Mungkin saya perjelas lagi ya pertanyaannya =) Saya yg salah sih, ngga lengkap ngasih data.
Misalnya, saya menerima spam dari [EMAIL PROTECTED] mengatasnamakan perusahaan PT XYZ (pemilik domain xyz.co.id). Email ini valid, krn saya bisa mengirim email ke sana, bahkan di balas oleh yg bersangkutan. Dari header, terlihat kalau email ini dikirim lewat sebuah-isp.net.id, sepertinya koneksi broadband. xyz.co.id sendiri di hosting di sebuah-isp2.com, yg dimiliki oleh PT Sebuah ISP2 (di Indonesia).
Nah, kemanakah saya harus mengirimkan laporan? Sepertinya sih ke [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], dan [EMAIL PROTECTED]
Apakah benar?
Biasanya, kebanyakan orang akan mengirimkan laporan spam complaint tersebut ke:
[EMAIL PROTECTED] --> bilang kalau salah seorang usernya mengirimkan spam e-mail melalui jalur broadband ISP tersebut, dan telah melanggar netiquette. Forward e-mail berikut headernya supaya ISP-nya bisa analisa.
[EMAIL PROTECTED] --> bilang kalau salah seorang pelanggannya mengirimkan spam e-mail yang mempromosikan sebuah site yang di-hosting di ISP tersebut. Forward e-mail berikut isinya yang membuktikan bahwa site tersebut memang dipromosikan di email tersebut, berikut nslookup result yang membuktikan bahwa site tersebut di-hosting di ISP yang bersangkutan.
[EMAIL PROTECTED] --> bilang kalau dia telah melanggar etiket dengan mengirimkan unsolicited commercial e-mail, tanya kapan sih kita pernah minta untuk dimasukkan ke milis-nya dia? Dan minta (secara baik-baik, tentu saja) agar nama kita dihapus dari daftar mailing list dia.
Kalau kirimnya ke [EMAIL PROTECTED], paling tim abuse APJII akan memforward juga complaint tersebut ke ISP yang bersangkutan. Malah nambah e-mail traffic yang tidak perlu.
-ip-
_______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]

