Kapolri: TNI dan Polri Tidak akan Disatukan Tanggal Masuk: 18 February 2005 (29 menit yang lalu)
http://koranindonesia.com/detail.asp?cid=23061 TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Polri Jenderal Dai Bachtiar menegaskan, tidak akan ada penggabungan kembali TNI dan Polri. Tidak, saya kira idenya tidak menyatukan (TNI dan Polri), ujar Dai saat ditanyakan apakah pemerintah akan menyatukan kembali TNI dan Polri. Dai yang ditemui usai menghadiri pelantikan Kepala Staf TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara, Jumat (18/2), di Istana Negara mengungkapkan kembali bahwa apa yang telah disampaikan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono bukan mengenai penggabungan, tetapi memadukan langkah-langkah operasional antara TNI dan Polri dalam pengamanan negara. Kata-kata penggabungan perlu diluruskan. Tadi saya sudah bertemu Menhan, Menhan mengatakan komentarnya tepat bahwa yang dimaksudkan adalah bukan penggabungan tetapi memadukan, kata Dai. Kapolri menjelaskan, dalam undang-undang sendiri sudah diatur bahwa TNI membantu tugas- tugas Polri jika diperlukan, dan hal itu sudah berjalan saat ini. Namun, apa yang diamanatkan dalam undang-undang itu mengenai adanya aturan pelaksanan, sampai sekarang belum dibentuk. Barangkali yang lebih tepat bagaimana memadukan operasionalisasi kerja sama TNI dan Polri dengan satu peraturan, barangkali itu yang dimaksudkan Menhan, Dai mencoba menafsirkan pernyataan Juwono. Dai sendiri mengungkapkan, memadukan kembali antara TNI dan Polri merupakan tindakan penting, dalam upaya mendukung pembangunan negara dalam kondisi yang aman. Mengenai pemeriksaan terhadap dua orang yang terlibat pembunuhan Munir, Dai tidak bersedia berkomentar. Kalau sudah ada hasilnya akan saya sampaikan, ujarnya sambil bergegas meninggalkan Istana. Sunariah-Tempo http://koranindonesia.com/detail.asp?cid=23061 Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/iklan-mini/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
