Ketika DNS mulai digunakan, ada beberapa rules/restriction, antara lain: - domains must start with a letter (RFC 1035), tapi pada perkembangannya domain dapat dimulai dengan angka, seperti contohnya 3com, dan banyak domain di China - penggunaan single / two letter domains juga dibatasi. Di beberapa tempat, two letter ISO 3166 country codes are reserved. (misal: http://www.nic.tm/rules.html)
Nah, DNS berkembang dan banyak perubahan-perubahan yang intinya adalah mempermudah pemilihan nama. Tapi perlu diingat bahwa banyak library (yang dikenal dengan nama resolver) yang strict terhadap beberapa aturan RFC. Akibatnya, pelanggaran terhadap RFC tersebut dapat berakibat domain tidak dapat dikenali di beberapa tempat (tidak resolve). Kalau itu terjadi, nanti ada yang marah-marah. Padahal tidak tahu latar belakangnya, bahwa dia yang salah pilih nama domain. ;-) Bagaimana di ccTLD ID kita? Saya sih gampang saja. Kita diskusikan. Maunya kita bersama seperti apa. Kita pertimbangkan pro dan kontranya (seperti uraian saya di atas, ada kontranya juga). Setelah itu nanti saya ambil keputusan. Bagaimana? (Tapi saya mau membereskan soal nama geografis dulu... Supaya tuntas begitu.) -- budi ___________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] Subscribe or Unsubscribe : http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

