Puisi Terakhir WS Rendra Seringkali aku berkata Ketika semua orang memuji milikku Bahwa sesungguhnya ini hanyalah titipan
Bahwa mobilku hanyalah titipanNya Bahwa rumahku hanyalah titipanNya Bahwa hartaku hanyalah titipanNya Bahwa putraku hanyalah titipanNya Tapi mengapa aku tak pernah bertanya Mengapa Dia menitipkan padaku ? Untuk apa Dia menitipkan padaku ? Dan kalau bukan milikku apa yang harus aku lakukan untuk milikNya itu ? Adakah aku memiliki hak atas sesuatu yang bukan milikku ? Mengapa hatiku justru merasa berat,ketika titipan itu diminta kembali olehNya ? Ketika diminta kembali, kusebut itu sebagai Musibah Kusebut itu sebagai ujian, kusebut itu sebagai Petaka Kusebut itu sebagai apa saja untuk melukiskan kalau itu adalah derita Ketika aku berdoa Kuminta titipan yang cocok dengan hawa nafsuku Aku ingin lebih banyak harta,ingin lebih banyak mobil, lebih banyak popularitas, dan kutolak sakit, kutolak kemiskinan Seolah semua "derita" adalah hukuman bagiku Seolah keadilan dan kasihNya harus berjalan seperti Matematika Aku rajin beribadah, maka selayaknyalah derita menjauh dariku,dan nikmat dunia kerap menghampiriku Kuperlakukan Dia seolah mitra dagang, dan bukan kekasih Kuminta Dia membalas "perlakuan baikku" Dan menolak keputusanNya yang tak sesuai keinginanku Gusti, Padahal tiap hari kuucapkan, Hidup dan matiku hanya untuk beribadah "Ketika langit dan bumi bersatu, bencana dan keberuntungan sama saja" ( Puisi terakhir Rendra, ditulis diatas ranjang Rumah sakit ) Sent from my BlackBerry® -----Original Message----- From: andi chandra <[email protected]> Date: Sat, 10 Apr 2010 18:44:21 To: <[email protected]> Subject: [immam] hukuman mati bagi koruptor Dari Detik : Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan berkomentar banyak terkait wacana diberlakukannya hukuman mati bagi para koruptor di negeri ini. Menurut Kejagung, hukuman mati itu sangat tergantung pada kasus korupsinya. "Nanti itu tergantung undang-undang dan kasus posisinya," ujar Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2010). Namun demikian, Didiek melanjutkan, tidak menutup kemungkinan untuk diterapkannya hukuman mati bagi para koruptor. Asalkan UU memang mengatur hal itu, Kejaksaan sebagai penegak hukum merupakan pelaksana undang-undang. "Apa bunyi undang-undang akan kami laksanakan. Kalau dalam perkara korupsi diatur hukuman mati, kita bisa saja menerapkannya, " tuturnya. Menurut Didiek, persoalan hukuman mati juga tergantung pengadilan dalam putusannya. Saat ditanya lebih lanjut mengenai sikap Kejaksaan terhadap wacana tersebut, Didiek menegaskan Kejaksaan sebagai eksekutif penegakan hukum tidak akan mengomentari UU. "Kami pelaksana saja," tutupnya. Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, hukuman mati bagi koruptor sudah selesai secara normatif dalam UU No 20 Tahun 2001 yang menyebutkan hukuman mati diberlakukan bila koruptor melakukan korupsi dalam keadaan negara krisis dan bencana alam. (nvc/irw) Sebagai orang Indonesia awak sangat setuju dengan adanya hukuman mati bagi para koruptor. Namun sebagai anak IMMAM ada pertanyaan yang menggelitik, sebenarnya hukuman mati bagi para koruptor ini ada dalam Islam gak? Jika kategori korupsi termasuk disamakan dengan mengambil hak orang lain (mencuri), maka seharusnya hukuman yang ada acuannya di hadist adalah hukuman potong tangan. Selanjutnya jika korupsinya besar atau kecil, acuan potong tangannya apakah diukur berdasarkan besar kecil pulak? Misalnya cuma mencuri ayam dipotong jarinya. Jika korupsi di atas 1 juta dipotong semua jarinya. Jika di atas 1 M dipotong sampai lengannya dll. Cemana kira-kira ya? Pada dasarnya awak setuju kali hukum mati. Cuma takutnya nanti ada pulak salah satu jamaah yang bilang awak bid'ah :-) Wassalam, Andi Chandra
