On Fri, Oct 25, 2002 at 11:06:40AM +0700, bpzis wrote:
> Saya setuju saja jika istilah "SARA" di definisi ulang, Domain seperti  
> antibatak.or.id atau antikristus.co.id atau anticina.web.id dilarang untuk
> di registrasi di IDNIC meskipun punya kantor yang jelas dan penanggung
> jawabnya, tetapi seharusnya domain yang informasinya merusak akal dan jiwa
> manusia atau mendiskriminasi jender seperti budakwanita.co.id,
> jualnarkotik.co.id atau pemuja-iblis.or.id termasuk dalam kategori dilarang,
> termasuk situs xxx, baik nama maupun content.

Jelas dari segi nama, yang anda contohkan itu akan ditolak.
Namun, tetap masalah content kami tidak ikut melakukan
pelarangan. Itu mestinya urusan lembaga lain.
(Silahkan rekan-rekan membuat "Lembaga Pemantau Isi Internet
Indonesia". Dari dulu saya usul ini namun tidak ada yang
mau memulai. Mungkin Asosiasi Pengembang Konten bisa membantu
di sini?)

> akhirnya semoga kita tidak ikut-ikutan "membakar rumah orang" hanya karena
> pikirannya atau namanya berbeda dengan kita.

Sepakat.


-- budi
_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Kirim email ke