Warga DKI Tetap Bisa Nyoblos Meski Tanpa Kartu Pemilih Rafiqa Qurrata A - detikcom
Jakarta - Warga ibukota yang ingin mencoblos cagub pilihan tak perlu khawatir meski tak mendapat kartu pemilih. Syaratnya, nama Anda termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT). "Boleh, yang penting ada namanya di DPT," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Juri Ardiantoro, kepada detikcom, Selasa (7/8/2007). Warga, kata Juri, tinggal datang ke tempat pemungutan suara (TPS) terdekat. Jika nama warga termuat pada salinan DPT yang dipasang di TPS, warga tinggal menunjukkan KTP pada panitia pemungutan suara (PPS). "Jadi Anda langung cek di TPS dan cari nama Anda dalam DPT. Sebab yang jadi patokan petugas adalah nama dalam DPT," jelas Juri. Sebaliknya, kata Juri, jika nama Anda tidak terdapat dalam DPT, suara Anda otomatis hangus. "Kalau nggak tercantum ya nggak bisa nyoblos," pungkasnya. DPT merupakan daftar penduduk DKI Jakarta yang memiliki hak memilih dalam Pilkada DKI. Data ini diperoleh KPUD dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemprov DKI Jakarta. Asalnya adalah data pemilih pada Pemilu 2004 yang dimutakhirkan pada 2006. (fiq/nrl) -------------------------------------------------------- Mail ini telah discan oleh IMSS Trend Micro Tigaraksa --------------------------------------------------------
