Pasal 7
BADAN PENGURUS

Ayat 1. Organisasi ini diurus dan dipimpin oleh suatu
Badan Pengurus yang terdiri dari sekurang-kurangnya
tiga orang, yaitu seorang ketua, seorang sekretaris
dan seorang bendahara.

Ayat 2. Anggota Badan Pengurus dipilih dan diangkat
oleh Badan Pendiri untuk jangka waktu 2 (dua) tahun
lamanya serta dapat diberhentikan dan diangkat kembali
oleh Badan Pendiri..(??? atau diganti menjadi MUBES)


comment..?


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ilkom_usu/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke