Saya kira tidak hanya perusahaan telekomunikasi mobile saja, dan tidak harus
menyediakan layanan akses internet.
Sebagai contoh kasus adalah perusahaan mVcommerce, perusahaan ini bergerak
dibidang service /layanan
kepada suatu jaringan public, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Service yang diberikan bukanlah akses Internet, melainkan content.
Baik untuk dapat diakses melalui mobile phone ataupun bukan, yang jelas
posisi tersebut menjadikan perusahaan tersebut melakukan
services atau layanan terhadap Jaringan (net)
Jadi kalau pengertian net yang dimaksud dapat domain net.id itu hanya ISP,
menurut saya dengan pergertian diatas terlalu sempit.
Ijin ISP hanya akan diberikan kepada suatu badan usaha yang melakukan jasa
pelayanan akses Internet, dalam hal pengertian infrastucture bukan content
(Betulkan jika saya salah)
Tentunya untuk Kasus mVcommerce tidak perlu dan juga tidak bisa mendapatkan
ijin ISP, Tidak Perlu sebab tidak bergerak di bidang pelayanan akses
infrastructure Internet, dan tidak bisa jelas karena bukan bidang usahanya.
Tetapi, menurut pendapat saya (mungkin juga yang lainnya) mVcommerce
melakukan pelayanan terhadap jaringan / public baik secara langsung maupun
tidak
langsung.
Atas dasar ini, saya argue untuk memasukkan pelayanan semacam ini juga
termasuk dapat pergertian yang di cakup dalam domain net.id;
Seperti juga persyaratan yang dicakup dalam peraturan dari IDNIC sendiri,
mVcommerce sebetulnya sudah comply.

Terima kasih, mohon tanggapannya.

Julyanto Sutandang
PT mVcommerce Indonesia
Sudirman Tower Lt. 16 Jakarta - Indonesia
Ph: 021-5201375, Fax: 021-5201376

----- Original Message -----
From: "JPN. Sumarno" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Thursday, January 15, 2004 10:24 AM
Subject: Re: [Idnic] domain NET.ID


> Maksud bapak itu agar perusahaan telekomunikasi mobil bisa memiliki domain
> net.id ya :-). Saya kira bisa saja asal sudah memiliki ijin ISP :-).
>
> Salam
> marno
>
> On Thu, 15 Jan 2004, Julyanto Sutandang wrote:
> > Dear All,
> >
> > Saya ingin membahas tentang domain NET.ID,
> > Berdasarkan keterangan/peraturan mengenai domain net.id pada web site
IDNIC:
> >
> > 4.NET   DTD-NET.ID khusus untuk perusahaan penyelenggara
> > yang akan memiliki pelanggan eksternal yang bukan merupakan anggota
> > organisasi tersebut. Perusahaan harus merupakan badan hukum sah yang
> > memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau badan hukum sah yang
> > berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki akte serta izin usaha yang
> > terkait.
> >
> > Paragraph diatas menyatakan persyaratan khusus untuk domain  net.id
adalah
> > adanya pelanggan eksternal yang bukan bagian dari organisasi perusahaan
yang
> > mengajukan domain net.id.
> >
> > Dalam keterangan tersebut tidak disebutkan secara eksplisit bahwa
perusahaan
> > tersebut haruslah sebuah ISP (atau perusahaan yang mempunyai ijin usaha
> > layanan akses Internet).
> >
> > 1) Saya setuju dengan isi paragraph diatas, bahwa Net yang dalam bahasa
> > indonesia diterjemahkan sebagai "Jaringan", mencakup lingkup yang cukup
luas
> > tidak hanya net dalam pengertian ISP. Internet yang pada dasarnya
merupakan
> > "net of nets" tidak hanya berhubungan dengan user pengguna Internet dan
ISP
> > penyedia akses Internet, tetapi juga mencakup jaringan yang lainnya,
seperti
> > halnya net of mobile communication, net of wireless communications, dll.
> > 2) Bilamana arti dari net itu sendiri sudah demikian dipersempit untuk
hanya
> > layanan akses Internet, mohon hal ini di tuliskan secara eksplisit
didalam
> > peraturan tersebut untuk menghindari salah interpretasi oleh
masing-masing
> > pihak.
> > 3) Pada dasarnya saya pribadi tidak setuju pada point 2 yang
mempersempit
> > arti dari net itu sendiri. Sebab Jaringan Informasi global yang disebut
> > dengan Internet itu sendiri sedang berevolusi yang tidak hanya
menghubungkan
> > pc to pc atau pc to server seantero dunia, tetapi juga mencakup mobile
> > communication, handheld devices, wireless devices yang pada akhirnya
menjadi
> > bagian dari Internet itu sendiri.
> > 4) Saya mengusulkan (bilamana belum pernah diusulkan) untuk
mempertimbangkan
> > ulang pengertian domain net.id, agar dapat mengakomodasi perkembangan
yang
> > terjadi di dunia Internet.
> >
> > Terima kasih atas perhatiannya,
> >
> > Saya tunggu tanggapannya,
> >
> > Julyanto Sutandang
> > PT mVcommerce Indonesia
> > Sudirman Tower Lt. 16 Jakarta - Indonesia
> > Ph: 021-5201375, Fax: 021-5201376
> >
> >
> > _______________________________________________
> > Idnic mailing list
> > [EMAIL PROTECTED]
> >
>
> _______________________________________________
> Idnic mailing list
> [EMAIL PROTECTED]
>

_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke