Menanggapi yg lg rame nih di milis, ttg pelayanan dokter, berikut aku sampaikan 
beberapa hal yg perlu temen2 miners ketahui
   
  Hak pasien, yg utama ada 2 :
  a. Rights to health care (hak utk mendapatkan pelayanan kesehatan)
  b. Rights to self determination (hak utk menentukan "nasib"nya sendiri)
   
  jadi apa yg sudah teman2 lakukan, utk mencari second opinion atau kalau perlu 
3rd, 4th, 5th opinion...dst dari pelayanan kesehatan adalah hak mutlak setiap 
individu
   
  Dari "Declaration of Lisbon on The Rights of Patients" (1991), disebutkan 
;(diantaranya)
  1. Hak memilih dokter secara bebas
  2. Hak utk menerima atau menolak pengobatan setelah menerima informasi yg 
memadai
  3. Hak untuk dihormati kerahasiaan dirinya
  dsb..
   
  Sedangkan UU Kesehatan kita (th 1992) menyebutkan, diantaranya 
  1. hak utk memberikan persetujuan atau menolak suatu tindakan medis
  2. hak atas informasi
  3. hak atas second opinion
  4. Hak atas kerahasiaan
  5. hak utk memperoleh pelayanan kesehatan
   
  Semoga berguna
   
  Indri
  (ntarsoreujianmatakuliahygbarusanidketikdiatas, jdsekalianbljr)
  

 

       
---------------------------------
Moody friends. Drama queens. Your life? Nope! - their life, your story.
 Play Sims Stories at Yahoo! Games. 

Kirim email ke