Pada hari Kamis, 19 Desember 2002 12:42, Teddy A Purwadi menulis: > Seneng aja dengernya selamat. > > Catatan: Akta APJII mengatakan bhw yg mendirikan harus > ISP, tdk bisa non-ISP. > Jika ternyata ada cacat, non-ISP maka > Sayah, abdi, kulo tdk mengakuinyah > Salam ceriah, > -teddy > http://www.wireless.net.id, http://www.access.net.id >
Untunglah, seluruh pendiri APJIM adalah ISP yang sah. http://www.indosat.net.id http://www.wasantara.net.id http://www.internux.net.id http://www.era.net.id http://www.indo.net.id Tentu saja, seperti yang Pak Teddy ketahui, untuk memperoleh domain .net.id, harus merupakan ISP yang sah dan diakui pemerintah. Juga, setahu saya, kelima ISP ini juga merupakan anggota APJII. Mudah-mudahan, Pak Teddy mengakui keberadaan APJIM Ini. Oh ya, APJIM ini didirikan dengan restu APJII koq. Untuk jelasnya, Pak Teddy bisa ikutan diskusi di milis [EMAIL PROTECTED] -- Salam, Adi Nugroho PT. iNterNUX - Internet Service Provider Jalan Arief Rate No. 3 Makassar - 90112 Tel: +62-411-830579 Fax: +62-411-851282 _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic