|
Pelanggarannya ape bro….? -----Original Message----- Dear, Bikers Isat ini pengalaman gw
Pribadi, moga bermanfaat Terkait dengan email rekan Baktiar
Sutanto dibawah ini, kemarin Kamis 23 Februari 2006 saya juga telah mengikuti
tips dari email tersebut. Sidang yang seharusnya saya hadiri 21 Februari 2006
saya abaikan dan lebih memilih menebus diloket khusus pelanggaran lalu lintas
yang berlokasi di gedung pengadilan pada hari lain, berikut catatan yang harus
diperhatikan : 1. Untuk
pembayaran tilang denda di hari biasa (bukan saat hari pengadilan tilang lalu
lintas) suasananya memang sangat sepi, saya hanya memerlukan waktu tidak lebih
dari 15 menit. 2.
Besaran biaya denda
telah berubah (tabel sebelumnya berlaku mulai Februari 1995 dan kenaikan denda
per November 2005 hampir 100% (terlampir copi-an tariff denda terbaru). 3.
Pada saat melakukan
pembayaran bawalah copy-an tariff
tersebut, pada kasus saya aparat menyebutkan denda berbeda jauh dengan
yang tertera dengan tabel resmi (contoh kasus saya denda yang seharusnya saya
bayar Rp. 20.000 tapi si aparat dengan enteng mengatakan Rp. 31.000), sayangnya
mereka salah orang, saya tetap membayar Rp. 20.000 plus copy-an tariff terbaru
(ha… ha… pastinya informasi lebih mahal daripada denda yg hanya Rp.
20.000 itu). 4.
Tetaplah dijalur
hukum, jangan biasakan damai ditempat. Salam Aking -------------------------------------------------------------------------------------------------- Info
dari Temen Gw Sodara-sodara,
meski banyak kerjaan di kantor, gue hari ini telat dateng, demi misi mulia,
yaitu ngurus Tilang secara jujur, tanpa nyogok. Satu hal yg perlu gue sharing
buat kalian adalah : kalo lu ditilang di jalan oleh polisi apapun, jangan
sekali2 damai atau ngasi duit, bilang tilang aja langsung. hasilnya tuh plokis
pasti bete karena gak dapet duit, kedua, ngurusnya gampang kok, dan dendanya
resmi.. ketiga Kita ngak dituduh nyuap aparat Negara (yg pastinya bakalan lebih
ruwet lagi) ....begitu sodara..sodara. Tips
nya : 1. kalo
lu ditilang di jalan sebenernya ada dua pilihan (gue juga baru tahu), form biru
dan form merah. 2. Form
biru adalah kalo lu terima kesalahan lu (artinya lu gak perlu berdebat ama
hakim). Dgn form ini lu bayar dendanya di BRI yg ditunjuk (nanti tabel dendanya
ama lokasi BRI bisa minta ke gue kalo m 3. Form
merah artinya lu gak terima kesalahan lu, dan dikasi kesempatan untuk berdebat
ato minta keringanan ama hakim. Biasanya tanggal sidang adalah maksimum 14 hari
dari tanggal kejadian, tergantung hari sidang Tilang di PN (Pengadilan Negeri)
bersangkutan. Contoh gue ditilang di Kuningan, berarti sidang di PN Jaksel, jl
ampera, disini sidang tilang setiap selasa. Nah oleh polisi, barang sitaan (SIM
or STNK) akan disetor ke kantor Ditlantas pancoran itu sampai dengan H-1
tanggal sidang. Jadi selama masih di pancoran SIM/STNK itu bisa ditebus tanpa
sidang ke PN, cukup ke loket yg gue sebutin tadi, serahin form merah, bayar
dendanya, SIM/STNK
balik dengan sukses. 4. H-1
tgl sidang dan seterusnya, SIM/STNK udah dikirim ke pengadilan sesuai daerah
perkara, jadi kudu ditebus di PN masing2 5. Kalo pengen hadir sidang, dateng
sesuai tanggal sidang yang tertera di karena antreannya luarbiasa banyak,
kita gak punya kesempatan bertemu hakim, karena sidangnya sebenarnya IN
ABSENTIA, dan banyak banget CALO yg nawarin bantuan. Mending enggak deh 6. Lebih baik cuekin aja tanggal
sidang, ambil SIM/STNK terserah elu di hari lain, hindari hari sidang tilang
biar gak rame, terus langsung tuju Loket khusus Tilang yang ada di
masing2 PN. Tunjukin form
merahnya, dalam 5 menit SIM/STNK udah di tangan elu dengan bayar denda resmi. Sebelumnya
cermati berapa denda resminya, biar gak dilebih2in ama petugasnya (tabel denda
resmi gue punya in PDF). Contoh nih, gue tahu denda
masuk jalur cepat (gue naik motor) Rp.15000, petugasnya bilang Rp.15600, dikasi
angka 600 seolah2 itu perhitungan rumus2 njelimet, padahal
akal2an aja biar ada yg masuk kantong dia. Gue kasi uang bullet 15.000 dia diem
aja kok..hehe 7. Udah
ngerti kan. jadi intinya : jangan sekali2 damai ama polisi di jalanan, tilang
mah tilang aja, pilih prosedur sesuai tips diatas, gak usah
sidang kalo gak pengen bete, cuekin calo2 yg nawarin bantuan, bayar denda
sesuai tarif resmi. Semua ini demi INDONESIA yg bersih dan berwibawa
gemah ripah loh j salam bakhtiarsutanto PS :
berdasarkan pengalaman dan bantuan dari berbagai milis, makanya gue pede ngadepin mereka. Silakan
disebar ke temen2, biar gak ada yg diperas ama plokis, calo dll. Merdeka !!
Aking Simatungge Wisma Antara
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Anda tergabung dalam milis Indosat Bikers Community (InBike) ----------------------------------------------------------------------------------------------- hapus reply email yang tidak berguna untuk efisiensi email ----------------------------------------------------------------------------------------------- Untuk mendaftar kirim email data diri ke [EMAIL PROTECTED] Untuk keluar milis kirim ke [EMAIL PROTECTED] Untuk mengirim ke milis email ke [email protected] http://www.inbike.org http://inbike-2006.fotopic.net http://inbike.multiply.com -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
|
- [InBike] Re: Sharing pengalaman ma Pulisi Agus Andrianta
- [InBike] Re: Sharing pengalaman ma Pulisi Mudzakkir
- [InBike] Re: Sharing pengalaman ma Pulisi Agus Andrianta


