persembahan miners memperingati hari pendidikan nasional.

diambil dari http://www.tempointeraktif.com

Pengadilan Kabulkan Gugatan Ujian Nasional

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan ujian nasional.
Pembacaan putusan yang dilakukan secara bergantian oleh Ketua majelis
hakim Andriani Nurdin dan hakim anggota Andi Makasau di persidangan
yang berlangsung pada pukul 11.00-12.15 WIB Senin (21/5).

Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa para tergugat yakni
Presiden RI, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, dan Ketua
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah lalai dalam
meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana pendidikan, dan
informasi khususnya didaerah pedesaan.

Para tergugat juga dinyatakan telah mengabaikan implikasi ujian
nasional karena faktanya terdapat berbagai kecurangan baik yang
dilakukan oleh guru maupun siswa supaya lulus ujian nasional.
"Seyogyanya para tergugat meninjau pelaksanaan ujian nasional,
kualitas guru, dan sarana pendidikan didaerah," kata Hakim Andi
Makasau saat menbacakan putusan.

Majelis hakim juga berpendapat para tergugat telah memenuhi unsur
melawan hukum karena telah terbukti menimbulkan kerugian materil dan
imateril bagi para siswa yang tidak lulus ujian nasional. Kerugian
materil, kata hakim, berupa biaya pendidikan selama tiga tahun,
sedangkan kerugian imateril adalah tekanan psikologis dan kehilangan
kesempatan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi.

Faktanya, kata hakim, ada siswa yang mendapatkan beasiswa dari
universitas di Jerman, Universitas Gajah Mada, dan Universitas
Brawijaya yang tidak bisa melanjutkan sekolahnya karena tidak lulus
ujian nasional. "Bahkan ada siswa pemenang olimpiade fisika yang tidak
bisa melanjutkan ke perguruan tinggi karena tidak lulus ujian
nasional," kata hakim ketua Andriani Nurdin.

Menurut majelis, para tergugat telah melalaikan pasal 28 Undang-undang
Dasar 1945 tentang hak asasi manusia, undang-undang nomjor 20 tahun
2003 tentang sistem pendidikan nasional, undang-undang nomor 23 tahun
2002 tentang perlindungan anak. "Karena pada prakteknya ujian nasional
menjadi satu-satunya syarat penentu kelulusan tanpa mempertimbangkan
nilai-nilai mata pelajaran lainnya.

Faktanya, pada tahun 2006 lalu, dari sekitar 1,5 juta siswa setingkat
SMA, 167.867 diantaranya tidak lulus UN. Sedangkan dari sekitar dua
juta siswa setingkat SLTP, 187 ribu diantaranya tidak lulus UN.
"Kelalaian para tergugat adalah sebab akibat," katanya.

Dengan demikian, kata Andriani, majelis hakim memutuskan menolak
eksepsi para tergugat dan mengabulkan gugatan subsider penggugat yakni
tim advokasi ujian nasional (TEKUN).

Majelis hakim memutuskan supaya para tergugat meningkatkan kualitas
guru, sarana dan prasarana sekolah serta akses informasi yang lengkap
keseluruh daerah sebelum melaksanakan kebijakan ujian nasional lebih
lanjut, para tergugat harus mengambil langkah konkrit untuk menangani
gangguan psikologi dan mental akibat ujian nasional dan memerintahklan
tergugat untuk meninjau kembali sistem pendidikan nasional. Majelis
hakim juga menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara
sebesar Rp 374 ribu.

baca juga: <a 
href="http://www.antara.co.id/arc/2007/5/22/presiden-minta-mendiknas-naik-banding-soal-kasus-ujian-nasional/";>Presiden
Minta Mendiknas Naik Banding Soal Kasus Ujian Nasional</a>
(antara.co.id)

Kirim email ke