QUOTA BBM 2008 ; PEMBODOHAN RAKYAT

Maret 2008 rencananya pemerintah akan meluncurkan program pengalihan penggunaan 
premium oktan 88 ke premium oktan 90. Premium oktan 88 adalah premium yang 
dipasarkan saat ini (Rp 4.500 / liter), premium oktan 90 dipastikan harganya 
lebih mahal dari oktan 88. Mekanisme pengalihannya juga belumlah jelas, apakah 
oktan 88 akan tetap ada dan dialokasikan hanya untuk sepeda motor + angkutan 
umum ataukah semua pemakai premium oktan 88 harus migrasi ke oktan 90. Yang 
jelas mulai Maret 2008, pemerintah akan menerapkan sistem quota untuk konsumsi 
premium dengan pertama-tama diterapkan di Jabotabek sebagai uji coba. Nantinya 
semua kendaraan pribadi (kecuali sepeda motor) diarahkan untuk mengkonsumsi 
kelas pertamax ke atas.

Kelihatannya langkah pemerintah membodohi rakyat akan terulang lagi, setelah 
peralihan minyak tanah ke gas (yang ujung-ujungnya harga minyak tanah naik, 
harga gas juga naik dengan alasan mekanisme pasar), langkah peralihan premium 
ke oktan yang lebih tinggi jangan-jangan memang lebih diupayakan sebagai alasan 
menutupi kenaikan harga premium. Jangan lupa pertamax sudah dinaikkan terlebih 
dahulu per 1 Desember kemarin.

Kita bayangkan pahitnya, apabila konversi premium oktan 88 ke 90 'tersendat' 
karena kekurangsiapan pasokan. Premium oktan 90 belum banyak tersedia di pasar 
(belum seimbang dengan kebutuhan), sementara oktan 88 jumlahnya sudah dikurangi 
dengan alasan kuota. Antrian panjang dan kelangkaan premium akan terjadi, 
persis kejadian kelangkaan minyak tanah karena tidak lancarnya konversi minyak 
tanah ke gas (minyak tanah sudah di-quota sementara gas belum lancar 
distribusinya). Mengikuti mekanisme pasar (hukum demand-supply) maka yang 
terjadi adalah kenaikan harga. Premium sebagaimana minyak tanah adalah barang 
kebutuhan publik, sehingga kenaikan harganya akan merembet ke semua bahan pokok 
masyarakat.

Kalau anda baca koran hari ini, pemerintah sudah mengeluarkan rencana ini (dan 
kelihatannya tinggal ketok palu) tapi DPR belum diajak bicara, Kepala-kepala 
Daerah Jabotabek juga belum tahu bagaimana mekanisme pelaksanaannya. Waktu 3 
bulan bukanlah waktu yang panjang untuk persiapan implementasi kebijakan 
publik, karena mesti ada persiapan ketersediaan stock, sosialisasi ke 
masyarakat serta kesiapan petugas pelaksana di lapangan. Belum lagi dikaji 
(diuji coba) apakah tidak ada kendala perubahan pemakaian premium oktan yang 
berbeda sementara tidak ada modifikasi apa pun terhadap mesin. Setidaknya dalam 
jangka 3 bulan ke depan pemerintah harus 'ngebut' untuk mempersiapkan ini, atau 
semuanya akan kacau balau. Agaknya pemerintah selama ini dalam mengeluarkan 
kebijakan senantiasan berpikir 'BAGAIMANA NANTI' bukan ' NANTI BAGAIMANA !!

Satu hal lagi yang layak disorot adalah komitmen pemerintah untuk meningkatkan 
kesejahteraan rakyatnya.Langkah menetapkan harga BBM mengikuti mekanisme pasar 
adalah pelanggaran terhadap UUD 1945, di mana di sana disebutkan bahwa "Bumi, 
air dan sumberdaya yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebaik-baiknya 
untuk kemakmuran rakyat". Apabila merujuk ke pasal ini semestinya BBM sebagai 
barang yang dikonsumsi publik dan yang diambil dari perut bumi Indonesia 
harusnya diperlakukan dengan kebijakan khusus yang menunjang roda ekonomi 
rakyat, bukannya malah menyengsarakan seperti saat ini. Negara ini sangat kaya, 
tapi rakyatnya bagaikan semut yang mati digenangan madu.

amenangi jaman edan, sing ora edan ora keduman (menjumpai jaman edan, barang 
siapa tidak ikut edan dia tidak akan kebagian apapun)


=narko=

Kirim email ke