Selamat Malam,

saya mohon bantuan pendapat kepada rekan semua,

ceritanya begini,
pada tahun 2005 ada pegawai PLN  yang meminta saya untuk service laptopnya,
kerusakan LCDnya rusak, kemudian saya cariin lcd laptopnya, dengan harga
sekitar 2 jutaan,
saya hubungi beliau, berliau bilang ganti aja..... nah cuma sampe situ,
nggak di lanjutin, laluu saya bilang pak biayanya 2 jutaan,,,,
yaa udah ganti aja,,, saya bilang lagi mohon di bayar dp 50% dari biaya
service, (karena saya yakin dengan sifat bapak tersebut yang tidak perlu
saya sebutkan)

setelah saat itu, saya terus menghubungi bapak tersebut, apakan akan di
service laptopnya, tapi tidak ada balasan sms, dan telepon saya tidak di
jawab,
akhirnya saya diamkan saja dan saya tunggu, karena pindahan rumah maka
banyak barang yang tercecer, karena laptop tersebut sudah saya
bongkar untuk ganti LCD dan DVD

Tapi siang tanggal 22 Mei 2008 dia menelpon dan sambil marah-marah, dia
bilang " pak firman tolong kembalikan laptop saya, apapun kondisinya"
saya belum sempat jawab telpon sudah di matikan,

Kira - kira bagaimana?? karena setahu saya peraturan servis apabila sudah
lebih dari 1 tahun maka barang bukan tanggung jawab tukang service,
sedangkan ini sudah 3 tahun
mohon pendapat rekan-rekan sebaiknya bagaimana. karena saya juga bingung
laptop tersebut, sudah tidak tahu kemana,

terima kasih

salam
firmanok

-- 
www.firky.co.nr


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke