Sekedar Sumbang saran: Peraturan co.id berikut ini menurut pemahaman saya agak rancu.
“Perusahaan yang dapat mendaftarkan dalam DTD "CO.ID" harus merupakan badan hukum sah yang memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki akte serta izin usaha yang terkait. Perusahaan yang mendaftarkan dalam merek dagang harus merupakan perusahaan pemilik hak merek dagang yang bersangkutan. Identitas yang digunakan untuk pendaftaran adalah Surat Bukti Kepemilikan Merk yang disahkan oleh Departemen Kehakiman RI.” Perusahaan: 1. Badan hokum di Indonesia ada yang disebut sebagai badan hokum publik (pemerintahan) dan badan hokum privat. Untuk yang terakhir ini ada tiga. PT., Yayasan, dan Koperasi. Tetapi tidak semua PT, yayasan, dan koperasi adalah badan hokum. PT menjadi badan hokum setelah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman. Yayasan demikian juga. Koperasi dari Departemen Koperasi. Jadi istilah “badan hokum yang sah” sama sekali tidak tepat. 2. Dalam hal suatu PT sudah merupakan badan hokum maka persyaratan pendaftarannya cukuplah bukti pengesahan dari Departemen Kehakiman. Juga yayasan. 3. Dalam hal suatu PT bukan/belum menjadi suatu badan hokum maka persyaratan harus mengirimkan SIUP sebagai dokumen yang diserahkan pada IDNIC. 4. Untuk FIRMA, CV, persekutuan perdata, dan perusahaan perseorangan (Yang bukan badan hokum) saya kira sudah cukup mengirimkan NPWP atau ijin yang terkait yang ada untuk menjalankan kegiatan usahanya. Merek: Suatu perusahaan tidak selalu memiliki merek. Mungkin saja merek yang bersangkutan digunakan oleh suatu perusahaan berdasarkan perjanjian lisensi. Jadi jika perusahaan mendaftarkan suatu merek sebagai domain maka harus disebutkan secara jelas apakah merek yang bersangkutan milik perusahaan yang bersangkutan ataukah mendapatkan lisensi. Jika yang pertama, maka sertifikat merek yang dikeluarkan oleh Ditjen Hak Kekayaan Intellectual sudah cukup. Jika berdasarkan lisensi maka yang diperlukan adalah lisensinya. Sesuai dengan pertanyaan saya beberapa waktu yang lalu kepada Sdr. Indra. Merek dari luar negeri juga dapat didaftar sebagai domain dengan syarat merek tersebut sudah didaftar di Ditjen HKI atau sedang dalam proses di Ditjen HKI (pending trademark). Koperasi: Sebagaimana pernah saya sampaikan kepada Pak Budi, dan oleh Pak Budi ditempatkan di milis, bagi koperasi sebaiknya dibuatkan DTD tersendiri, barangkali kop.id atau terserah IDNIC. Saya tidak tahu persis apakah ksinet, koperasi pertama yang mendaftar domain. Namun intinya, menurut saya, ini untuk mendorong koperasi lain untuk mendaftarkan domain di bawah ccTLDs .id dan memanfaatkan internet dalam menjalankan kegiatannya. Koperasi di Indonesia tak terbilang jumlahnya. Tugas IDNIC dan para penyedia jasa lainnyalah untuk mensosialisasikannya. Saya lupa siapa pelanggan milis ini yang berpendapat bahwa co.id lebih bergengsi. Namun andaikanlah itu benar, tidak ada salahnya jika Pihak Koperasi membuat DTD-nya sendiri bergengsi tanpa harus menumpang pada reputasi dari co.id. Usulan di atas hanyalah sekedar sumbang saran dan dengan asumsi: 1. Tidak ada keinginan untuk membuat pendaftaran bersifat bebas; 2. IDNIC masih terus memelihara: “Pengelola DTD berhak penuh untuk melakukan tindakan yang perlu, seperti mencabut, membekukan, dan lain-lain, atas domain yang telah didelegasikan (Lihat Registrasi .ID Keterangan Umum)” tanpa mekanisme yang jelas. 3. Tidak ada keinginan untuk membuka pendaftaran domain pada DTD. Kalau secara pribadi, saya usulkan agar pendaftaran bersifat bebas saja dan dibuka juga untuk DTD. Hanya saja tentu IDNIC harus menyediakan perjanjian pendaftaran domain dan mekanisme penyelesaian sengketa untuk mengantisipasi kemungkinan adanya konflik. Sebagai organisasi yang bergerak di sektor swasta dan dengan tujuan mencari laba (For Profit), Idnic memang harus sesegera mungkin mengubah peraturan pendaftaran domainnya. Regards, Paustinus Siburian "Sanjaya" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: >Untuk ini saya setuju dengan Pak Teddy. > >Apakah Pak Indra bisa mempertimbangkan revisi peraturan >co.id berdasarkan masukan-masukan yang diterima di milis ini? >Mungkin bisa dikonsultasikan ke Pak Budi juga dan segera >diambil keputusan supaya kita bisa maju membahas yang lain. > >Salam, >Sanjaya > >> -----Original Message----- >> From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]] On >> Behalf Of Teddy A Purwadi >> Sent: Tuesday, 24 December 2002 9:17 AM >> To: [EMAIL PROTECTED] >> Subject: RE: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id - >> koperasi pakai co.id..??? >> >> >> Maksud sayah, Koperasi setara dgn PT BUMS dan >> PT BUMN, krn punya UU-nya. Dari awal Koperasi >> sdh berhak "co.id" sejak kapan2. UU itu seluruh >> rakyat, tidak terbagi-bagi, sangat tinggi sekali ke >> dudukannya, yg menyetujui DPR. IDNIC dalam format >> 1996-1997-dst sdh sangat progresif, mengakomodir >> aturan hukum publik diterapkan, seperti UU contoh di atas. >> >> -teddy > >_______________________________________________ >Idnic mailing list >[EMAIL PROTECTED] >http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic > __________________________________________________________________ The NEW Netscape 7.0 browser is now available. Upgrade now! http://channels.netscape.com/ns/browsers/download.jsp Get your own FREE, personal Netscape Mail account today at http://webmail.netscape.com/ _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic