wwwiiih....

Mas Bimo & semua teman yang merasa tertindas..
Dirimu berhak untuk menuntut tempat dirimu bekerja..
Qta bekerja tidak untuk kerja rodi.. bener khan ???
Tenaga qta ada batasannya..
Bukannnya aku mau jadi provokator, tp aku ingin tenaga & usaha temans
Miners dalam bekerja lebih dihargai dan dihormati oleh pihak Manajemen
Perusahaan Temans Miners bekerja..

hehhehe...

Lembur.. ilove you but i hate you..

mega
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
On 6/26/07, Andri <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Mba' Mega ...
>
> Kalo perusahaan ngga bayar hak karyawan, itu bisa dituntut....
> Ini gw kirimin UU tenaga Kerja no.13/2003 ttg kewajiban
> perusahaan utk bayar lembur (paragraf 4, pasal 77 & 78)...
> Emang sangsinya ngga dicantumkan, tp bisa dibawa ke
> pengadilan....
>
> Salam
> Jimin

Kirim email ke