Pasal 7 BADAN PENGURUS Ayat 1. Organisasi ini diurus dan dipimpin oleh suatu Badan Pengurus yang terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang, yaitu seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara.
Ayat 2. Anggota Badan Pengurus dipilih dan diangkat oleh Badan Pendiri untuk jangka waktu 2 (dua) tahun lamanya serta dapat diberhentikan dan diangkat kembali oleh Badan Pendiri..(??? atau diganti menjadi MUBES) comment..? __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ilkom_usu/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
