At 22:17 13/11/2003 +0700, you wrote:
>Hello idnic,
>bila ada domain .or.id yg digunakan oleh orang lain tapi sudah sekian
>lama tidak diurus (dalam artian kalau di-ping ke domain tsb jawabannya
>selalu unknown host selama kurang lebih 3 bulan),
>apakah memungkinkan kepemilikan domain ini dicabut utk selanjutnya
>bisa digunakan oleh pihak lain?


dengan kata lain, yg agak kasarnya, menjadi: domain yang nganggur bisa kita sabotase?

well... not agree!

menurut saya, 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun bahkan 10 tahun maupun lebih, domain tersebut 
adalah tetap menjadi hak pemilik domain yang telah mendaftarkannya pertama kali. 
apalagi domain .or.id adalah bayar. walaupun down, tapi kalo pemilik tetap membayar? :)

soalnya, saya punya domain juga spt itu. memang ngga aktif, tapi domain tetap saya 
bayar :) 

kecuali, domain tsb tidak dibayar, dan IDNIC melakukan konfirmasi ke pemilik, kemudian 
pemilik memang sudah tidak membutuhkannya lagi, baru deh boleh di release.

=CMIIW=

-dn-


_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke