QUOTA BBM 2008 ; PEMBODOHAN RAKYAT Maret 2008 rencananya pemerintah akan meluncurkan program pengalihan penggunaan premium oktan 88 ke premium oktan 90. Premium oktan 88 adalah premium yang dipasarkan saat ini (Rp 4.500 / liter), premium oktan 90 dipastikan harganya lebih mahal dari oktan 88. Mekanisme pengalihannya juga belumlah jelas, apakah oktan 88 akan tetap ada dan dialokasikan hanya untuk sepeda motor + angkutan umum ataukah semua pemakai premium oktan 88 harus migrasi ke oktan 90. Yang jelas mulai Maret 2008, pemerintah akan menerapkan sistem quota untuk konsumsi premium dengan pertama-tama diterapkan di Jabotabek sebagai uji coba. Nantinya semua kendaraan pribadi (kecuali sepeda motor) diarahkan untuk mengkonsumsi kelas pertamax ke atas.
Kelihatannya langkah pemerintah membodohi rakyat akan terulang lagi, setelah peralihan minyak tanah ke gas (yang ujung-ujungnya harga minyak tanah naik, harga gas juga naik dengan alasan mekanisme pasar), langkah peralihan premium ke oktan yang lebih tinggi jangan-jangan memang lebih diupayakan sebagai alasan menutupi kenaikan harga premium. Jangan lupa pertamax sudah dinaikkan terlebih dahulu per 1 Desember kemarin. Kita bayangkan pahitnya, apabila konversi premium oktan 88 ke 90 'tersendat' karena kekurangsiapan pasokan. Premium oktan 90 belum banyak tersedia di pasar (belum seimbang dengan kebutuhan), sementara oktan 88 jumlahnya sudah dikurangi dengan alasan kuota. Antrian panjang dan kelangkaan premium akan terjadi, persis kejadian kelangkaan minyak tanah karena tidak lancarnya konversi minyak tanah ke gas (minyak tanah sudah di-quota sementara gas belum lancar distribusinya). Mengikuti mekanisme pasar (hukum demand-supply) maka yang terjadi adalah kenaikan harga. Premium sebagaimana minyak tanah adalah barang kebutuhan publik, sehingga kenaikan harganya akan merembet ke semua bahan pokok masyarakat. Kalau anda baca koran hari ini, pemerintah sudah mengeluarkan rencana ini (dan kelihatannya tinggal ketok palu) tapi DPR belum diajak bicara, Kepala-kepala Daerah Jabotabek juga belum tahu bagaimana mekanisme pelaksanaannya. Waktu 3 bulan bukanlah waktu yang panjang untuk persiapan implementasi kebijakan publik, karena mesti ada persiapan ketersediaan stock, sosialisasi ke masyarakat serta kesiapan petugas pelaksana di lapangan. Belum lagi dikaji (diuji coba) apakah tidak ada kendala perubahan pemakaian premium oktan yang berbeda sementara tidak ada modifikasi apa pun terhadap mesin. Setidaknya dalam jangka 3 bulan ke depan pemerintah harus 'ngebut' untuk mempersiapkan ini, atau semuanya akan kacau balau. Agaknya pemerintah selama ini dalam mengeluarkan kebijakan senantiasan berpikir 'BAGAIMANA NANTI' bukan ' NANTI BAGAIMANA !! Satu hal lagi yang layak disorot adalah komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.Langkah menetapkan harga BBM mengikuti mekanisme pasar adalah pelanggaran terhadap UUD 1945, di mana di sana disebutkan bahwa "Bumi, air dan sumberdaya yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat". Apabila merujuk ke pasal ini semestinya BBM sebagai barang yang dikonsumsi publik dan yang diambil dari perut bumi Indonesia harusnya diperlakukan dengan kebijakan khusus yang menunjang roda ekonomi rakyat, bukannya malah menyengsarakan seperti saat ini. Negara ini sangat kaya, tapi rakyatnya bagaikan semut yang mati digenangan madu. amenangi jaman edan, sing ora edan ora keduman (menjumpai jaman edan, barang siapa tidak ikut edan dia tidak akan kebagian apapun) =narko=
