Sore..

Be ware aja...

Mega
================================================
Inilah 8 Gedung Parkir Tak Layak di Jakarta

JAKARTA - Pemda DKI memberikan peringatan kepada delapan gedung parkir
di wilayah DKI yang tidak memenuhi syarat bangunan. Jika tak segera
memperkuat konstruksi bangunan, delapan gedung parkir itu pun terancam
disegel.

Hal tersebut berdasar data yang disampaikan Kepala Dinas Penataan dan
Pengawasan Bangunan (P2B) Pemprov DKI Hari Sasongko kepada Gubernur
DKI Fauzi Bowo, di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan,
Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2008).

Delapan bangunan tersebut yaitu:
1. ITC Cempaka Mas, Jalan Letjen Suprapto
2. Menteng Prada, Jalan Pegangsaan Timur No 15A
3. Pasar Inpres Senen, Jalan Bungur, Senen
4. Jakarta Realty, Jalan Kebon Kacang Raya
5. ITC Mangga Dua, Jalan Mangga Dua Raya
6. Senayan City, Jalan Asia Afrika Lot 19
7. Plaza Semanggi, Jalan Jenderal Sudirman Kav 50
8. Pasaraya Grande, Jalan Iskandarsyah, Blok M

Sementara itu, tiga bangunan parkir dinyatakan tengah dalam proses
perbaikan, yang mengacu pada ketentuan perhitungan struktur sekunder
bangunan yang baru. Ketiga bangunan tersebut yaitu:
1. Gedung Muzatek, Jalan Sukarjo S Wiryopranoto
2. Mall Taman Anggrek, Jalan Letjen S Parman
3. ITC Kuningan, Jalan Prof dr Satrio (pie)

sumber : okezone.com

Kirim email ke