At Wednesday 3/6/02 10:10 AM (+0700), R. Santoso wrote:
>Usulan dari anda ini hebat sekali dan baik untuk dapat di
jalankan. 
>Hanya sayang sekali banyak dari perusahaan yang sewaktu
membuatkan 
>domain untuk departemen/instansi pemerintah selalu
mengikuti 
>permintaan dari sisi user >dan tidak menerangkan sebaiknya
yang 
>bagaimana. Hal ini apakah karena mereka tidak mengerti atau
.....

Mungkin ada baiknya untuk menetapkan aturan yang baku Pak.
Karena bagaimanapun juga perusahaan yang berhubungan dengan
pembuatan domain ini harus mengikuti peraturan tersebut.
Memang pelanggan/customer adalah raja, tapi tidak selamanya
perintah raja harus dilaksanakan. Memang sudah menjadi
'takdir' bahwa yang namanya perusahaan berusaha mencari
keuntungan dengan cara mengikuti keinginan pelanggan. Tapi
kan mereka juga harus memahami tentang peraturan yang harus
mereka tepati.
Jadi, IMHO, kalau ada peraturan yang baku dan jelas namun
fleksibel, maka semuanya bisa dilaksanakan. Mungkin ada
baiknya untuk mereservasi domain yang berhubungan dengan
GO.ID Pak, misalnya nama kabupaten, Kodya, Propinsi dsb.
Jadi begitu mereka mau daftar dengan nama lain, cukup
diterangkan tentang peraturan yang bersangkutan dg hal
tersebut.

>Untuk Departemen/instansi pemerintah, mereka sudah memiliki
aturan 
>atau struktur dari organisasinya dan begitu juga dengan
aturan dari 
>Otonomi Daerah. Untuk semua lingkup Pemerintah seharusnya
mengikuti 
>aturan dari pemerintah dan tidak keluar jalur. Alamat dari 
>departemen pemerintah yang bertanggung jawab terhadap
Otonomi Daerah 
>adalah www.otonomi.go.id.

Ini contoh pemberian domain yang sangat tepat. Orang akan
mudah untuk menghafalkannya. Salute untuk Pak Toto. Mungkin
saatnya kita, orang yang berada di depan monitor tapi
menentukan nasib pengakses internet, melakukan sinergi
dengan orang-orang kantoran alias pemerintah. Bagaimanapun
juga mereka berhak atas domain .GO.ID.

>Masalahnya adalah saya lebih sering berdebat dengan
perusahaan 
>swasta yang melakukan pekerjaan untuk perusahaan
pemerintah. Kantor 
>pemerintah selalu mengatakan bahwa domain tersebut penting
dan harus 
>langsung dibawah go.id. Jadi gimana kalau masyarakat disini
juga 
>melahat dari domain tersebut apakah mereka baik dalam
pelayanannya.

Penting tidaknya suatu domain bisa dilihat dari berbagai hal
Pak. Termasuk salah satunya seperti yang Pak Toto tulis,
yaitu pelayanan kepada masyarakat. Saya ambil contoh, suatu
hari ada permintaan pendaftaran domain untuk lembaga
imigrasi. Yang menjadi pertanyaan, dari segi mana lembaga
imigrasi itu penting? Dari sisi masyarakat? Masyarakat yang
mana? Dari sisi pemerintah? Pemerintah mana yang tergantung
dari lembaga ini? Lembaga imigrasi kan satu lembaga di bawah
departemen perundangan (di Indonesia nama departemen apa ya?
Kok jadi lupa, sering berubah-ubah sih). Jadi mengapa tidak
memakai domain di bawah departemen tersebut. Yah terjadilah
'perang baratayudha' yang menyebabkan komputer saya bengkak
gara-gara kebanyakan makan e-mail. Akhirnya diputuskan bahwa
domain untuk lembaga imigrasi tersebut langsung dibawah
domain .gov.* (maaf sensor hehe). 
Mengapa dibawah domain .gov langsung? Jawabannya adalah
karena lembaga ini penting bagi peningkatan pariwisata di
negara tersebut. Disamping itu, lembaga ini mempunyai
spesifikasi atau cakupan kerja yang jelas, dan yang lebih
penting menyangkut hajat hidup orang luar negara yang datang
ke negara tersebut. Jadi terpenuhi kaedah fungsi domain
sebagai pengingat nomor IP. Dan memang, lembaga imigrasi di
negara tersebut dikatakan sebagai yang terbaik ke-5 di
dunia.

>IDNIC disini adalah untuk mengaktivkan mereka masuk dalam
jalur 
>Internet dan juga menertibkan (tidak asal pasang nama
saja), seperti 
>pemakaian kata pemda dan pemkot untuk membedakan antara
daerah dan 
>kota. Bila ada nama yang sama tetapi dengan ditambah kata
pemda dan 
>pemkot maka akan berbeda daerah lingkupnya atau cakupannya.

Namun penambahan nama pemda dan pemkot tersebut bisa
menyebabkan dualisme nama Pak. Karena sekarang ini
kelihatannya sedang menjadi trend penggabungan beberapa
wilayah kecamatan berubah menjadi Pemkot, dimana akhirnya
menggusur Pemkab ke pinggiran. Hal ini tentunya juga akan
memicu perang tanding lagi Pak. Soalnya masing-masing pihak
menginginkan domain yang sama. Ada baiknya untuk mereservasi
domain .pemkot.go.id ataupun kodya.go.id ataupun yang
sejenis. Pokoknya yang bisa memberikan ruang gerak pada
penambahan domain baru tanpa harus makan panadol karena
rebutan domain dengan Pemkab.

>Banyak bagian terkecil dari sebuah kantor pemerintah ingin
langsung
>dibawah go.id dan tidak perduli dengan induk organisasinya.
Perbedaan
>antara eselon 1, 2, 3, etc yang boleh ....!!! setiap eselon
memiliki
>wewenang Sebetulnya apakah sebaiknya dibiarkan saja mereka
muncul, 
>karena masyarakat akan menilai kesiapan mereka dalam
melayani 
>masyarakat. Kalau mereka tidak siap tentunya protes akan
muncul 
>untuk kantor pemerintah tersebut.

Melihat kultur masyarakat Indonesia, jarang mereka yang
protes terhadap kantor pemerintah, kecuali jika ada
'kompor'...hehehe...
Saya sih tidak keberatan eselon berapapun ditempatkan
langsung di bawah domain .go.id. Namun dengan catatan bahwa
bagian tersebut memang benar-benar spesifik menangani
masalah tertentu saja dan mempunyai cakupan kerja secara
nasional, bukan secara kedaerahan. Misalnya saja Kantor
Samsat Jakbar mau mendaftarkan domainnya langsung dibawah
domain .go.id tentunya harus ditolak, karena itu bersifat
kewilayahan. Harusnya mereka ditempatkan di bawah domain
Pemda Jakarta Barat, bukan langsung di bawah domain .go.id,
karena kalau sampai ditempatkan langsung di bawah domain
.GO.ID akan semakin semrawut lagi jadinya Pak. Juga
misalnya, Kantor Pariwisata Propinsi Banten mau bikin domain
langsung dibawah .go.id, juga harus ditolak, mereka harus
diletakkan di bawah domain Pemprop Banten.

>Saat ini Kominfo sedang membuat aturan bagi semua Kantor
Pemerintah 
>untuk bagaimana mendaftarkan nama domain di Internet. Siapa
saja 
>yang menjadi primary domain dan siapa yang harus menjadi
sub 
>domainnya.

Kominfo itu apaan ya Pak? Baru kali ini dengar. Maklum masih
belajar :-)

>Banyak istilah baru muncul dan istilah lama yang
ditinggalkan dalam
>pemerintah sehingga sulit untuk mengikutinya. Juga mengenai
aturan 
>yang dibuat dapat diartikan berbeda dari beberapa sudut
pandang.
>Ganti pemerintahan ganti aturan.

Ada baiknya untuk mereservasi dalam bentuk CNAME record Pak.
Yah memang rada puyeng sih kalau untuk update-nya.
Pengalaman saya, hanya untuk menambahkan satu domain aja
membutuhkan waktu 2 hari untuk ngubek-ubek DNS record yang
ada, biar sinkron. Karena, biasanya, walaupun aturan
berganti, fungsi bagian atau lembaga yang bersangkutan masih
tetap sama, tidak berubah. Cuman 'boss'-nya dan anggarannya
aja yang berubah :-) Yang menarik, pemerintah Jepang masih
mempertahankan domain monbusho, walaupun sudah berganti
menjadi monbukagakusho (entah sekarang masih dipertahankan
atau tidak). Hal ini dikarenakan efek dari penggabungan
departemen tersebut tidak mengakibatkan terjadi perubahan
fungsi di bagian-bagian departemen yang bersangkutan. Hanya
struktur saja yang berubah.

>Aturan untuk domain go.id harus diubah, tetapi yang
bagaimana supaya
>mereka melihat aturan dalam organisasinya masing-masing,
juga melihat
>aturan yang diberlakukan oleh pemerintah untuk kantor
pemerintah.

Selain aturan oleh pemerintah, kemudahan akses untuk
pengguna juga harus diperhatikan Pak. Kan seharusnya
pemerintah yang melayani masyarakat, bukan masyarakat yang
melayani pemerintah :-) Dulu Late Dr. Postel pernah
berpesan, "Anda sebagai administrator memang sudah
ditakdirkan untuk bingung demi kemashalatan pengguna
internet, baik sekarang maupun masa depan" (maaf, kalimat
aslinya agak terlupa). Dari ungkapan dia, memang ibaratnya
para administrator adalah mesin pengaduk, fasilitator,
koordinator dan polisi. Memang berat, tapi tanpa kesemuanya
itu Internet tidak akan terwujud seperti sekarang ini.

Mungkin artikel Pak RMS46 bisa dijadikan sedikit masukan
tentang bagaimana ilmuwan (termasuk administrator)
seharusnya tidak di'atur' secara 'kejam' oleh penguasa dalam
bidang politik:
[Quoted from "Rahmat M. Samik-Ibrahim" <[EMAIL PROTECTED]>] 
[Date: Mon, 18 Feb 2002 16:05:35 +0700]
http://rms46.vlsm.org/1/42.html
Berkas tersebut bercerita perihal upaya orang-orang Pentagon
"memberi petunjuk" pengganti teknologi IP versi 4 pada tahun
1992 yang lalu. Akibatnya, para tukang insinyur
"memberontak", serta mengambil-alih inisiatif pengembangan
protokol baru yang kini dikenal dengan nama IP versi 6.
[---end_of_quote---]

>Untuk nama kantor pemerintah dalam bahasa inggris, saya
sudah 
>mendapatkan daftar resminya. Apakah hal ini harus di
umumkan bila 
>mereka ingin mendaftarkan ...?? (belum mencakup semuanya).

Kalau dijadikan sebagai iming-iming bagaimana Pak? Jadi saat
mereka mau mendaftarkan dengan sesuai dengan keinginan
mereka sendiri, sodorkan alternatif yang sudah baku plus
iming-iming untuk pembuatan domain secara otomatis dalam
bahasa Inggris (walaupun hanya CNAME Record). Saya rasa
banyak yang akan memilih menggunakan nama yang baku.
Biasalah, banyak yang masih meraka bangga dengan sebutan
dalam Bahasa Inggris :-)

PS. Maaf saya tidak bisa direct mengirimkan e-mail ini ke
millis IDNIC. Mail-relayer memang tidak dibuka untuk
non-internal domain.

Salam hormat dan semoga sukses selalu,
-kelik-

--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke