At 10:15 02/01/2003 +0700, you wrote:
>Di situ, dijelaskan, bhw Firma/CV Obsolete, makannya
>SK2 Menteri tdk pernah memberikan perijinan jasa
>publik lagi ke CV/Firma, kecoali PT dan Koperasi.
Sepengetahuan saya, belum ada ketentuan/regulasi yang mengatakan bahwa Firma/CV itu obsolete ya pak...;-).
Saya sendiri jadi bertanya, yang dimaksud dengan 'jasa publik', menurut pak Teddy apa yachhh.... soalnya semua law firm di Indonesia bentuknya Firma, begitu juga akuntan publik........ yang nyata-nyata memberikan jasa kepada publik...... mungkin 'kamus' pak Teddy beda dengan 'kamus' saya dengan pak Siburian neeehhhhh.... heheh
Sampe saat ini, SK2, misalnya jasa publik infrastruktur <telekom, hubdarlaud, listrik, gas, minyak, ..., dll> yg keras2, he...he... iya neh, musti cari bukunyah.
_______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

