Ini linknya : http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=185862&kat_id=3,
ng tau apakah ini berlaku utk yg “perokok”
laennya J
Ini rangkumannya :
=================================================
Selasa, 01 Februari 2005
Merokok Sembarangan di Jakarta Didenda Rp 50 Juta
Ini peringatan serius bagi para perokok. DPRD dan
Pemerintah DKI
Jakarta bakal melarang para perokok untuk mengepulkan asapnya di
tempat-tempat umum. Kalau bandel, dendanya tak
tanggung-tanggung, Rp
50 juta! Sanksi yang sama beratnya juga berlaku
bagi pengelola gedung
dan tempat umum yang tidak menyediakan fasilitas
khusus perokok.
Setiap gedung, perkantoran, pusat perbelanjaan,
dan bus umum harus
memiliki tempat khusus bagi para perokok.
Peraturan tentang indoor pollution itu (pencemaran
dalam ruang
tertutup) termuat dalam rancangan peraturan daerah
(Raperda) tentang
Pengendalian Pencemaran Udara. Raperda ini sudah
dirumuskan dan
tinggal diketok palu oleh DPRD DKI pada Februari
ini.
Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI, Mukhayar,
mengatakan masalah pencemaran
udara dalam ruangan memang menjadi salah satu poin
penting pada
Raperda. Larangan merokok di tempat publik itu,
katanya, sesuai dengan
PP No 19 Tahun 2003 tentang Kesehatan, yang juga
mengatur larangan
merokok di tempat belajar, tempat ibadah, dan
kendaraan umum.
Nantinya, kata Mukhayar, perokok hanya boleh
menghisap rokoknya di
ruang-ruang yang sudah disediakan. ''Mereka yang
terbukti melanggar
akan dikenai sanksi denda Rp 50 juta,'' ujar
Mukhayar yang berasal
dari Fraksi PKS itu di Jakarta, Senin (31/1) kemarin. Raperda juga
akan mengatur kewajiban bagi tempat publik,
seperti pusat
perbelanjaan, gedung perkantoran, hotel, hingga
kendaraan umum, untuk
memiliki ruangan khusus merokok. Mukhayar
mengatakan jumlah dendanya
sama, maksimal Rp 50 juta.
Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, mengemukakan sudah
saatnya ada
peraturan lebih rinci untuk membatasi pencemaran
oleh asap rokok.
Gubernur bahkan mengeluarkan SK Nomor 11 Tahun
2004 yang mengharuskan
penetapan kawasan bebas rokok. Kawasan khusus
perokok itu dilengkapi
alat sirkulasi udara serta larangan promosi
ataupun hadiah berupa
rokok di lingkungan kerja Pemprov.
Berdasarkan hasil penelitian sejumlah pihak,
Mukhayar mengatakan
sekitar 30 persen penyebab penyakit saluran
pernapasan adalah akibat
polusi di ruang tertutup. Kebiasaan merokok di
tempat-tempat itu, kata
dia, memberikan sumbangan besar atas timbulnya
penyakit tadi.
Penegasan bahaya merokok juga disampaikan dokter
spesialis paru-paru
dari RS Persahabatan Jakarta, dr Tjandra Yoga
Aditama SpP. Ia
menegaskan hasil penelitian menyatakan, kebiasaan
merokok menyebabkan
timbulnya 25 penyakit di tubuh manusia, mulai dari
kepala hingga ujung
kaki.
''Pokoknya mulai dari stroke sampai ke penyakit
gangguan di kaki bisa
diakibatkan oleh kebiasaan merokok,'' kata
Tjandra. Selain itu, dari
penelitian terhadap perokok dan yang tidak
merokok, ia mengungkapkan
ditemukan fakta bahwa 50 persen perokok meninggal
akibat kebiasaan
merokoknya. Sisanya, kata Tjandra, meninggal
karena penyebab lain.
Usia harapan hidup rata-rata perokok, paparnya,
lebih singkat 10
hingga 15 tahun dibandingkan mereka yang tidak
merokok.
Tjandra mengatakan dalam satu batang rokok
terkandung empat ribu bahan
kimia yang sebagian besar merupakan zat berbahaya.
Nikotin, misalnya,
kata Tjandra, menimbulkan efek yang membuat
penggunanya ketagihan dan
berakibat buruk pada jantung. Ada juga zat berbahaya yang bernama
benspirin yang bisa memacu kanker. Di luar kedua
zat kimia tersebut,
Tjandra menyatakan masih banyak zat kimia lainnya
yang berbahaya bagi
kesehatan mereka yang menikmati rokok.
Ia mengaku sangat mendukung rancangan perda ini.
''Ini sangat bagus
dan merupakan langkah maju bagi Pemerintah
Provinsi DKI jika bisa
mewujudkannya,'' ujar Tjandra. Larangan merokok
penting karena yang
dirugikan bukan hanya perokok aktif, melainkan
juga perokok pasif,
yaitu mereka yang tak merokok tapi terpaksa ikut
menghirup asap yang
mengepul dari rokok perokok.
Mukhayar menegaskan karena itulah, bersama Pemda
DKI, pihak DPRD akan
menerapkan peraturan tersebut. ''Tentu, ini sangat
penting mengingat
buruknya dampak yang diakibatkan asap rokok,''
tegasnya. Namun, kata
dia, peraturan tersebut tidak bisa segera
direalisasikan. Mukhayar
mengatakan butuh sosialisasi dan peralihan sebelum
masyarakat
mengetahuinya.