persembahan miners memperingati hari pendidikan nasional. diambil dari http://www.tempointeraktif.com
Pengadilan Kabulkan Gugatan Ujian Nasional Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan ujian nasional. Pembacaan putusan yang dilakukan secara bergantian oleh Ketua majelis hakim Andriani Nurdin dan hakim anggota Andi Makasau di persidangan yang berlangsung pada pukul 11.00-12.15 WIB Senin (21/5). Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa para tergugat yakni Presiden RI, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah lalai dalam meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana pendidikan, dan informasi khususnya didaerah pedesaan. Para tergugat juga dinyatakan telah mengabaikan implikasi ujian nasional karena faktanya terdapat berbagai kecurangan baik yang dilakukan oleh guru maupun siswa supaya lulus ujian nasional. "Seyogyanya para tergugat meninjau pelaksanaan ujian nasional, kualitas guru, dan sarana pendidikan didaerah," kata Hakim Andi Makasau saat menbacakan putusan. Majelis hakim juga berpendapat para tergugat telah memenuhi unsur melawan hukum karena telah terbukti menimbulkan kerugian materil dan imateril bagi para siswa yang tidak lulus ujian nasional. Kerugian materil, kata hakim, berupa biaya pendidikan selama tiga tahun, sedangkan kerugian imateril adalah tekanan psikologis dan kehilangan kesempatan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi. Faktanya, kata hakim, ada siswa yang mendapatkan beasiswa dari universitas di Jerman, Universitas Gajah Mada, dan Universitas Brawijaya yang tidak bisa melanjutkan sekolahnya karena tidak lulus ujian nasional. "Bahkan ada siswa pemenang olimpiade fisika yang tidak bisa melanjutkan ke perguruan tinggi karena tidak lulus ujian nasional," kata hakim ketua Andriani Nurdin. Menurut majelis, para tergugat telah melalaikan pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 tentang hak asasi manusia, undang-undang nomjor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Karena pada prakteknya ujian nasional menjadi satu-satunya syarat penentu kelulusan tanpa mempertimbangkan nilai-nilai mata pelajaran lainnya. Faktanya, pada tahun 2006 lalu, dari sekitar 1,5 juta siswa setingkat SMA, 167.867 diantaranya tidak lulus UN. Sedangkan dari sekitar dua juta siswa setingkat SLTP, 187 ribu diantaranya tidak lulus UN. "Kelalaian para tergugat adalah sebab akibat," katanya. Dengan demikian, kata Andriani, majelis hakim memutuskan menolak eksepsi para tergugat dan mengabulkan gugatan subsider penggugat yakni tim advokasi ujian nasional (TEKUN). Majelis hakim memutuskan supaya para tergugat meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana sekolah serta akses informasi yang lengkap keseluruh daerah sebelum melaksanakan kebijakan ujian nasional lebih lanjut, para tergugat harus mengambil langkah konkrit untuk menangani gangguan psikologi dan mental akibat ujian nasional dan memerintahklan tergugat untuk meninjau kembali sistem pendidikan nasional. Majelis hakim juga menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 374 ribu. baca juga: <a href="http://www.antara.co.id/arc/2007/5/22/presiden-minta-mendiknas-naik-banding-soal-kasus-ujian-nasional/">Presiden Minta Mendiknas Naik Banding Soal Kasus Ujian Nasional</a> (antara.co.id)
