Mbak Mega,

 

Dibawah ini cuplikan yang aku ambil dari websitenya depdagri yang
intinya ttg pengurangan hari cuti bersama sesuai kep bersama 3 menteri
no 1 th 2008.

 

-start-

 

Pemerintah Kurangi Cuti Bersama Tahun Ini Jadi Lima Hari

Rabu, 06 Februari 2008, 08:26 WIB

 

JAKARTA--MI: Cuti bersama pada 2008 yang sudah ditetapkan sebelumnya
sebanyak delapan hari, dikurangi menjadi hanya lima hari.

Keputusan tersebut berlaku mulai 5 Februari, melalui keputusan bersama
Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN).

"Masukan masyarakat ternyata banyak yang positif. Insiatif yang
disampaikan perorangan, kelompok masyarakat dan media massa untuk
mengurangi libur bersama, kita jadikan dasar untuk mengevaluasi libur
bersama yang sudah ditetapkan sebelumnya," kata Meneg PAN Taufik Effendi
di Jakarta, Selasa (5/1).

Menurutnya, dalam keputusan tiga menteri, No 55 Tahun 2007, No Kep
222/MEN/V/2007 dan No SKB/03/M.PAN/2007 ditetapkan hari libur bersama
selama delapan hari. Dengan keputusan bersama tiga menteri No 1 tahun
2008, libur bersama hanya tinggal lima hari.

Yang sudah berlangsung, pada Jumat 11 Januari menyambung hari libur
nasional karena tahun baru Hijriyah yang jatuh pada Kamis, 10 Januari.

"Yang akan datang, pada 29 dan 30 September serta 3 Oktober menyambung
libur lebaran serta pada 26 Desember, menyambung libur natal," katanya.

Sementara, libur nasional pada Jumat 8 Februari, Jumat 2 Mei dan Senin
19 Mei yang merupakan sambungan libur tahun baru Imlek, Waisak dan
Kenaikan Isa Almasih, ditiadakan.

Menurut Taufik, pertimbangan dikuranginya cuti bersama tersebut terutama
mempertimbangkan, perkembangan ekonomi global dan peningkatan pelayanan
kepada masyarakat.

Ketika ditanya apakah ini karena evaluasi libur bersama pada 2007
menyebabkan terganggunya pelayanan publik, Taufik membantah. "Libur
tahun lalu, tidak mengganggu pelayanan publik. Tapi, kita ingin tahun
ini dan ke depannya, kita lebih baik lagi. Kita mendengar masukan
masyarakat," katanya.

Taufik mengatakan, penetapan cuti bersama hanya pada lebaran dan natal
hanya dengan pertimbangan, pada hari-hari tersebut, tidak banyak
masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik. "Menurut logika, masa pada
hari lebaran orang masih ngurus KTP. Karena sudah kita umumkan,
masyarakat jauh-jauh hari sudah bisa mengurus segala keperluan,"
ujarnya.

Ia mengingatkan, agar semua PNS tidak membolos pada hari-hari 'terjepit'
yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai hari cuti bersama. "Saya juga
harus mengingatkan, pada empat hari cuti bersama dan libur nasional
nanti, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti. Bila terjadi
kejadian darurat seperti bencana alam, seluruh PNS harus siap untuk
dipanggil kembali masuk kerja," katanya.

Taufik juga mengatakan, bagi PNS yang sudah mengambil habis jatah cuti
tahunan, tidak bisa libur di hari cuti bersama. "Dia harus tetap masuk,
piket."

Bila dibandingkan dengan 2007, pada 2008 cuti bersama jauh berkurang di
atas 50%. Selama 2007, selain libur nasional, total cuti bersama
menghabiskan waktu 11 hari. (HR/OL-2)

 

-end-

________________________________

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of Mega Rachmani
Sent: Wednesday, February 06, 2008 1:33 PM
Subject: Re: [IListeners] Fwd: INFO: Penghapusan cuti bersama (Jumat 8
Feb 2008) - detik.com

 

Thanks banget infonya Mbak Trina.. 
Tp org HRD butuh SK itu.. klu ga' ada SK itu.. kantor bingung mau
diliburin / ga' nich..?? 
Klu ada SK-nya Mbak dan semua Temans Miners.. tolong di share ya.. 

Thanks..


Mega



Kirim email ke