Menanggapi yg lg rame nih di milis, ttg pelayanan dokter, berikut aku sampaikan
beberapa hal yg perlu temen2 miners ketahui
Hak pasien, yg utama ada 2 :
a. Rights to health care (hak utk mendapatkan pelayanan kesehatan)
b. Rights to self determination (hak utk menentukan "nasib"nya sendiri)
jadi apa yg sudah teman2 lakukan, utk mencari second opinion atau kalau perlu
3rd, 4th, 5th opinion...dst dari pelayanan kesehatan adalah hak mutlak setiap
individu
Dari "Declaration of Lisbon on The Rights of Patients" (1991), disebutkan
;(diantaranya)
1. Hak memilih dokter secara bebas
2. Hak utk menerima atau menolak pengobatan setelah menerima informasi yg
memadai
3. Hak untuk dihormati kerahasiaan dirinya
dsb..
Sedangkan UU Kesehatan kita (th 1992) menyebutkan, diantaranya
1. hak utk memberikan persetujuan atau menolak suatu tindakan medis
2. hak atas informasi
3. hak atas second opinion
4. Hak atas kerahasiaan
5. hak utk memperoleh pelayanan kesehatan
Semoga berguna
Indri
(ntarsoreujianmatakuliahygbarusanidketikdiatas, jdsekalianbljr)
---------------------------------
Moody friends. Drama queens. Your life? Nope! - their life, your story.
Play Sims Stories at Yahoo! Games.