Untuk Warnet di Indonesia, Microsoft Redmond Sepakati Klausul Khusus

Sumber (Analisa hal. 8, Jumat 15 April 2005)

        Heboh masalah perjanjian dan pemakaian lisensi software - End User 
License Agreement (EULA) - yang berlangsung antara Microsf dengan komunitas 
Warnet di Indonesia, berakhir dengan dikeluarkannya perjanjian tambahan 
untuk Warnet. Dengan persetujuan Microsoft Corp., PT. Microsoft Indonesia 
akhirnya mengeluarkan skema lisensi khusus untuk Warnet. Skema lisensi 
bertajuk "A Rental Agreement for Internet Cafe" ini, membolehkan Warnet yang 
sudah memiliki sistem operasi Windows berlisensi, untuk menyewakan 
komputernya.
        "Setiap Warnet yang sudah memakai Windows berlisensi, mereka akan 
menerima A Rental Agreement for Internet Cafe. Lisensi ini memungkinkan 
mereka untuk menyewakan komputer mereka," kata Megawaty Khie, SMB Director 
PT. Microsoft Indonesia, dalam acara jumpa pers yang berlangsung di 
kantornya, di kawasan Bursa Efek Jakarta, Kamis (14/04/2005).
        Skema ini berlaku bagi kalangan pengguna Warnet di Indonesia. 
Megawaty sendiri mengaku tidak tahu, apakah skema serupa juga berlaku di 
negara lain, "Yang penting, di Indonesia sudah ada," katanya.
        Perjanjian lisensi ini muncul setelah melewati dua minggu masa 
penggodokan. Dipicu kasus razia Warnet di Cilacap, Jawa Barat, beberapa 
waktu lalu - dimana Polisi menyita komputer milik Warnet yang telah 
menggunakan sistem operasi berlisensi - Microsoft Indonesia mengajukan 
proposal ke Microsoft regional. Dari regional dibawa ke Microsoft pusat yang 
bermarkas di Amerika Serikat.
        Perjanjian ini memang masih sebatas klausul yang memudahkan dalam 
hal lisensi, Megawaty mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan agar ada 
penurunan harga. "Tapi hal itu masih terlalu awal untuk dibicarakan," 
tampiknya.

PERLU SOSIALISASI
        Hal selanjutnya, Megawaty menekankan akan pentingnya sosialisasi ke 
Warnet-Warnet di daerah. Menurutnya pengusaha Warnet harus menyadari bahwa 
software adalah bagian dari biaya operasional mereka.
        Dewan Ketua Asosiasi Warnet Indonesia (AWARI), Judith MS Lubis 
berpendapat, sosialisasi penting dilakukan baik kepada Warnet di daerah 
maupun kepada aparat, agar klausul di EULA tidak lagi dijadikan dasar hukum 
bagi oknum Kepolisian untuk melakukan penyitaan perangkat.
        Judith juga menekankan, perlunya Warnet mencari alternatif sistem 
operasi, apabila tidak mampu membeli yang mahal.
        "Saat ini Windows sudah seperti candu bagi Warnet. Seakan-akan tidak 
ada alternatif lain, akibatnya banyak pembajakan, Kalau tidak bisa beli, ya 
harusnya go open source," cetus Judith.
        Judith juga menghimbau agar Warnet, mencari alternatif untuk 
software lainnya, "Tidak mungkin bisa melakukan pendekatan dengan semua 
vendor software. Jadi Warnet harus mencari alternatif lain jika tidak ingin 
terbentur dengan masalah lisensi," katanya.

TIDAK BERLAKU OTOMATIS
        Kesepakatan antara Microsoft dengan Warnet ini tidak langsung 
berlaku, begitu diumumkan Warnet yang telah memiliki lisensi Windows, bisa 
mendapatkan kesepakatan ini melalui AWARI maupun langsung dari Microsoft. 
Nantinya kesepakatan akan ditandatangani oleh pemilik Warnet dengan 
Microsoft Indoensia. Artinya perjanjian ini berlaku tidak hanya bagi anggota 
AWARI saja.
        Megawaty menjelaskan, skema yang sama kemungkinan juga akan 
diberlakukan untuk lembaga bisnis lainnya seperti rental komputer. "Beri 
kami kesempatan, kami akan melihat hal itu. Tidak tertutup kemungkinan untuk 
itu," tandasnya.




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Ever feel sad or cry for no reason at all?
Depression. Narrated by Kate Hudson.
http://us.click.yahoo.com/Ntf6vA/esnJAA/d1hLAA/KbPolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ilkom_usu/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke