Fyi,

---------- Forwarded message ----------
From: Temmy ReD DeviL Himawan <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Jun 25, 2007 11:29 AM
Subject: -FSRJ- BIla Anda Ditilang Polantas - Tips
To: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED],
[EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]

Maaf kalo dah pernah.. sekedar info...

sumber: http://www.transparansi.or.id/kajian/kajian3_lalin.html*

TEMMY "ReD DeviL" HIMAWAN
INSERT - 003 / REDZONE - 005 / GPMR - 021 / CCC - 001

Bila Anda Ditilang Polantas*

 Lampu lalu lintas berubah menjadi merah, tapi sebuah kendaraan terus
memacu. Beberapa saat kemudian tampak mobil polisi mengejar, membunyikan
sirene dan menerangi wajah pengemudi dengan lampu sorot. Kendaraan yang
melaju pun menepi. Dua orang Polantas turun dari mobil dinasnya. Mereka
lansung menghampiri pengemudi, menanyakan SIM dan STNK, ternyata pengemudi
tidak membawa SIM. Polisi lalu menggeledah kendaraan tersebut.

Total denda yang diberikan polisi Rp. 125.000,-. Pengemudi mengaku salah dan
berusaha menawar serta membayar tanpa surat tilang. Setelah ditawar denda
menjadi Rp. 80.000,-. Dengan denda sebesar itu pun, Pengemudi tidak mampu
membayar di tempat. Kedua polisi menawarkan diri mengawal pengemudi untuk
mengambil uang di rumah dengan imbalan uang bensin Rp. 20.000. Akhirnya atas
inisiatif salah seorang polisi, mereka menemani pengemudi ke ATM untuk
mengambil uang tunai. Aksi kedua oknum polisi tersebut tidak berhenti sampai
disini. Sebelum berpisah, salah seorang polisi meminta minyak wangi
pengemudi yang dilihatnya sewaktu menggeledah mobil.

Memang tidak semua Polantas berbuat seperti itu. Mereka dengan mudah disebut
sebagai oknum yang merusak citra kesatuan. Polisi seharusnya berperan
sebagai alat negara penegak hukum, pengayom, dan pembimbing masyarakat
sebagaimana diamanahkan UU No. 28 tahun 1997 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia. Selain berfungsi sebagai penegak hukum, Polisi juga
mempunyai fungsi pelindung dan pelayanan masyarakat. Dalam menjalankan
tugasnya, Polisi berhadapan lansung dengan masyarakat. Tugas dan wewenang
kepolisian berkaitan erat dengan hak dan kewajiban warga negara. Pengemudi
sebagai orang yang berhubungan langsung dengan Polantas juga sepatutnya
mengetahui hak dan kewajibannya agar tidak diinjak-injak.

Terkena Tilang
Pada saat terjadi pelanggaran dan diberhentikan oleh polisi, biasanya
pengemudi menjadi panik. Yang terpikir adalah menyelesaikan masalah secepat
mungkin. Dan uang, berdasarkan pengalaman, adalah cara terbaik untuk
menyelesaikannya. Polisi tentunya juga menyadari hal tersebut. Dalam
berbagai kasus, polisi berusaha dengan sengaja mengupayakan 'jalan damai'.
Pengemudi yang melanggar didorong untuk membayar langsung di tempat tanpa
surat tilang. Polisi mengulur waktu dalam mengisi surat tilang, menanyakan
hal-hal yang telah tercantum pada STNK/SIM untuk memberi kesempatan para
pengemudi mempertimbangkan bayar denda di tempat tanpa surat tilang. Bahkan
ada polisi yang sengaja mencari-cari pelanggaran supaya pengemudi membayar
denda dan menceritakan betapa sulitnya mengurus denda di pengadilan.

Jika anda menghadapi Polantas jangan panik. Tepikan kendaraan Anda dan
siapkan STNK serta SIM. Bila perlu photo copy-lah STNK dan SIM Anda,
sehingga jika lupa membawa atau hilang dapat menunjukan photo copy-nya. Ini
akan mempengaruhi besarnya denda. Tidak mempunyai SIM/STNK didenda lebih
besar dibandingkan tidak membawa SIM/STNK (Psl 57 & 59 UU No 14/1992).
Dengan mempunyai photo copy, menunjukan bahwa Anda mempunyainya tapi tidak
sedang membawa.

Cobalah mengenali nama dan pangkat Polisi yang tercantum dalam pakaian
seragam. Mereka mempunyai kewajiban menunjukkan tanda pengenal sebagai
keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya (Psl. 25 UU
28/1997). Nama dan pangkat polisi menjadi penting apabila polisi bertindak
di luar prosedur. Jangan hentikan mobil anda, bila ada orang berpakaian
preman mengaku sebagai Polantas.

Tanyakanlah apa kesalahan anda, pasal berapa yang dilanggar dan berapa
dendanya. Sebagai pembimbing masyarakat, Polisi harus menjelaskan kesalahan
pengemudi agar kesalahan tersebut tidak terulang kembali. Alasan pelanggaran
dan besarnya denda juga harus didasarkan hukum yang berlaku. (Psl. 19 UU
28/1997). Bila perlu anda dapat meminta untuk melihat tabel pelanggaran yang
dibawa setiap Polantas dalam menjalankan tugasnya. Tabel tersebut berisi
nomor pasal, isi pasal dan denda yang dikenakan sesuai jenis kendaraan.
Jangan ragu-ragu untuk bertanya bila ada hal yang kurang jelas, tugas polisi
tidak saja menegakan hukum tetapi melayani anda sebagai anggota masyarakat.

Dalam penilangan, sikap dan ucapan polisi harus dapat menggambarkan bahwa ia
adalah anggota ABRI yang mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan,
serta menjujung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi Kepolisian
Negara RI (Psl 19 & 23 UU No. 28/1997). Pelanggaran biasanya terjadi karena
pengemudi tidak mengenal daerah tersebut atau ada peraturan baru yang belum
pengemudi ketahui. Penjelasan Polantas merupakan bimbingan kepada
masyarakat.

Pengemudi sudah selayaknya mengecek tuduhan pelanggaran polisi tersebut,
apakah benar atau tidak. Jika polisi menyatakan Anda dilarang belok ke kiri
karena ada tanda dilarang belok kiri. Anda harus yakin bahwa tanda tersebut
benar-benar ada, bukan rekayasa polisi semata.

Tugas polisi yang utama adalah pencegahan (Psl. 19 (2) UU No. 28/1997).
Sehingga tidak dibenarkan polisi membiarkan pengemudi melakukan percobaan
pelanggaran. Bila polisi mengetahui secara jelas ada pengemudi yang berupaya
melanggar, polisi mempunyai kewajiban untuk memberitahukannya agar tidak
melakukan pelanggaran. Percobaan pelanggaran tidak dapat didenda (Psl. 54
KUHP). Dalam suatu kasus, ada polisi membiarkan pelanggaran itu terjadi,
baru bertindak agar pengemudi dapat didenda. Bila ini terjadi, anda dapat
berdalih mengapa setelah mengetahui akan adanya pelanggaran polisi tidak
mencegah. Di sini polisi dapat dipersalahkan tidak melakukan tugas utamanya
dan tidak mempunyai itikad baik terhadap pengemudi.

Dalam penilangan, polisi tidak berhak menyita kendaraan bermotor atau STNK
kecuali kendaraan bermotor diduga hasil tindak pidana, pelanggaran
mengakibatkan kematian, pengemudi tidak dapat menunjukan STNK, atau
pengemudi tidak dapat menunjukan SIM (Psl. 52 UU No. 14 1992). Jadi
utamakanlah SIM sebagai surat yang ditahan oleh Polantas.

Menerima tuduhan
Setiap pengemudi mempunyai dua alternatif terhadap tuduhan pelanggaran yang
diajukan Polantas, yaitu menerima atau menolak tuduhan tersebut. Apabila
anda menerima tuduhan, maka anda harus bersedia membayar denda ke Bank
paling lambat lima hari sejak dilakukan penilangan. Tempat pembayaran ke
Bank disesuaikan dengan tempat kejadian pelanggaran lalulintas. Anda akan
diberikan surat tilang berwarna Biru yang berisikan data diri anda, data
kendaraan, data Polantas, besarnya denda dan pasal yang dilanggar. Pastikan
anda mengetahui kapan dan di mana harus membayar denda tersebut. Tanyakan
pula kepada petugas di mana dan kapan dapat mengambil surat atau kendaraan
yang ditahan. Surat atau kendaraan yang ditahan dapat diambil bila Anda
telah dapat menunjukan bukti pembayaran dari Bank. Tanda tanganilah surat
tilang itu. Di balik surat tilang tersebut terdapat bukti penyerahan
Surat/Kendaraan yang dititipkan, jadi jagalah surat tilang dalam keadaan
baik.

Menolak tuduhan
Bila anda keberatan dengan pelanggaran dan denda yang diajukan Polantas,
katakan keberatan anda dengan sopan. Anda akan diberikan surat tilang
berwarna merah. Jangan sekali-sekali menandatangani surat tilang yang isinya
anda tidak setujui. Bacalah surat tilang tersebut dengan teliti. Pastikan
dalam surat tilang tercantum nama dan pangkat Polantas yang tertulis dengan
jelas. Polantas akan membuat dan mengirim surat tilang warna hijau untuk
Pengadilan, warna putih untuk Kejaksaan dan warna kuning untuk POLRI. Surat
tilang yang berada di tangan anda juga merupakan surat panggilan sidang.
Tanyakanlah kepada Polantas tersebut jadwal persidangan dan tempat sidang.
Tempat sidang merupakan Pengadilan Negeri di wilayah terjadinya pelanggaran.
Ingatlah kronologis kejadian sebagai argumentasi di ruang sidang nanti.
Penentuan hari sidang dapat memerlukan waktu 5-12 hari dan barang sitaan
baru dapat dikembalikan pada pelanggar setelah ada keputusan Hakim serta
menyelesaikan perkaranya. Pertimbangkanlah resiko ini sebelum menolak
tuduhan Polantas.

Persidangan kasus lalu lintas adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Dalam proses
tersebut, para tertuduh pelanggaran ditempatkan di suatu ruangan. Kemudian
hakim akan memanggil nama tertuduh satu persatu untuk membacakan denda.
Setelah denda dibacakan hakim akan mengetukan palu sebagai tanda keluarnya
suatu putusan. Sebelum palu diketukkan, maka pengemudi dapat mengajukan
keberatan. Secara teori, Polantas yang bersangkutan akan turut ke
Pengadilan. Kemudian, pengemudi dan Polantas akan beradu argumentasi di
depan hakim.

Pada prakteknya, pengemudi tidak sempat lagi mengajukan argumentasi karena
hakim setelah membacakan denda langsung mengetukan palu. Di samping itu,
Polantas yang bersangkutan juga kerap tidak ada di tempat. Bila pengemudi
keberatan atas keputusan hakim, dapat mengajukan kasasi. Kasasi akan
berlangsung di ruangan yang berbeda dan anda akan dipersilakan menanti dalam
jangka waktu yang cukup lama tanpa prosedur dan pelayanan yang jelas.

Anti Suap
Memang tampaknya lebih mudah untuk menyuap dibandingkan dengan mengikuti
peraturan. Tetapi dampaknya lebih buruk bagi bangsa dan negara. Tidak ada
polisi yang suka disuap, bila tidak ada anggota masyarakat yang suka
menyuap. Polisi yang bersih akan terbentuk dengan sendirinya bila masyarakat
bersih.

Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap
penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan (Psl.
209 KUHP). Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan tersebut
juga dapat dipidana penjara (Psl. 53 (1) (2) jo Psl. 209 KHUP). Sedangkan
bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan
ancaman penjara paling lama lima tahun (Psl. 419 KUHP). Apabila anda
menemukan kesalahan dalam prosedur, laporkanlah perbuatan tersebut. Anda
dapat meminta keterangan lebih lanjut pada Dinas Penerangan POLRI di nomor
telepon 5234017 atau 5709250.

Kita tidak dapat menimpakan seluruh kesalahan pada Polantas, karena sedikit
banyak kita telah ikut ambil bagian dalam praktek-praktek penyuapan "kecil"
seperti ini. Banyak faktor lainnya yang sifatnya lebih makro yang
menyebabkan perilaku ini terjadi, namun pemberdayaan yang dilakukan pada
tiap elemen, termasuk pemberdayaan moral Polantas dan Pengemudi, akan
menjadi sumbangan yang tidak kecil artinya dalam mengurangi


-- 
" Keep On Rolling Safety, Brothers!"



-- 
--- This Is The Age Of The Ride Safe ---
B 6537 KCL <> InBike 026 <> KHCC 011
http://lampuhijau.wordpress.com/

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda tergabung dalam milis Indosat Bikers Community (InBike)
-----------------------------------------------------------------------------------------------
We moderators work for free only for your convenience in our milis.
Help us and obey the rules or be gone!
-----------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk mendaftar kirim email data diri ke [EMAIL PROTECTED]
Untuk keluar milis kirim ke [EMAIL PROTECTED]
Untuk mengirim ke milis email ke [email protected]
http://www.inbike.org
http://inbike-2006.fotopic.net
http://inbike.multiply.com
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke