Pasal 8 KEANGGOTAAN BADAN PENGURUS Ayat 1. Keanggotaan Badan Pengurus berakhir karena: a. meninggal dunia b. masa jabatannya berakhir dan tidak diangkat kembali c. mengundurkan diri atas permintaan sendiri d. diberhentikan berdasarkan rapat Badan Pendiri (...atau ??? MUBES) e. karena satu dan lain hal tidak dapat bertugas (sakit-sakitan, uzur, berdomisili di luar kota) dan diberhentikan atas keputusan Badan Pendiri (...??? MUBES..?) f. dinyatakan dengan keputusan hakim bahwa yang bersangkutan bersalah dan dijatuhi hukuman.
Ayat 2. Jika terjadi kelowongan maka anggota Badan Pengurus lainnya dapat mengajukan calon untuk mengisi lowongan tersebut pada Badan Pendiri (...MUBES..??). Namun keputusan sepenuhnya di tangan Badan Pendiri. Badan Pendiri dapat menunjuk orang lain dengan tidak mengindahkan calon yang diusulkan Badan Pengurus. comment..? __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ilkom_usu/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
