Dengan hormat dan salam sejahtera,

Semoga e-mail ini tidak berkesan menggurui, karena memang
tidak ada maksud untuk itu.

Setelah memperhatikan struktur domain .go.id yang sekarang
ini (saya lihat di DNS server), kok kelihatannya masih
amburadul pengaturannya. Masih belum jelas petunjuk
teknisnya, belum jelas pembagian jatah domainnya, dan lain
sebagainya.

Mengingatkan untuk:
1. Mengatur penggunaan domain agar lebih mudah untuk
dipergunakan, baik oleh pengguna internet, pengambil
kebijakan dan bagi kalangan administrator sendiri. Jadi ada
semacam kejelasan tentang status domain yang akan
dipergunakan.
2. Kebijakan OTODA (walaupun sekarang ini masih belum jelas
benar ke arah mana akan di bawa itu program OTODA-nya).
Dimana nantinya setiap daerah mempunyai hak untuk mengatur
wilayahnya sendiri (walaupun tetap dengan prinsip
desentralisasi). Program online di Internet untuk
masing-masing daerah diharapkan mampu untuk membantu
pembangunan di daerah.

Mengusulkan untuk:
A. DEPARTEMEN & LEMBAGA DIBAWAH DEPARTEMEN
1. Pembagian domain langsung ke .go.id bagi semua
lembaga/departemen milik pemerintah (dengan memperhatikan
kemungkinan perubahan nama departemen, penggabungan
departemen dan lain-lain aktifitas politik).
Misalnya: dephankam.go.id ; depkeu.go.id ; depdagri.go.id ;
deplu.go.id ; depkes.go.id dst
2. Tetap mencadangkan untuk penggunaan istilah dalam bahasa
Inggris sebagai alternatif CNAME (jika dan hanya jika
diperlukan).
Misalnya: dod.go.id ; economic.go.id ; internal-affair.go.id
dst
3. Untuk lembaga di bawah Departemen, bisa diberikan
langsung pada level 3, dengan catatan bahwa lembaga tersebut
benar-benar memfokuskan kepada penangan masalah tertentu
secara spesifik. Misalnya: penanganan banjir, penanganan
kebakaran hutan dsb. Hal ini untuk memudahkan pengguna untuk
mengakses informasi tersebut secara cepat.

AD1. Untuk lembaga non-departemen bisa mempergunakan .go.id
(seperti lembaga tinggi dan tertinggi negara).

B. PEMERINTAH DAERAH
Pada dasarnya, pembagian pemerintahan daerah terdiri dari
Pemerintah Propinsi (Pemprop), Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
dan Pemerintah Kotamadya (Pemkot).

B1. Pemerintah Propinsi (Pemprof)
a) Bisa langsung menggunakan domain .go.id pada level 3.
Misalnya: maluku.go.id ; lampung.go.id ; riau.go.id dst.
b) Untuk pemprof yang mempunyai lebih dari 1 buah suku kata,
mempergunakan singkatan atau ucapan yang sering disebutkan
oleh orang. Misalnya penggunaan jateng.go.id untuk Jawa
Tengah, jatim.go.id untuk Jawa Timur dan lain sebagainya.
c) Untuk Pemprof dengan lebih dari 1 suku kata, menggunakan
CNAME untuk suku kata lengkapnya, misalnya jawatengah.go.id
CNAME jateng.go.id ; jawatimur.go.id CNAME jatim.go.id ;
irianjaya.go.id CNAME irja.go.id dst.
d) Untuk daerah khusus, seperti DKI Jakarta, ada baiknya
menggunakan dua buah nama, yaitu dki.go.id ataupun
jakarta.go.id. Juga untuk DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta)
menggunakan diy.go.id atau pun yogyakarta.go.id. Juga untuk
Aceh (maaf lupa untuk sebutan barunya).
Cukup satu domain utama saja, domain yang lain hanya CNAME
record saja.
e) Penggunaan nama propinsi pada level 4 untuk .prop.go.id
juga dimungkinkan. Namun hal ini akan mengakibatkan pengguna
harus menghafalkan nama yang agak panjang. Alternatif ini
dipilih jika ada konflik dalam penggunaan nama propinsi
dengan penggunaan nama daerah yang sama untuk keperluan
lainnya di masa depan.

B2. Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Pada dasarnya domain ini bisa langsung dipergunakan pada
level 3. Misalnya saja bandung.go.id untuk Pemkab Bandung
(bukan Kodya Bandung). Hal ini untuk pengembangan daerah
tersebut ke depan. Karena kebanyakan kabupaten di Indonesia
mempunyai taraf pembangunan yang terbatas jika dibandingkan
dengan daerah kodya atau kotatip (masih ada nggak ya?).
Karena sekarang ini jumlah Pemkab sudah ada datanya di
Depdagri, ada baiknya untuk mereservasi domain tersebut
(tidak menunggu masing-masing Pemkab mengantarnya ke IDNIC).
Jadi Admin IDNIC tidak kebingungan lagi untuk me-respons
pendaftaran atas nama Pemkab yang bersangkutan.

B3. Pemerintah Kotamadya (Pemkot)
Diletakkan pada level 4 pada domain .kodya.go.id. Hal ini
untuk memudahkan penambahan domain Pemkot di masa depan
(sebagai akibat naiknya status suatu daerah menjadi Pemkot),
karena dipastikan akan ada duplikasi nama dengan Pemkab. Dan
orang juga cenderung untuk menyebutkan Pemkot dengan
tambahan Kodya. Misalnya Kodya Semarang dengan Pemkab
Semarang. Orang akan cenderung menamakan Pemkab Semarang
hanya dengan Semarang saja, sedangkan untuk Pemkot lebih
banyak menyebutkan dengan Kodya Semarang.

B4. Kotatif (Kota Administratif)  ---mungkin sudah tidak ada
lagi?
Menggunakan level 4 pada domain .kotatif.go.id. Karena
kebanyakan Kotatip berubah menjadi Pemkot (CMIIW).

C. KANTOR DINAS
a) Alternatif pertama diletakkan di bawah domain Pemprop
atau Pemkab yang bersangkutan. Misalnya
dikkes.magelang.go.id (Dinas Kesehatan di Pemkab Magelang),
bpn.magelang.go.id (Badan Pertanahan Nasional di Kab
Magelang) dll.
b) Alternatif kedua diletakkan di bawah domain Kementrian
yang mempunyai hubungan vertikal. Misalnya
magelang.bpn.go.id (Badan Pertanahan Nasional berkantor di
lingkungan kab Magelang).
c) Jika diperlukan melakukan CNAME untuk alternatif I dan
II, agar pengguna bisa lebih mudah untuk mengaksesnya (kedua
point tersebut sama-sama lebih mudah untuk dipergunakan).

Mudah-mudahan penggunaan domain .go.id tidak dicampuri
urusan politik. Apapun kalau sudah dimasuki unsur politik,
semuanya bisa menjadi sesuatu yang hanya manis di mulut tapi
pahit di hati :-)

Salam hormat dan semoga sukses selalu,
-kelik-
[EMAIL PROTECTED] -- [EMAIL PROTECTED]

--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke