Mbak Mega,
Dibawah ini cuplikan yang aku ambil dari websitenya depdagri yang intinya ttg pengurangan hari cuti bersama sesuai kep bersama 3 menteri no 1 th 2008. -start- Pemerintah Kurangi Cuti Bersama Tahun Ini Jadi Lima Hari Rabu, 06 Februari 2008, 08:26 WIB JAKARTA--MI: Cuti bersama pada 2008 yang sudah ditetapkan sebelumnya sebanyak delapan hari, dikurangi menjadi hanya lima hari. Keputusan tersebut berlaku mulai 5 Februari, melalui keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN). "Masukan masyarakat ternyata banyak yang positif. Insiatif yang disampaikan perorangan, kelompok masyarakat dan media massa untuk mengurangi libur bersama, kita jadikan dasar untuk mengevaluasi libur bersama yang sudah ditetapkan sebelumnya," kata Meneg PAN Taufik Effendi di Jakarta, Selasa (5/1). Menurutnya, dalam keputusan tiga menteri, No 55 Tahun 2007, No Kep 222/MEN/V/2007 dan No SKB/03/M.PAN/2007 ditetapkan hari libur bersama selama delapan hari. Dengan keputusan bersama tiga menteri No 1 tahun 2008, libur bersama hanya tinggal lima hari. Yang sudah berlangsung, pada Jumat 11 Januari menyambung hari libur nasional karena tahun baru Hijriyah yang jatuh pada Kamis, 10 Januari. "Yang akan datang, pada 29 dan 30 September serta 3 Oktober menyambung libur lebaran serta pada 26 Desember, menyambung libur natal," katanya. Sementara, libur nasional pada Jumat 8 Februari, Jumat 2 Mei dan Senin 19 Mei yang merupakan sambungan libur tahun baru Imlek, Waisak dan Kenaikan Isa Almasih, ditiadakan. Menurut Taufik, pertimbangan dikuranginya cuti bersama tersebut terutama mempertimbangkan, perkembangan ekonomi global dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Ketika ditanya apakah ini karena evaluasi libur bersama pada 2007 menyebabkan terganggunya pelayanan publik, Taufik membantah. "Libur tahun lalu, tidak mengganggu pelayanan publik. Tapi, kita ingin tahun ini dan ke depannya, kita lebih baik lagi. Kita mendengar masukan masyarakat," katanya. Taufik mengatakan, penetapan cuti bersama hanya pada lebaran dan natal hanya dengan pertimbangan, pada hari-hari tersebut, tidak banyak masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik. "Menurut logika, masa pada hari lebaran orang masih ngurus KTP. Karena sudah kita umumkan, masyarakat jauh-jauh hari sudah bisa mengurus segala keperluan," ujarnya. Ia mengingatkan, agar semua PNS tidak membolos pada hari-hari 'terjepit' yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai hari cuti bersama. "Saya juga harus mengingatkan, pada empat hari cuti bersama dan libur nasional nanti, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti. Bila terjadi kejadian darurat seperti bencana alam, seluruh PNS harus siap untuk dipanggil kembali masuk kerja," katanya. Taufik juga mengatakan, bagi PNS yang sudah mengambil habis jatah cuti tahunan, tidak bisa libur di hari cuti bersama. "Dia harus tetap masuk, piket." Bila dibandingkan dengan 2007, pada 2008 cuti bersama jauh berkurang di atas 50%. Selama 2007, selain libur nasional, total cuti bersama menghabiskan waktu 11 hari. (HR/OL-2) -end- ________________________________ From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Mega Rachmani Sent: Wednesday, February 06, 2008 1:33 PM Subject: Re: [IListeners] Fwd: INFO: Penghapusan cuti bersama (Jumat 8 Feb 2008) - detik.com Thanks banget infonya Mbak Trina.. Tp org HRD butuh SK itu.. klu ga' ada SK itu.. kantor bingung mau diliburin / ga' nich..?? Klu ada SK-nya Mbak dan semua Temans Miners.. tolong di share ya.. Thanks.. Mega
