Selamat sore,

Saya mohon klarifikasi saja, Pak.

Pak Sanjaya menulis:

> Masalahnya adalah bagaimana kita tahu bahwa pemohon memang 
> bergerak di bidang jaringan. Saat ini patokan yang paling jelas 
> adalah ijin dari postel/pemda.

Saya kok baru tahu ya? Sebelumnya saya cuma tahunya kalo
ijinnya adalah dari Postel. Bukan dari Pemda.
(ijin dari Postel kan susah...)

Nah, kalo misalnya, ada perusahaan webhosting yang berbadan hukum
kemudian punya surat keterangan dari Pemda Tingkat II, apakah
bisa mendapatkan .net.id?

(Apakah Surat Keterangan = Surat Ijin? Karena jika sudah diberi surat
keterangan bahwa perusahaan A bergerak di bidang webhosting, berarti
Pemda yang bersangkutan mengijinkannya. Atau ada format/bentuk surat
lain?)

Thanks atas pemecahannya.

= Muhamad Syukri =

_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke