Pasal 16
CARA PENGGUNAAN SISA UANG

Ayat 1. Jika organisasi ini dibubarkan maka Badan
Pengurus berkewajiban untuk mengatur dan membereskan
semua hutang organisasi di bawah pengawasan Badan
Pendiri, kecuali jika rapat Badan Pendiri menentukan
cara lain. 

Ayat 2. Badan Pendiri dapat menentukan cara
mempergunakan sisa kekayaan dengan memperhatikan dasar
dan tujuan organisasi.



comment...?

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ilkom_usu/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke