Selamat Malam, saya mohon bantuan pendapat kepada rekan semua,
ceritanya begini, pada tahun 2005 ada pegawai PLN yang meminta saya untuk service laptopnya, kerusakan LCDnya rusak, kemudian saya cariin lcd laptopnya, dengan harga sekitar 2 jutaan, saya hubungi beliau, berliau bilang ganti aja..... nah cuma sampe situ, nggak di lanjutin, laluu saya bilang pak biayanya 2 jutaan,,,, yaa udah ganti aja,,, saya bilang lagi mohon di bayar dp 50% dari biaya service, (karena saya yakin dengan sifat bapak tersebut yang tidak perlu saya sebutkan) setelah saat itu, saya terus menghubungi bapak tersebut, apakan akan di service laptopnya, tapi tidak ada balasan sms, dan telepon saya tidak di jawab, akhirnya saya diamkan saja dan saya tunggu, karena pindahan rumah maka banyak barang yang tercecer, karena laptop tersebut sudah saya bongkar untuk ganti LCD dan DVD Tapi siang tanggal 22 Mei 2008 dia menelpon dan sambil marah-marah, dia bilang " pak firman tolong kembalikan laptop saya, apapun kondisinya" saya belum sempat jawab telpon sudah di matikan, Kira - kira bagaimana?? karena setahu saya peraturan servis apabila sudah lebih dari 1 tahun maka barang bukan tanggung jawab tukang service, sedangkan ini sudah 3 tahun mohon pendapat rekan-rekan sebaiknya bagaimana. karena saya juga bingung laptop tersebut, sudah tidak tahu kemana, terima kasih salam firmanok -- www.firky.co.nr [Non-text portions of this message have been removed]

