At Wednesday 3/6/02 10:10 AM (+0700), R. Santoso wrote: >Usulan dari anda ini hebat sekali dan baik untuk dapat di jalankan. >Hanya sayang sekali banyak dari perusahaan yang sewaktu membuatkan >domain untuk departemen/instansi pemerintah selalu mengikuti >permintaan dari sisi user >dan tidak menerangkan sebaiknya yang >bagaimana. Hal ini apakah karena mereka tidak mengerti atau .....
Mungkin ada baiknya untuk menetapkan aturan yang baku Pak. Karena bagaimanapun juga perusahaan yang berhubungan dengan pembuatan domain ini harus mengikuti peraturan tersebut. Memang pelanggan/customer adalah raja, tapi tidak selamanya perintah raja harus dilaksanakan. Memang sudah menjadi 'takdir' bahwa yang namanya perusahaan berusaha mencari keuntungan dengan cara mengikuti keinginan pelanggan. Tapi kan mereka juga harus memahami tentang peraturan yang harus mereka tepati. Jadi, IMHO, kalau ada peraturan yang baku dan jelas namun fleksibel, maka semuanya bisa dilaksanakan. Mungkin ada baiknya untuk mereservasi domain yang berhubungan dengan GO.ID Pak, misalnya nama kabupaten, Kodya, Propinsi dsb. Jadi begitu mereka mau daftar dengan nama lain, cukup diterangkan tentang peraturan yang bersangkutan dg hal tersebut. >Untuk Departemen/instansi pemerintah, mereka sudah memiliki aturan >atau struktur dari organisasinya dan begitu juga dengan aturan dari >Otonomi Daerah. Untuk semua lingkup Pemerintah seharusnya mengikuti >aturan dari pemerintah dan tidak keluar jalur. Alamat dari >departemen pemerintah yang bertanggung jawab terhadap Otonomi Daerah >adalah www.otonomi.go.id. Ini contoh pemberian domain yang sangat tepat. Orang akan mudah untuk menghafalkannya. Salute untuk Pak Toto. Mungkin saatnya kita, orang yang berada di depan monitor tapi menentukan nasib pengakses internet, melakukan sinergi dengan orang-orang kantoran alias pemerintah. Bagaimanapun juga mereka berhak atas domain .GO.ID. >Masalahnya adalah saya lebih sering berdebat dengan perusahaan >swasta yang melakukan pekerjaan untuk perusahaan pemerintah. Kantor >pemerintah selalu mengatakan bahwa domain tersebut penting dan harus >langsung dibawah go.id. Jadi gimana kalau masyarakat disini juga >melahat dari domain tersebut apakah mereka baik dalam pelayanannya. Penting tidaknya suatu domain bisa dilihat dari berbagai hal Pak. Termasuk salah satunya seperti yang Pak Toto tulis, yaitu pelayanan kepada masyarakat. Saya ambil contoh, suatu hari ada permintaan pendaftaran domain untuk lembaga imigrasi. Yang menjadi pertanyaan, dari segi mana lembaga imigrasi itu penting? Dari sisi masyarakat? Masyarakat yang mana? Dari sisi pemerintah? Pemerintah mana yang tergantung dari lembaga ini? Lembaga imigrasi kan satu lembaga di bawah departemen perundangan (di Indonesia nama departemen apa ya? Kok jadi lupa, sering berubah-ubah sih). Jadi mengapa tidak memakai domain di bawah departemen tersebut. Yah terjadilah 'perang baratayudha' yang menyebabkan komputer saya bengkak gara-gara kebanyakan makan e-mail. Akhirnya diputuskan bahwa domain untuk lembaga imigrasi tersebut langsung dibawah domain .gov.* (maaf sensor hehe). Mengapa dibawah domain .gov langsung? Jawabannya adalah karena lembaga ini penting bagi peningkatan pariwisata di negara tersebut. Disamping itu, lembaga ini mempunyai spesifikasi atau cakupan kerja yang jelas, dan yang lebih penting menyangkut hajat hidup orang luar negara yang datang ke negara tersebut. Jadi terpenuhi kaedah fungsi domain sebagai pengingat nomor IP. Dan memang, lembaga imigrasi di negara tersebut dikatakan sebagai yang terbaik ke-5 di dunia. >IDNIC disini adalah untuk mengaktivkan mereka masuk dalam jalur >Internet dan juga menertibkan (tidak asal pasang nama saja), seperti >pemakaian kata pemda dan pemkot untuk membedakan antara daerah dan >kota. Bila ada nama yang sama tetapi dengan ditambah kata pemda dan >pemkot maka akan berbeda daerah lingkupnya atau cakupannya. Namun penambahan nama pemda dan pemkot tersebut bisa menyebabkan dualisme nama Pak. Karena sekarang ini kelihatannya sedang menjadi trend penggabungan beberapa wilayah kecamatan berubah menjadi Pemkot, dimana akhirnya menggusur Pemkab ke pinggiran. Hal ini tentunya juga akan memicu perang tanding lagi Pak. Soalnya masing-masing pihak menginginkan domain yang sama. Ada baiknya untuk mereservasi domain .pemkot.go.id ataupun kodya.go.id ataupun yang sejenis. Pokoknya yang bisa memberikan ruang gerak pada penambahan domain baru tanpa harus makan panadol karena rebutan domain dengan Pemkab. >Banyak bagian terkecil dari sebuah kantor pemerintah ingin langsung >dibawah go.id dan tidak perduli dengan induk organisasinya. Perbedaan >antara eselon 1, 2, 3, etc yang boleh ....!!! setiap eselon memiliki >wewenang Sebetulnya apakah sebaiknya dibiarkan saja mereka muncul, >karena masyarakat akan menilai kesiapan mereka dalam melayani >masyarakat. Kalau mereka tidak siap tentunya protes akan muncul >untuk kantor pemerintah tersebut. Melihat kultur masyarakat Indonesia, jarang mereka yang protes terhadap kantor pemerintah, kecuali jika ada 'kompor'...hehehe... Saya sih tidak keberatan eselon berapapun ditempatkan langsung di bawah domain .go.id. Namun dengan catatan bahwa bagian tersebut memang benar-benar spesifik menangani masalah tertentu saja dan mempunyai cakupan kerja secara nasional, bukan secara kedaerahan. Misalnya saja Kantor Samsat Jakbar mau mendaftarkan domainnya langsung dibawah domain .go.id tentunya harus ditolak, karena itu bersifat kewilayahan. Harusnya mereka ditempatkan di bawah domain Pemda Jakarta Barat, bukan langsung di bawah domain .go.id, karena kalau sampai ditempatkan langsung di bawah domain .GO.ID akan semakin semrawut lagi jadinya Pak. Juga misalnya, Kantor Pariwisata Propinsi Banten mau bikin domain langsung dibawah .go.id, juga harus ditolak, mereka harus diletakkan di bawah domain Pemprop Banten. >Saat ini Kominfo sedang membuat aturan bagi semua Kantor Pemerintah >untuk bagaimana mendaftarkan nama domain di Internet. Siapa saja >yang menjadi primary domain dan siapa yang harus menjadi sub >domainnya. Kominfo itu apaan ya Pak? Baru kali ini dengar. Maklum masih belajar :-) >Banyak istilah baru muncul dan istilah lama yang ditinggalkan dalam >pemerintah sehingga sulit untuk mengikutinya. Juga mengenai aturan >yang dibuat dapat diartikan berbeda dari beberapa sudut pandang. >Ganti pemerintahan ganti aturan. Ada baiknya untuk mereservasi dalam bentuk CNAME record Pak. Yah memang rada puyeng sih kalau untuk update-nya. Pengalaman saya, hanya untuk menambahkan satu domain aja membutuhkan waktu 2 hari untuk ngubek-ubek DNS record yang ada, biar sinkron. Karena, biasanya, walaupun aturan berganti, fungsi bagian atau lembaga yang bersangkutan masih tetap sama, tidak berubah. Cuman 'boss'-nya dan anggarannya aja yang berubah :-) Yang menarik, pemerintah Jepang masih mempertahankan domain monbusho, walaupun sudah berganti menjadi monbukagakusho (entah sekarang masih dipertahankan atau tidak). Hal ini dikarenakan efek dari penggabungan departemen tersebut tidak mengakibatkan terjadi perubahan fungsi di bagian-bagian departemen yang bersangkutan. Hanya struktur saja yang berubah. >Aturan untuk domain go.id harus diubah, tetapi yang bagaimana supaya >mereka melihat aturan dalam organisasinya masing-masing, juga melihat >aturan yang diberlakukan oleh pemerintah untuk kantor pemerintah. Selain aturan oleh pemerintah, kemudahan akses untuk pengguna juga harus diperhatikan Pak. Kan seharusnya pemerintah yang melayani masyarakat, bukan masyarakat yang melayani pemerintah :-) Dulu Late Dr. Postel pernah berpesan, "Anda sebagai administrator memang sudah ditakdirkan untuk bingung demi kemashalatan pengguna internet, baik sekarang maupun masa depan" (maaf, kalimat aslinya agak terlupa). Dari ungkapan dia, memang ibaratnya para administrator adalah mesin pengaduk, fasilitator, koordinator dan polisi. Memang berat, tapi tanpa kesemuanya itu Internet tidak akan terwujud seperti sekarang ini. Mungkin artikel Pak RMS46 bisa dijadikan sedikit masukan tentang bagaimana ilmuwan (termasuk administrator) seharusnya tidak di'atur' secara 'kejam' oleh penguasa dalam bidang politik: [Quoted from "Rahmat M. Samik-Ibrahim" <[EMAIL PROTECTED]>] [Date: Mon, 18 Feb 2002 16:05:35 +0700] http://rms46.vlsm.org/1/42.html Berkas tersebut bercerita perihal upaya orang-orang Pentagon "memberi petunjuk" pengganti teknologi IP versi 4 pada tahun 1992 yang lalu. Akibatnya, para tukang insinyur "memberontak", serta mengambil-alih inisiatif pengembangan protokol baru yang kini dikenal dengan nama IP versi 6. [---end_of_quote---] >Untuk nama kantor pemerintah dalam bahasa inggris, saya sudah >mendapatkan daftar resminya. Apakah hal ini harus di umumkan bila >mereka ingin mendaftarkan ...?? (belum mencakup semuanya). Kalau dijadikan sebagai iming-iming bagaimana Pak? Jadi saat mereka mau mendaftarkan dengan sesuai dengan keinginan mereka sendiri, sodorkan alternatif yang sudah baku plus iming-iming untuk pembuatan domain secara otomatis dalam bahasa Inggris (walaupun hanya CNAME Record). Saya rasa banyak yang akan memilih menggunakan nama yang baku. Biasalah, banyak yang masih meraka bangga dengan sebutan dalam Bahasa Inggris :-) PS. Maaf saya tidak bisa direct mengirimkan e-mail ini ke millis IDNIC. Mail-relayer memang tidak dibuka untuk non-internal domain. Salam hormat dan semoga sukses selalu, -kelik- -- STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED] START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

