Hi,
 
ada yang bisa beri masukan tentang kasus begini :
 
ada suatu domain ( domain.co.id ) yang pengelola lamanya udah gak tau kemana. pengelola
ini mendaftarkan kontak administratif , billing , teknis semua atas nama dia.
Sekarang domain ini ceritanya mau "pindah pengelola" dan syarat untuk itu kan musti ada
permberitahuan dari pengelola lama dan baru , tapi kalo pengelolanya udah gak bisa dihubungi
gimana ? caranya supaya domain tersebut bisa diurus pengelola baru bagaimana yah ?
 
mungkin anggota milis atau IDNIC dapat memberi pencerahan soal hal ini.
 
 
Terima Kasih,
Amien Krisna
 
 

Kirim email ke