Menurut pandangan pasti ini berhubungan dengan cybercop istilahnya *ceileh*
ada cybercrime harus ada cybercop... yang cybercop ini diambil dari
hacker/cracker yang ada diindonesia harus direkrut oleh pemerintah untuk
menangani kasus2 cybercrime
sejatinya si cybercop yang asli dulunya hacker/cracker pastinya sudah tau
menelusuri kejahatan2 dan trik2 yang dibuat oleh para cybercrime karena mereka
sudah paham cara kerjanya dan mungkin pastinya sudah pernah melakukannya
trik menelusuri & menangkap cybercrime itu bukan sekedar teori buku doank! :D
sorry kalo OOT
"Dr. Draco" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Guys....
Aku baca di detik.com UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) sudah di
sah kan neh yang berarti dokumen electronic sepert e-mail dll bisa sah di
jadikan barang bukti di pengadilan dan tindakan2 hacking (curi data
elektronic)dan deface sudah bisa di ajukan ke pengadilan sebagai tindak
kejahatan. Penyebaran isu SARA via millist juga bisa dijadikan bukti di
pengadilan...So gimana menurut pendapat teman2 yang lain. Suatu langkah maju
Indonesia di dunia IT ?
NB. Tapi tetap aja dimana2 maling selalu dua langkah lebih maju he2 lagi pula
skill hacking juga diperlukan kal misalnya untuk membongkar sekuritas data
para
koruptor. Betul tidak ?
Billy Komp A 98
,___ k
---------------------------------
Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.