Warga DKI Tetap Bisa Nyoblos Meski Tanpa Kartu Pemilih

Rafiqa Qurrata A - detikcom

 

 

 

Jakarta - Warga ibukota yang ingin mencoblos cagub pilihan tak perlu
khawatir meski tak mendapat kartu pemilih. Syaratnya, nama Anda termuat
dalam daftar pemilih tetap (DPT).

 

"Boleh, yang penting ada namanya di DPT," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Juri
Ardiantoro, kepada detikcom, Selasa (7/8/2007).

 

Warga, kata Juri, tinggal datang ke tempat pemungutan suara (TPS) terdekat.
Jika nama warga termuat pada salinan DPT yang dipasang di TPS, warga tinggal
menunjukkan KTP pada panitia pemungutan suara (PPS).

 

"Jadi Anda langung cek di TPS dan cari nama Anda dalam DPT. Sebab yang jadi
patokan petugas adalah nama dalam DPT," jelas Juri.

 

Sebaliknya, kata Juri, jika nama Anda tidak terdapat dalam DPT, suara Anda
otomatis hangus. "Kalau nggak tercantum ya nggak bisa nyoblos," pungkasnya.

 

DPT merupakan daftar penduduk DKI Jakarta yang memiliki hak memilih dalam
Pilkada DKI. Data ini diperoleh KPUD dari Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (Dukcapil) Pemprov DKI Jakarta. Asalnya adalah data pemilih pada
Pemilu 2004 yang dimutakhirkan pada 2006. (fiq/nrl)



--------------------------------------------------------
Mail ini telah discan oleh IMSS Trend Micro Tigaraksa 
--------------------------------------------------------

Kirim email ke