Bandung 13 September 2005,

Yth. Rekan-rekan alumni Komputer USU
di tempat.


Berikut Draft/Usulan AD yang telah diajukan ke millist
ini, yaitu
1. Versi Raja Mulia Nasution:
======================================================

DRAFT ANGGARAN DASAR IKA ALUMNI KOMPUTER USU MEDAN
I.      Nama dan Tempat Kedudukan
Pasal 1 Nama dan Tempat Kedudukan

Ayat 1

Organisasi ini bernama “IKATAN ALUMNI KOMPUTER
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA” dapat disingkat "IKA
KOMPUTER USU", berkedudukan di Medan, untuk
pertamakalinya beralamat di Jl. Gatot Subroto Km 4,7
No 126 bd Medan, Sumatera Utara 20123.

Ayat 2

Badan Pengurus dapat mendirikan cabang-cabang dan
/atau perwakilan yang dipandang perlu oleh pengurus.

II.     Azas dan Landasan
Pasal 2
AZAS DAN LANDASAN

Organisasi ini berazaskan serta berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.

III.    Waktu Berdiri
Pasal 3
WAKTU BERDIRI

Organisasi ini mulai berdiri pada tanggal ...
September 2005 dan didirikan untuk waktu yang tidak
ditentukan lamanya.

IV. Visi dan Misi
Pasal 4
VISI DAN MISI

Ayat 1. VISI
Visi dari IKA ALUMNI KOMPUTER USU adalah membangun
jaringan kebersamaan, cinta dan kasih sayang yang
berkualitas di Indonesia.

Ayat 2. MISI
a. Menjadi wadah bagi alumni komputer USU.
b. Meningkatkan mutu dan produktivitas karya para
anggota sebagai sumbangsih berarti bagi masyarakat
c. Turut membangun citra sivitas akademika yang
obyektif dan bertanggung jawab.
d. Turut meningkatkan budaya membaca dan menulis,
terutama bagi yang tidak dapat membaca dan menulis.
e. Menjadi organisasi kader
f. Memperjuangkan kehidupan yang lebih baik bagi para
anggotanya.

IV.     Kegiatan

VI. Kekayaan dan Pendapatan
Pasal 6
KEKAYAAN DAN PENDAPATAN

Ayat 1. KEKAYAAN
a. Kekayaan pangkal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta
rupiah).
b. Pendapatan-pendapatan organisasi yang kemudian
ditambah dengan kekayaan pangkal tersebut.

Ayat 2. PENDAPATAN
Pendapatan organisasi terdiri dari:
a. Bantuan dari badan-badan pemerintah ataupun swasta
b. Bantuan dari masyarakat, berupa sumbangan
insidental atau berkala, serta pemberian lain yang
sah, halal dan tidak mengikat
c. Penghasilan dari usaha-usaha organisasi dan
pendapatan lain yang halal dan sah menurut peraturan
perundang-undangan.

VII. Keanggotaan
Pasal 7
Keanggotaan

Jenis Keanggotaan terdiri atas:

1. Anggota Biasa
2. Anggota Luar Biasa
3. Anggota Milist
4. Anggota Web

VIII. Badan Pengurus
Pasal 8
BADAN PENGURUS

Ayat 1. Organisasi ini diurus dan dipimpin oleh suatu
Badan Pengurus yang terdiri dari sekurang-kurangnya
tiga orang, yaitu seorang ketua, seorang sekretaris
dan seorang bendahara.

Ayat 2. Anggota Badan Pengurus dipilih dan diangkat
oleh Badan Pendiri untuk jangka waktu 2 (dua) tahun
lamanya serta dapat diberhentikan dan diangkat kembali
oleh Badan Pendiri..(??? atau diganti menjadi MUBES)

IX. Keanggotaan Badan Pengurus
Pasal 9
KEANGGOTAAN BADAN PENGURUS

Ayat 1. Keanggotaan Badan Pengurus berakhir karena:
a. meninggal dunia
b. masa jabatannya berakhir dan tidak diangkat kembali
c. mengundurkan diri atas permintaan sendiri
d. diberhentikan berdasarkan rapat Badan Pendiri
(...atau ??? MUBES)
e. karena satu dan lain hal tidak dapat bertugas
(sakit-sakitan, uzur, berdomisili di luar kota) dan
diberhentikan atas keputusan Badan Pendiri (...???
MUBES..?)
f. dinyatakan dengan keputusan hakim bahwa yang
bersangkutan bersalah dan dijatuhi hukuman.

Ayat 2. Jika terjadi kelowongan maka anggota Badan
Pengurus lainnya dapat mengajukan calon untuk mengisi
lowongan tersebut pada Badan Pendiri (...MUBES..??).
Namun keputusan sepenuhnya di tangan Badan Pendiri.
Badan Pendiri dapat menunjuk orang lain dengan tidak
mengindahkan calon yang diusulkan Badan Pengurus.

X. Kewajiban dan Kekuasaan Badan Pengurus

Pasal 10
KEWAJIBAN DAN KEKUASAAN BADAN PENGURUS

Ayat 1. Badan Pengurus berkewajiban untuk menjalankan
ketentuan peraturan yang tercantum dalam anggaran
dasar ini.

Ayat 2. Badan Pengurus menetapkan program kerja
organisasi berdasarkan garis-garis kebijakan umum yang
ditetapkan oleh Badan Pendiri (..?? MUBES..?)

Ayat 3. Badan Pengurus mengatur seperlunya dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART) semua hal yang belum
diatur dalam anggaran dasar ini dan membuat peraturan
lain yang dipandang perlu dan berguna bagi organisasi.

Ayat 4. Peraturan tersebut pada ayat 3 (tiga) tidak
boleh bertentangan dengan anggaran dasar ini

Ayat 5. Dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
setelah akhir tahun kalender yang juga merupakan tahun
buku organisasi, Badan Pengurus wajib membuat laporan
tentang kegiatan organisasi dari tahun yang lampau
kepada Badan Pendiri ..? (MUBES..?.

XI. Pengurus Harian
Pasal 11
PENGURUS HARIAN

Ayat 1. 
Ketua, Ketua I, Ketua II, Ketua III dan Sekretaris
atau seseorang yang mendapat kekuasaan dari mereka
adalah pengurus harian dan berhak serta berwenang
untuk mewakili organisasi, baik di dalam mau pun di
luar pengadilan dan berhak menjalankan segala tindakan
mengenai pengurusan atau pemilikan, namun harus
mendapat persetujuan secara tertulis dari Badan
Pendiri (Mubes..???) apabila:
a. meminjam uang guna atau atas tanggungan organisasi
kepada pihak lain.
b. membeli, menjual atau dengan jalan lain
mendapatkan, melepaskan hak atau memberikan barang
yang tidak bergerak, termasuk bangunan atau hak atas
tanah
c. mengikat organisasi sebagai penanggung
d. menggadaikan barang kepunyaan organisasi.

Ayat 2. Surat keluar harus ditandatangani oleh Ketua.
Bila Ketua berhalangan oleh Ketua I, Ketua II atau
Ketua III bersama salah seorang sekretaris, kecuali
dalam hal pengeluaran dan penerimaan uang, maka
Bendahara harus turut serta menandatangani.

Ayat 3. Barang tidak bergerak milik organisasi berupa
tanah dan bangunan yang merupakan wakaf tidak dapat
dipindahtangankan dengan cara apa pun.


XII. Rapat Pengurus
Pasal 12
RAPAT PENGURUS

Ayat 1. Badan Pengurus diwajibkan mengadakan rapat
sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun atau bisa
mengadakan rapat setiap saat yang dianggap perlu oleh
Ketua atau sekurang-kurangnya 1/3 (sepertiga) dari
jumlah anggota Badan Pengurus, yang memberitahukan
kehendak tersebut secara tertulis kepada Ketua

Ayat 2. Dalam semua rapat, Ketua memegang pimpinan.
Jika Ketua tidak hadir dapat diganti berturut-turut
oleh Ketua I, Ketua II, Ketua III. Jika mereka tak
hadir, rapat dipimpin oleh salah seorang Badan
Pengurus yang dipilih dari mereka yang hadir.

Ayat 3. Rapat Badan Pengurus dianggap sah jika
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggota
Badan Pengurus hadir atau diwakili dalam rapat.

Ayat 4. Anggota Badan Pengurus dapat diwakili dalam
rapat hanya oleh anggota Badan Pengurus lainnya dengan
surat kuasa.

Ayat 5. Jika jumlah peserta rapat tidak mencukupi maka
Ketua dapat mengadakan rapat baru secepatnya satu
minggu dan selambat-lambatnya dua minggu setelah itu.

Ayat 6. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat. Apabila jalan tersebut tidak berhasil
diambil, maka keputusan diambil dengan suara
terbanyak.

Ayat 7. Setiap anggota Badan Pengurus dalam rapat
berhak mengeluarkan satu suara.

Ayat 8. Jika suara yang setuju dan tak setuju sama
banyaknya dalam rapat, maka Ketua dapat memutuskan
dengan penuh kebijaksanaan dengan mempertimbangkan
kemaslahatannya.

XIII. Badan Pendiri
Pasal 12
  BADAN PENDIRI
  
  Ayat 1. Anggota Badan Pendiri terdiri dari:
  a. mereka yang mendirikan organisasi ini
  b. mereka yang atas disetujui oleh Badan Pendiri,
  menggantikan anggota Badan Pendiri sebelumnya yang
  mengundurkan diri
  c. mereka yang menurut pendapat Badan Pendiri
  memiliki
  banyak jasa bagi organisasi.
  2. Anggota Badan Pendiri dapat menjadi Anggota Badan
  Pengurus dengan persetujuan sedikitnya 2/3 dari
  seluruh anggota Badan Pendiri.
  3. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Badan
  Pendiri dilakukan oleh rapat anggota Badan Pendiri
  dengan ketentuan bahwa usul yang bersangkutan harus
  disetujui sedikitnya 2/3 dari jumlah anggota Badan
  Pendiri.
  4. Badan Pendiri berwenang menetapkan garis besar
  kebijaksanaan umum dan mengarahkan jalannya
  kepengurusan organisasi.
  5. Rapat Badan Pendiri dianggap sah bila sedikitnya
  2/3 dari jumlah anggota Badan Pendiri hadir atau
  diwakili dalam rapat.

XIV. Badan Penasehat
Pasal 13
BADAN PENASEHAT

Ayat 1. Badan Pendiri dapat mengangkat dan
memberhentikan anggota Badan Penasehat untuk waktu
yang tak ditentukan lamanya.

Ayat 2. Badan penasehat berhak memberikan nasehat
kepada Badan Pengurus dan atau Badan Pendiri dalam hal
yang berhubungan dengan organisasi baik lisan maupun
tulisan.

Ayat 3. Badan Penasehat dapat menjalankan haknya
tersebut kapan saja bila dianggap perlu.

Ayat 4. Anggota Badan Penasehat dapat berhenti atau
diberhentikan karena:
a. meninggal dunia
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri
c. kekosongan dalam keanggotaan Badan Penasehat dapat
diisi kembali berdasarkan keputusan rapat pendiri.

XV. Tahun Buku
Pasal 15
TAHUN BUKU

Ayat 1. Tahun buku organisasi dimulai pada bulan
Januari sampai dengan Bulan Desember tiap-tiap tahun.

Ayat 2. Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku
organisasi harus ditutup. Selanjutnya,
selambat-lambatnya dalam tempo tiga bulan kemudian
Badan Pengurus membuat perhitungan tentang penerimaan
dan pengeluaran organisasi selama tahun buku yang
lampau.

Ayat 3. Perhitungan tersebut disertai dengan surat
pertanggungjawaban yang bersangkutan, berikut laporan
tahunan dan harus disampaikan pada Badan Pendiri untuk
diminta persetujuan atau pengesahannya.

Ayat 4. Pengesahan atas perhitungan kekayaan
organisasi dan pertanggungjawaban laporan tahunan
tersebut oleh Badan Pendiri menjelaskan bahwa Badan
Pengurus telah dibebaskan dari pertanggungjawaban
mengenai pekerjaan yang telah dilakukan dalam tahun
buku bersangkutan.

XVI. Perubahan, Tambahan dan Pembubaran
Pasal 15
PERUBAHAN, TAMBAHAN ATAU PEMBUBARAN

Ayat 1. Keputusan untuk mengubah atau menambah
Anggaran Dasar organisasi ini atau untuk membubarkan
organisasi hanya sah bila diputuskan oleh rapat
gabungan Badan Pengurus dan Badan Pendiri yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota masing-masing Badan tersebut dan disetujui
oleh sekurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah suara
yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat.

Ayat 2. Semua ketentuan yang tersebut dalam pasal 11
(Rapat Pengurus) ayat 4, 5 dan 6 berlaku pula untuk
rapat ini.

XVII. Cara Penggunaan Sisa Uang
Pasal 17
  CARA PENGGUNAAN SISA UANG
  
  Ayat 1. Jika organisasi ini dibubarkan maka Badan
  Pengurus berkewajiban untuk mengatur dan membereskan
  semua hutang organisasi di bawah pengawasan Badan
  Pendiri, kecuali jika rapat Badan Pendiri menentukan
  cara lain. 
  
  Ayat 2. Badan Pendiri dapat menentukan cara
  mempergunakan sisa kekayaan dengan memperhatikan
  dasar
  dan tujuan organisasi.


XIII. Penutup

===================================================
2. Versi Erdian (IT.com)
===================================================
BAB I NAMA,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1.. Organisasi UKM ini bernama Information Teknology
and Community yang
disingkat dengan nama IT.COM.
2.. Didirikan pada tanggal 1 April 2005 dengan jangka
waktu yang tidak
terbatas diMedan.
3.. Berkedudukan di Universitas Sumatera Utara.


BAB II AZAS DAN SIFAT
Pasal 2
UKM IT.COM berdasarkan Pancasila.



Pasal 3 UKM IT.COM bersifat terikat dengan Universitas
Sumatera Utara.



BAB III VISI DAN MISI
Pasal 4 
Visi IT.COM adalah :



Menjadi "Specialist" organisasi dan peningkatan SDM
dan "Community"
Teknologi Informasi di Sumatera Utara.



Pasal 5
Misi IT.COM adalah :
1.. Menyelenggarakan suatu organisasi intern kampus
yang berorientasi pada
pendidikan dan pembinaan serta peningkatan SDM dalam
bidang Teknologi
Informasi.
2.. Menyelenggarakan suatu penelitian yang bersifat
edukatif terhadap
kemajuan dan perkembangan Teknologi Informasi.


BAB IV TUJUAN DAN USAHA

Pasal 6
IT.COM bertujuan :
1.. Mewujudkan cita-cita Tri Dharma Perguruan Tinggi
(pendidikan,penelitian dan pengabdian masyarakat)
diUniversitas Sumatera
Utara.
2.. Membina daya upaya mahasiswa untuk turut memajukan
masyarakat umum
yang berorientasi pada edukasi khususnya Teknologi
Informasi.


Pasal 7 
IT.COM berusaha :
1.. Membantu meningkatkan mutu anggota baik dibidang
teknologi informasi
atau manajemen sumberdaya manusia.
2.. Membantu mengatasi berbagai problema yang dihadapi
anggota maupun
masyarakat umum.
3.. Mandiri dan bekerja sama dengan instansi
pemerintah atau non
pemerintah baik dalam negri maupun luar negri kearah
terwujudnya sumber daya
manusia yang berkualitas sejauh visi dan misinya tidak
bertentangan dengan
AD/ART.
4.. Membangun Komunitas Teknologi Informasi yang
demokratis dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

BAB V ATRIBUT
Pasal 8
Atribut IT.COM terdiri dari lambang.


==============================================================

Salam,

Pardis Kembaren




Regards,


*/PK





        
                
______________________________________________________ 
Yahoo! for Good 
Donate to the Hurricane Katrina relief effort. 
http://store.yahoo.com/redcross-donate3/ 



 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ilkom_usu/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke