Pasal 16 CARA PENGGUNAAN SISA UANG Ayat 1. Jika organisasi ini dibubarkan maka Badan Pengurus berkewajiban untuk mengatur dan membereskan semua hutang organisasi di bawah pengawasan Badan Pendiri, kecuali jika rapat Badan Pendiri menentukan cara lain.
Ayat 2. Badan Pendiri dapat menentukan cara mempergunakan sisa kekayaan dengan memperhatikan dasar dan tujuan organisasi. comment...? __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ilkom_usu/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
