Ini linknya : http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=185862&kat_id=3, ng tau apakah ini berlaku utk yg “perokok” laennya J

 

Ini rangkumannya :

=================================================
Selasa, 01 Februari 2005

Merokok Sembarangan di Jakarta Didenda Rp 50 Juta


Ini peringatan serius bagi para perokok. DPRD dan Pemerintah DKI
Jakarta bakal melarang para perokok untuk mengepulkan asapnya di
tempat-tempat umum. Kalau bandel, dendanya tak tanggung-tanggung, Rp
50 juta! Sanksi yang sama beratnya juga berlaku bagi pengelola gedung
dan tempat umum yang tidak menyediakan fasilitas khusus perokok.
Setiap gedung, perkantoran, pusat perbelanjaan, dan bus umum harus
memiliki tempat khusus bagi para perokok.

Peraturan tentang indoor pollution itu (pencemaran dalam ruang
tertutup) termuat dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang
Pengendalian Pencemaran Udara. Raperda ini sudah dirumuskan dan
tinggal diketok palu oleh DPRD DKI pada Februari ini.

Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI, Mukhayar, mengatakan masalah pencemaran
udara dalam ruangan memang menjadi salah satu poin penting pada
Raperda. Larangan merokok di tempat publik itu, katanya, sesuai dengan
PP No 19 Tahun 2003 tentang Kesehatan, yang juga mengatur larangan
merokok di tempat belajar, tempat ibadah, dan kendaraan umum.

Nantinya, kata Mukhayar, perokok hanya boleh menghisap rokoknya di
ruang-ruang yang sudah disediakan. ''Mereka yang terbukti melanggar
akan dikenai sanksi denda Rp 50 juta,'' ujar Mukhayar yang berasal
dari Fraksi PKS itu di Jakarta, Senin (31/1) kemarin. Raperda juga
akan mengatur kewajiban bagi tempat publik, seperti pusat
perbelanjaan, gedung perkantoran, hotel, hingga kendaraan umum, untuk
memiliki ruangan khusus merokok. Mukhayar mengatakan jumlah dendanya
sama, maksimal Rp 50 juta.

Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, mengemukakan sudah saatnya ada
peraturan lebih rinci untuk membatasi pencemaran oleh asap rokok.
Gubernur bahkan mengeluarkan SK Nomor 11 Tahun 2004 yang mengharuskan
penetapan kawasan bebas rokok. Kawasan khusus perokok itu dilengkapi
alat sirkulasi udara serta larangan promosi ataupun hadiah berupa
rokok di lingkungan kerja Pemprov.

Berdasarkan hasil penelitian sejumlah pihak, Mukhayar mengatakan
sekitar 30 persen penyebab penyakit saluran pernapasan adalah akibat
polusi di ruang tertutup. Kebiasaan merokok di tempat-tempat itu, kata
dia, memberikan sumbangan besar atas timbulnya penyakit tadi.
Penegasan bahaya merokok juga disampaikan dokter spesialis paru-paru
dari RS Persahabatan Jakarta, dr Tjandra Yoga Aditama SpP. Ia
menegaskan hasil penelitian menyatakan, kebiasaan merokok menyebabkan
timbulnya 25 penyakit di tubuh manusia, mulai dari kepala hingga ujung
kaki.

''Pokoknya mulai dari stroke sampai ke penyakit gangguan di kaki bisa
diakibatkan oleh kebiasaan merokok,'' kata Tjandra. Selain itu, dari
penelitian terhadap perokok dan yang tidak merokok, ia mengungkapkan
ditemukan fakta bahwa 50 persen perokok meninggal akibat kebiasaan
merokoknya. Sisanya, kata Tjandra, meninggal karena penyebab lain.
Usia harapan hidup rata-rata perokok, paparnya, lebih singkat 10
hingga 15 tahun dibandingkan mereka yang tidak merokok.

Tjandra mengatakan dalam satu batang rokok terkandung empat ribu bahan
kimia yang sebagian besar merupakan zat berbahaya. Nikotin, misalnya,
kata Tjandra, menimbulkan efek yang membuat penggunanya ketagihan dan
berakibat buruk pada jantung. Ada juga zat berbahaya yang bernama
benspirin yang bisa memacu kanker. Di luar kedua zat kimia tersebut,
Tjandra menyatakan masih banyak zat kimia lainnya yang berbahaya bagi
kesehatan mereka yang menikmati rokok.

Ia mengaku sangat mendukung rancangan perda ini. ''Ini sangat bagus
dan merupakan langkah maju bagi Pemerintah Provinsi DKI jika bisa
mewujudkannya,'' ujar Tjandra. Larangan merokok penting karena yang
dirugikan bukan hanya perokok aktif, melainkan juga perokok pasif,
yaitu mereka yang tak merokok tapi terpaksa ikut menghirup asap yang
mengepul dari rokok perokok.

Mukhayar menegaskan karena itulah, bersama Pemda DKI, pihak DPRD akan
menerapkan peraturan tersebut. ''Tentu, ini sangat penting mengingat
buruknya dampak yang diakibatkan asap rokok,'' tegasnya. Namun, kata
dia, peraturan tersebut tidak bisa segera direalisasikan. Mukhayar
mengatakan butuh sosialisasi dan peralihan sebelum masyarakat
mengetahuinya.


Yahoo! Groups Sponsor
ADVERTISEMENT


Yahoo! Groups Links

Kirim email ke