Dengan hormat dan salam sejahtera, Semoga e-mail ini tidak berkesan menggurui, karena memang tidak ada maksud untuk itu.
Setelah memperhatikan struktur domain .go.id yang sekarang ini (saya lihat di DNS server), kok kelihatannya masih amburadul pengaturannya. Masih belum jelas petunjuk teknisnya, belum jelas pembagian jatah domainnya, dan lain sebagainya. Mengingatkan untuk: 1. Mengatur penggunaan domain agar lebih mudah untuk dipergunakan, baik oleh pengguna internet, pengambil kebijakan dan bagi kalangan administrator sendiri. Jadi ada semacam kejelasan tentang status domain yang akan dipergunakan. 2. Kebijakan OTODA (walaupun sekarang ini masih belum jelas benar ke arah mana akan di bawa itu program OTODA-nya). Dimana nantinya setiap daerah mempunyai hak untuk mengatur wilayahnya sendiri (walaupun tetap dengan prinsip desentralisasi). Program online di Internet untuk masing-masing daerah diharapkan mampu untuk membantu pembangunan di daerah. Mengusulkan untuk: A. DEPARTEMEN & LEMBAGA DIBAWAH DEPARTEMEN 1. Pembagian domain langsung ke .go.id bagi semua lembaga/departemen milik pemerintah (dengan memperhatikan kemungkinan perubahan nama departemen, penggabungan departemen dan lain-lain aktifitas politik). Misalnya: dephankam.go.id ; depkeu.go.id ; depdagri.go.id ; deplu.go.id ; depkes.go.id dst 2. Tetap mencadangkan untuk penggunaan istilah dalam bahasa Inggris sebagai alternatif CNAME (jika dan hanya jika diperlukan). Misalnya: dod.go.id ; economic.go.id ; internal-affair.go.id dst 3. Untuk lembaga di bawah Departemen, bisa diberikan langsung pada level 3, dengan catatan bahwa lembaga tersebut benar-benar memfokuskan kepada penangan masalah tertentu secara spesifik. Misalnya: penanganan banjir, penanganan kebakaran hutan dsb. Hal ini untuk memudahkan pengguna untuk mengakses informasi tersebut secara cepat. AD1. Untuk lembaga non-departemen bisa mempergunakan .go.id (seperti lembaga tinggi dan tertinggi negara). B. PEMERINTAH DAERAH Pada dasarnya, pembagian pemerintahan daerah terdiri dari Pemerintah Propinsi (Pemprop), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kotamadya (Pemkot). B1. Pemerintah Propinsi (Pemprof) a) Bisa langsung menggunakan domain .go.id pada level 3. Misalnya: maluku.go.id ; lampung.go.id ; riau.go.id dst. b) Untuk pemprof yang mempunyai lebih dari 1 buah suku kata, mempergunakan singkatan atau ucapan yang sering disebutkan oleh orang. Misalnya penggunaan jateng.go.id untuk Jawa Tengah, jatim.go.id untuk Jawa Timur dan lain sebagainya. c) Untuk Pemprof dengan lebih dari 1 suku kata, menggunakan CNAME untuk suku kata lengkapnya, misalnya jawatengah.go.id CNAME jateng.go.id ; jawatimur.go.id CNAME jatim.go.id ; irianjaya.go.id CNAME irja.go.id dst. d) Untuk daerah khusus, seperti DKI Jakarta, ada baiknya menggunakan dua buah nama, yaitu dki.go.id ataupun jakarta.go.id. Juga untuk DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) menggunakan diy.go.id atau pun yogyakarta.go.id. Juga untuk Aceh (maaf lupa untuk sebutan barunya). Cukup satu domain utama saja, domain yang lain hanya CNAME record saja. e) Penggunaan nama propinsi pada level 4 untuk .prop.go.id juga dimungkinkan. Namun hal ini akan mengakibatkan pengguna harus menghafalkan nama yang agak panjang. Alternatif ini dipilih jika ada konflik dalam penggunaan nama propinsi dengan penggunaan nama daerah yang sama untuk keperluan lainnya di masa depan. B2. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pada dasarnya domain ini bisa langsung dipergunakan pada level 3. Misalnya saja bandung.go.id untuk Pemkab Bandung (bukan Kodya Bandung). Hal ini untuk pengembangan daerah tersebut ke depan. Karena kebanyakan kabupaten di Indonesia mempunyai taraf pembangunan yang terbatas jika dibandingkan dengan daerah kodya atau kotatip (masih ada nggak ya?). Karena sekarang ini jumlah Pemkab sudah ada datanya di Depdagri, ada baiknya untuk mereservasi domain tersebut (tidak menunggu masing-masing Pemkab mengantarnya ke IDNIC). Jadi Admin IDNIC tidak kebingungan lagi untuk me-respons pendaftaran atas nama Pemkab yang bersangkutan. B3. Pemerintah Kotamadya (Pemkot) Diletakkan pada level 4 pada domain .kodya.go.id. Hal ini untuk memudahkan penambahan domain Pemkot di masa depan (sebagai akibat naiknya status suatu daerah menjadi Pemkot), karena dipastikan akan ada duplikasi nama dengan Pemkab. Dan orang juga cenderung untuk menyebutkan Pemkot dengan tambahan Kodya. Misalnya Kodya Semarang dengan Pemkab Semarang. Orang akan cenderung menamakan Pemkab Semarang hanya dengan Semarang saja, sedangkan untuk Pemkot lebih banyak menyebutkan dengan Kodya Semarang. B4. Kotatif (Kota Administratif) ---mungkin sudah tidak ada lagi? Menggunakan level 4 pada domain .kotatif.go.id. Karena kebanyakan Kotatip berubah menjadi Pemkot (CMIIW). C. KANTOR DINAS a) Alternatif pertama diletakkan di bawah domain Pemprop atau Pemkab yang bersangkutan. Misalnya dikkes.magelang.go.id (Dinas Kesehatan di Pemkab Magelang), bpn.magelang.go.id (Badan Pertanahan Nasional di Kab Magelang) dll. b) Alternatif kedua diletakkan di bawah domain Kementrian yang mempunyai hubungan vertikal. Misalnya magelang.bpn.go.id (Badan Pertanahan Nasional berkantor di lingkungan kab Magelang). c) Jika diperlukan melakukan CNAME untuk alternatif I dan II, agar pengguna bisa lebih mudah untuk mengaksesnya (kedua point tersebut sama-sama lebih mudah untuk dipergunakan). Mudah-mudahan penggunaan domain .go.id tidak dicampuri urusan politik. Apapun kalau sudah dimasuki unsur politik, semuanya bisa menjadi sesuatu yang hanya manis di mulut tapi pahit di hati :-) Salam hormat dan semoga sukses selalu, -kelik- [EMAIL PROTECTED] -- [EMAIL PROTECTED] -- STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED] START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

