On Mon, 10 May 2004 07:19:44 +0700
Dudi Gurnadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> untuk domain co.id kan diharuskan mencantumkan siup ataupun npwp.
> Nah yang saya tanyakan apa perlu copy atau bukti npwp tersebut dalam bentuk
> scan?
> Kalo memang dibutuhkan harus dikirim kemana ya...?
> 

biasanya setelah daftar, ada pemberitahuan unt ngirim npwp/siup
kalo gak salah fax ke 021-5212476

-- 
[ dheche ]

_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke