Asuransi LG adalah Perusahaan Asuransi Joint Venture anatara group Simas dengan
Group LG dari korea Selatan.
PT. LG Insurance memberikan paket khusus rumahtinggal.
dengan Keunggulan sbb:
A. Perlindungan total
� Semua gangguan terhadap rumah & isinya.
� Perlindungan tehadap individu dan Tanggung Tawab Hukum (TJH).
B.Perlindungan "setelah" kejadian
� Biaya sewa pengganti
� Biaya pembersihan puing.
� Rainstatemen otomatis (tanpa penyusutan)
C. Perlindungan jangka panjang (3 + 1)
� Tiga tahun pertanggungan.
� Satu tahun bebas premi jika tidak ada klaim selama 3 thn.
Sasaran
Apartemen.
- Rumah tinggal di perumahan mewah.
- Rumah menengah ke atas.
Untuk kantor, ruko, rukan, mall, pabrik, dll. Tidak dapat
Peluang
1. Masih banyak rumah target yang belum diasuransikan;
2. Asuransi yang ada tidak "total aman" & berjangka pendek;
3. Invetasi rumah bersifak jangka panjang, seharusnya mendapat prioritas;
4. Pertanggungan murah
- Paket dan Jangka Panjang
Risiko yang dijamin
1. Kebakaran;
2. RSMD 4 1B
3. Banjir;
4. Kecelakaan Diri;
5. Kebongkaran;
6. Pembersihan Puing;
7. Tanggung Jawab Hukum (TJH);
8. Sewa bangunan pengganti;
9. Pemulihan kembali nilai pertanggungan.
Jaminan Kebakaran
Kebakaran.
- Petir.
- Ledakan.
- Kejatuhan Pesawat.
- Asap.
Jaminan Klausula 4. 1B
Kerusuhan, Pemogokan & Hura-hura.
- Penghalangan Bekerja & Perbuatan jahat.
- Terorisme & Sabotase.
- Pembangkitan Rakyat & Revolusi (tanap penggunaan senjata api).
- Maker & Pencegahan.
- Penjarahan selama kerusuhan/hura-hara
Pengecualian:
- Revolusi, pemberontakan, perang saudara, pembangkitan rakyat dan sejenisnya
yang menggunakan api.
- Penghentian seluruh/sebagian dari pekerjaan atau kegiatan apapun.
- Kehilangan hak secara tetap/sementara berdasarkan hukum.
- Kehilangan pendapatan dan konsekuensi lainnya.
Banjir
- Angin topan, badai atau akibat langsung dari padanya.
- Banjir pada umumnya.
- Akibat air yang masuk ke dalam bangunan
Kecelakaan diri
Terjadi di lokasi pertanggungan.
- Menjamin:
� Mininggal dunia, Rp 20 juta/orang/thn.
� Catat tetap (sesuai tabel).
� Biaya pengobatan, max. Rp 2 juta/orang/thn.
- Tertanggung: suami, istri, anak-anak (max. 3 orang) yang sah.
Pengecualian
- Bunuh diri atau melukai diri sendiri.
- Partisipasi dalam kejahatan dan sejenisnya.
- Kecelakaan karena cacat, penyakit, kondisi fisik yang tidak normal.
- Untuk wanita hamil: yang disebabkan oleh kehamilan.
- Akibat dari atau berpartisipasi dalam olahraga dan hobi yang "riskan".
- Dinas aktif ABRI.
- Karena peperangan dan sejenisnya.
- Tertanggung kehilangan kemampuan menjaga diri.
- Radiasi nuklir, atom, dsb.
Kebongkaran
Harus disertai kekerasan/pengerusakan terhadap "jalan masuk" objek
pertanggungan.
- Termasuk pencurian pada saat terbakar maupun sesudahnya.
- Jaminan max. : 10 % dari Total Harga Pertanggungan/tahun.
Pengecualian
- Barang milik orang lain atau yang dititipkan.
- Barang antik, seni, barang /dokumen berharga lainnya.
- Bangunan disewakan atau tidak dihuni selama 30 hari berturut-turut.
- Perampokan.
- Menggunakan hipnotis dan sejenisnya.
- Pembersihan puing.
- Menjamin biaya pembersihan puing.
- Jaminan max. 10 % dari Total Harga Pertanggungan
Tanggung Jawab Hukum
Menjamin cidera/kematian dan kerusakan benda milik pihak ketiga.
- Pihak ketiga adalah pengunjung yang diijinkan oleh tertanggung.
- Tertanggung adalah suami, istri, anak-anak (di atas 10 tahun) yang sah.
- Jaminan max. Rp 20 juta perperiode asuransi.
� Kerugian harta benda : Rp 2 juta/kejadian.
� Luka badan : Rp 5 juta/kejadian.
- Berlaku di lokasi yang dipertanggungkan.
Pengecualian
- Terhadap seorang ahli pada saat tugas.
- Bahaya yang sudah diketahui tertanggung.
- Dilakukan oleh pembantu, karyawan, anak tertanggung di bawah 10 tahun.
- Bahaya laten atau tersembunyi.
- Tanggung jawab hukum karena perjanjian.
- Apabila diakibatkan oleh binatang berbahaya/beracun
Sewa Bangunan
- Bangunan tidak layak dihuni selama min. 3 x 24 jam setelah kejadian.
- Pembayaran klaim tidak dikenakan perhitungan penyusutan.
Klausula Reinstatement
- Total Harga Pertanggungan tidak dipengaruhi jumlah klaim yang terjadi.
- Pembayaran klaim tidak dikenakan perhitungan penyusutan.
Risiko Sendiri
- Untuk RSMD 4. 1A, Banjir, EVET, Kebongkaran = 10 % dari klaim,
minimum Rp 1.000.000,-
- Untuk RSMD 4. 1B = 20 % dari klaim, minimum Rp 2.000.000,-
segera hubungi Kami :
[EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/iklan-mini/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/