Menurut pandangan pasti ini berhubungan dengan cybercop istilahnya *ceileh*

ada cybercrime harus ada cybercop... yang cybercop ini diambil dari 
hacker/cracker yang ada diindonesia harus direkrut oleh pemerintah untuk 
menangani kasus2 cybercrime

sejatinya si cybercop yang asli dulunya hacker/cracker pastinya sudah tau 
menelusuri kejahatan2 dan trik2 yang dibuat oleh para cybercrime karena mereka 
sudah paham cara kerjanya dan mungkin pastinya sudah pernah melakukannya


trik menelusuri & menangkap cybercrime itu bukan sekedar teori buku doank! :D


sorry kalo OOT





"Dr. Draco" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                                
Guys....
  
 Aku baca di detik.com UU ITE (Informasi dan  Transaksi Elektronik) sudah di 
sah kan neh yang berarti dokumen electronic  sepert e-mail dll bisa sah di 
jadikan barang bukti di pengadilan dan tindakan2  hacking (curi data 
elektronic)dan deface sudah bisa di ajukan ke  pengadilan sebagai tindak 
kejahatan. Penyebaran isu  SARA via millist juga bisa dijadikan bukti di 
pengadilan...So gimana menurut  pendapat teman2 yang lain. Suatu langkah maju 
Indonesia di dunia IT  ?
  
 NB. Tapi tetap aja dimana2 maling selalu dua  langkah lebih maju he2 lagi pula 
skill hacking juga diperlukan kal misalnya  untuk membongkar sekuritas data 
para  
        koruptor.  Betul tidak ?
  
 Billy Komp A 98
 
,___   k
            

---------------------------------
Never miss a thing.   Make Yahoo your homepage.
     
                                       

       
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals?  Find them fast with Yahoo! Search.

Kirim email ke