Salam Kenal untuk semua anggota milist,
Saya baru bergabung di milist ini tapi sudah mo protes masalah peraturan perpindahan pointing Domain dari satu ISP ke ISP yg lain
Dalam peraturan IDNIC tercantum
 
  1. Pemindahan Hosting DNS akan diproses jika sudah mendapat konfirmasi minimum dari 2 (dua) pihak, yaitu Pemakai Domain (diwakili oleh Kontak Administratif) domain yang bersangkutan, Pengelola Lama (diwakili oleh Kontak Teknis atau hosmaster dari pengelola lama Hosting DNS).
  2. Jika dalam waktu 2 (dua) minggu tidak ada konfirmasi dari Pengelola Lama, maka pengelola DTD-ID berhak memindahkan domain ke Pengelola Baru.
  3. Saat ini perubahan data domain belum dikenakan biaya apapun.
Di sini saya ingin mengusulkan bagaimana kalau perpindahan hosting DNS mengesampingkan konfirmasi dari pengelola lama karena pengelola lama cenderung akan memperlambat proses atau menahan konfirmasinya dan digunakan untuk kepentingan sepihak.
Seperti yg sedang saya alami,saya berencana memindahkan Hosting DNS dari CBN ke Telkomnet Kami pemilik Domain dan Pihak Telkom sudah meReplay konfirmasi dari IDNIC tetapi setelah saya konfirmasi ke pihak CBN mereka belum mau me Replay konfirmasi tsb dengan alasan kami harus menyelesaikan tagihan bulan Oktober 2002 padahal bulan Oktober pun belum habis dan Account di CBN juga tidak kami tutup, dan sudah saya jelaskan kalau tagihan akan dibayar seperti biasa tiap akhir bulan atau awal bulan, tetapi CBN tetap bersikukuh tidak mau mereplay konfirmasi dari IDNIC akibatnya saya tidak bisa menggunakan Mailbox yg sudah siap di TELKOM dan akibatnya saya tidak bisa menggunakan fasilitas LC yg baru dari TELKOM, dan dengan keadaan seperti ini bila sampai bulan Oktober habis kami masih belum bisa menggunakan Mailbox Telkom otomatis kami tidak bisa menutup mailbox yg di CBN dengan demikian di Bulan November kami sudah kena biaya Mailbox CBN meskipun hanya 1 hari atau 2 hari terpakai, jadi jelas disini praktek yg tidak bagus dan merugikan.
dengan adanya kasus seperti tsb diatas Saya mohon agar IDNIC bisa merevisi aturan tsb.
Demikian terima kasih
 
Hormat Saya,
Ianto
TI,PT Koryo International Indonesia

Online Polling

Kirim email ke