Salam,
Wiwit Subagyo
--------------
Anggoro writes:
On Tue, 2004-01-27 at 10:25, Adi Nugroho wrote:Usul nih....
Pembayaran domain ke IDNIC khan sudah termasuk PPN.
Bagaimana kalau di formulir pendaftaran ditambah satu field, yaitu nomer NPWP (terutama untuk co.id dan net.id), agar IDNIC dapat langsung membuatkan faktur pajak standard.
Selama ini khan mesti manual menghubungi idnic.... Alhasil, biayanya lebih besar daripada PPN yang dibayarkan :-(
Pertanyaan yang lebih rumit untuk go.id dan sch.id.... Biasanya, kalau institusi negeri, pajak dipotong langsung oleh mereka. Yang satu ini baiknya gimana yah?
bukankah go.id dan sch.id gratis? jadi ngga perlu kena pajak khan?
_______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
_______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]

