar rasa
tdk  puas  calon  registran. Yg aktual dan paling sering muncul adalah
'ketatnya'  prosedur  registrasi  .co.id.  Kita (IDNIC) mengira itulah
cara paling bijaksana, nyatanya tdk bisa diterima oleh komunitas.

Kemudian disadari atau tidak, hal ini melahirkan .web.id. Saya artikan
sebagai  solusi  'penebusan  dosa' IDNIC thd komunitas karena akhirnya
memahami  memang  sisdur  registrasi .co.id 'nampaknya' memang terlalu
menyulitkan calon registran. Padahal sisdur sudah terlanjur jalan.

Oleh  karena  itu  saya  tetap  berpendapat  : mengapa kita hrs selalu
cenderung  memperbanyak  aturan dan menimbulkan makin banyak kesulitan
kalo  dengan sedikit aturan kita bisa meminimalisir kesemrawutan. Juga
makin lama, makin banyak aturan, makin jauh IDNIC 'mencampuri' wilayah
kerja bidang lain, dlm hal ini hukum. Soal kepemilikan domain, generic
name,  paten,  hak  cipta hemat saya bukanlah urusan IDNIC, bukan pula
urusan pengelola web hosting atau ISP melainkan itu murni urusan hukum

Kalo ada dispute dalam segala hal menyangkut masalah ini silahkan cari
kepastian hukum dan IDNIC akan tunduk pada apapun keputusan hukum.

bagc> Tidak   sepakat.   Mengapa  mesti  bertempur  ketika  kita  bisa
bagc> menggunakan jalan tanpa bertempur?

Pertempuran  tdk selalu hrs berdarah2 bukan ? Berunding itu hemat saya
adalah  sebagian  dari  pertempuran.  Dan  hukum pun mengenal hal ini,
dispute  soal  kepemilikan  hak  intelektual  dll biasanya adalah soal
perdata,  maka  pendekatan  pertama  kali  pasti negosiasi antar kuasa
hukum masing2. Itu juga bagian dari pertempuran kan ?

Lha justru pertanyaan saya jalan tanpa bertempur itu yg kayak gimana ?

Hukum  diperlukan, bagaimanapun kalo antar pemilik domain saling klaim
maka  sisdur IDNIC saja saya kira tdk akan mampu menyelesaikan. Karena
memang hanya hukum yg bisa dijadikan landasan.

Contoh kasus, ini riil. Ada domain arema.or.id dimiliki oleh seseorang
yg  kita tdk tahu siapa (hanya dikira2 saja beliau ini penggemar Arema
atau  seseorang yg pernah punya kaitan dg PS Arema) dan domain ini tdk
aktif  sehingga mencurigakan. Pd saat ini ada komunitas yg mendapatkan
mandat   dari  Yayasan  Arema  Malang  (yg  mengelola  PS  Arema)  utk
mendapatkan kembali domain tersebut, karena pihak Yayasan merasa bahwa
nama  Arema  adalah  'trade  marknya'  dan menurut aturan di IDNIC dia
memperoleh  hak yg sama utk mendaftarkan domain arema.or.id, karena ia
adalah  organisasi berbadan hukum yg sah dan sejak lama dikenal bahkan
sebelum  Internet  ada  di  Indonesia.  Tapi nyatanya domain tsb telah
dikuasai  oleh  org  lain.  Mereka  sudah bersiap2 akan menempuh jalur
hukum, saya kira ini langkah positif.

Kira2  bagaimana  cara IDNIC menyelesaikan masalah ini berbekal sisdur
yg sudah ada tanpa melibatkan hukum ?

-- 
Best regards,
 PatakaID                            mailto:[EMAIL PROTECTED]


--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke