Saya kira tidak hanya perusahaan telekomunikasi mobile saja, dan tidak harus menyediakan layanan akses internet. Sebagai contoh kasus adalah perusahaan mVcommerce, perusahaan ini bergerak dibidang service /layanan kepada suatu jaringan public, baik secara langsung maupun tidak langsung. Service yang diberikan bukanlah akses Internet, melainkan content. Baik untuk dapat diakses melalui mobile phone ataupun bukan, yang jelas posisi tersebut menjadikan perusahaan tersebut melakukan services atau layanan terhadap Jaringan (net) Jadi kalau pengertian net yang dimaksud dapat domain net.id itu hanya ISP, menurut saya dengan pergertian diatas terlalu sempit. Ijin ISP hanya akan diberikan kepada suatu badan usaha yang melakukan jasa pelayanan akses Internet, dalam hal pengertian infrastucture bukan content (Betulkan jika saya salah) Tentunya untuk Kasus mVcommerce tidak perlu dan juga tidak bisa mendapatkan ijin ISP, Tidak Perlu sebab tidak bergerak di bidang pelayanan akses infrastructure Internet, dan tidak bisa jelas karena bukan bidang usahanya. Tetapi, menurut pendapat saya (mungkin juga yang lainnya) mVcommerce melakukan pelayanan terhadap jaringan / public baik secara langsung maupun tidak langsung. Atas dasar ini, saya argue untuk memasukkan pelayanan semacam ini juga termasuk dapat pergertian yang di cakup dalam domain net.id; Seperti juga persyaratan yang dicakup dalam peraturan dari IDNIC sendiri, mVcommerce sebetulnya sudah comply.
Terima kasih, mohon tanggapannya. Julyanto Sutandang PT mVcommerce Indonesia Sudirman Tower Lt. 16 Jakarta - Indonesia Ph: 021-5201375, Fax: 021-5201376 ----- Original Message ----- From: "JPN. Sumarno" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Thursday, January 15, 2004 10:24 AM Subject: Re: [Idnic] domain NET.ID > Maksud bapak itu agar perusahaan telekomunikasi mobil bisa memiliki domain > net.id ya :-). Saya kira bisa saja asal sudah memiliki ijin ISP :-). > > Salam > marno > > On Thu, 15 Jan 2004, Julyanto Sutandang wrote: > > Dear All, > > > > Saya ingin membahas tentang domain NET.ID, > > Berdasarkan keterangan/peraturan mengenai domain net.id pada web site IDNIC: > > > > 4.NET DTD-NET.ID khusus untuk perusahaan penyelenggara > > yang akan memiliki pelanggan eksternal yang bukan merupakan anggota > > organisasi tersebut. Perusahaan harus merupakan badan hukum sah yang > > memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau badan hukum sah yang > > berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki akte serta izin usaha yang > > terkait. > > > > Paragraph diatas menyatakan persyaratan khusus untuk domain net.id adalah > > adanya pelanggan eksternal yang bukan bagian dari organisasi perusahaan yang > > mengajukan domain net.id. > > > > Dalam keterangan tersebut tidak disebutkan secara eksplisit bahwa perusahaan > > tersebut haruslah sebuah ISP (atau perusahaan yang mempunyai ijin usaha > > layanan akses Internet). > > > > 1) Saya setuju dengan isi paragraph diatas, bahwa Net yang dalam bahasa > > indonesia diterjemahkan sebagai "Jaringan", mencakup lingkup yang cukup luas > > tidak hanya net dalam pengertian ISP. Internet yang pada dasarnya merupakan > > "net of nets" tidak hanya berhubungan dengan user pengguna Internet dan ISP > > penyedia akses Internet, tetapi juga mencakup jaringan yang lainnya, seperti > > halnya net of mobile communication, net of wireless communications, dll. > > 2) Bilamana arti dari net itu sendiri sudah demikian dipersempit untuk hanya > > layanan akses Internet, mohon hal ini di tuliskan secara eksplisit didalam > > peraturan tersebut untuk menghindari salah interpretasi oleh masing-masing > > pihak. > > 3) Pada dasarnya saya pribadi tidak setuju pada point 2 yang mempersempit > > arti dari net itu sendiri. Sebab Jaringan Informasi global yang disebut > > dengan Internet itu sendiri sedang berevolusi yang tidak hanya menghubungkan > > pc to pc atau pc to server seantero dunia, tetapi juga mencakup mobile > > communication, handheld devices, wireless devices yang pada akhirnya menjadi > > bagian dari Internet itu sendiri. > > 4) Saya mengusulkan (bilamana belum pernah diusulkan) untuk mempertimbangkan > > ulang pengertian domain net.id, agar dapat mengakomodasi perkembangan yang > > terjadi di dunia Internet. > > > > Terima kasih atas perhatiannya, > > > > Saya tunggu tanggapannya, > > > > Julyanto Sutandang > > PT mVcommerce Indonesia > > Sudirman Tower Lt. 16 Jakarta - Indonesia > > Ph: 021-5201375, Fax: 021-5201376 > > > > > > _______________________________________________ > > Idnic mailing list > > [EMAIL PROTECTED] > > > > _______________________________________________ > Idnic mailing list > [EMAIL PROTECTED] > _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]

