> From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On 
> Behalf Of Budi Rahardjo
> Sent: Friday, October 15, 2004 10:37 AM
> 
> Status saat ini: penggunaan nama geografis tidak boleh, kecuali untuk
> pemerintah daerah (go.id).
> 
> Usulan baru: untuk {co,or,net,web}.id
> - yang tidak boleh digunakan adalah:
>   - nama propinsi sampai dengan kecamatan di Indonesia
>   - nama negara (& ibukota negaranya?)
> - selain itu boleh ...

Saya kira sih, kita simple2 aja pak Budi.

Pertama, kita urusin negara kita sendiri aja. Ngapain kita mikirin negara
lain? Kalo memang ada yg mau bikin brazil.web.id, emang kenapa? Wong
pemerintah Brazil aja belum tentu complain kok =D
Jadi, kita limit scope nya hanya di wilayah Indonesia aja. Daripada IDNIC
harus ngurusin daftar nama negara dan ibukota nya.

Kedua, kita limit juga di wilayah Indonesia, nama apa yg kita anggap
"reserved". Sesuai usulan yg lain, saya setuju kita limit hanya sampe
Provinsi/Kabupaten/Kota. Kecamatan ngga usah diurusin. Pulau ngga usah
diurusin. Untuk Provinsi/Kabupaten/Kota aja udah cukup repot, krn tiap kali
ada pemekaran daerah, IDNIC pasti harus update daftar.

Ketiga, kita limit juga dalam urusan waktu. Nama yg dianggap "reserved"
adalah nama Provinsi/Kabupaten/Kota PADA SAAT APLIKASI DIAJUKAN. Jadi,
misalnya ada yg apply kalimantan-barat-daya.web.id, dan PADA SAAT ITU tidak
ada Provinsi/Kabupaten/Kota dengan nama yg sama, ya boleh2 aja. Kalo
ternyata 1 tahun kemudian terbentuk Provinsi/Kabupaten/Kota dengan nama yg
sama, ya domain itu tetap valid. Bukan salahnya dia dong?

Keempat, FINAL DISCLAIMER tetap dibutuhkan. Gimana kata2 yg tepat, saya ngga
jago dalam urusan ini. Tapi intinya, kalau dikemudian hari ada dispute,
silahkan di bawa ke pengadilan, dan IDNIC akan mengikuti apa yg diputuskan
oleh pengadilan. Ini berlaku bukan hanya untuk masalah nama geografis aja,
tapi keseluruhan nama domain.


Nah, pak Budi, gimana kalo kita "perlebar" dikit urusan Nama Geografis ini.
Rasanya dalam "paket" yg sama, kita bisa bicarakan urusan "merk terkenal"
juga. Saya rasa, dan udah sering diusulkan di sini, IDNIC ngga perlu
berurusan dengan daftar merk dan sejenisnya. Biar itu diurus oleh
pengadilan/pengacara/jaksa/dan teman2nya. Intinya, IDNIC akan selalu
menerima suatu nama menjadi sebuah domain. Kalau ada yg merasa hak cipta
atau merk dagangnya "terusik", silahkan claim ke pengadilan. Selesai.

Just my 2 cents.

- irving
http://www.irvingevajoan.com

___________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Subscribe or Unsubscribe :
http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Kirim email ke